Kunjungi Website terbaru saya di http://riana-kesuma-ayu.com  atau   Mau nambah pengetahuan dan teman klik disini


Blog For Free!


Archives
Home
2009 November
2009 October
2009 September
2009 August
2009 July
2009 June
2009 May
2009 March
2009 January
2008 December
2008 November
2008 October
2008 September
2008 August
2008 July
2008 June
2008 May
2008 April

My Links
Website Materi Hukum
Cara Bikin Website
Forum Hukum
Pasang Iklan Gratis
Tutorial Penting
Kumpulan Ebook Gratis
Download Antivirus

tBlog
My Profile
Send tMail
My tFriends
My Images


Sponsored
Blog


BUKU KULIAH TERBARU













hit counters




Check PR and Popularity


oggix.com :
Hukum Lingkungn Indonesia (bag3)
11.12.09 (6:58 am)   [edit]
Namun demikian, sebagaimana telah diuraikan di muka tentang pembagian hukum lingkungan yang dapat dibedakan menjadi empat bidang besar, maka uraian mengenai hukum lingkungan Indonesia pun dapat menggunakan acuan empat bidang besar tersebut, yaitu; 1. Hukum Penataan Ruang (termasuk pengendalian penggunaan tanah dan sumber-sumber daya lingkungan); 2. Hukum Konservasi (hayati, nonhayati, buatan, termasuk benda cagar budaya); 3. Hukum Kependudukan (termasuk kebutuhan sumber daya manusia); 4. Hukum Pencemaran Lingkungan (dalam kaitannya dengan pencegahan penanggulangan pencemaran). Masing-masing komponen dari Huku Lingkungan Indonesia tersebut, yaitu Hukum Penataan Ruang, Hukum Konservasi, Hukum Kependudukan, dan Hukum Pencemaran Lingkungan, harus selalu dapat dikaitkan dan mengacu pada keseluruhan peraturan yang berlaku di Indonesia. Pembagian demikian menggunakan pendekatan ”sumber daya”. Adapun peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Hukum Lingkungan Indonesia antara lain adalah sebagai berikut: (1) UU No 24 Tahun 1992 tentang penataan ruang; (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Ekosistemnya: UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman; UU No. 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya; (30 uu No. 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera; dan (4) berbagai peraturan tentang perusakan dan pencemaran lingkungan, khususnya PP No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. A. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Lingkungan hidup sebagais suatu kesatuan ruang segala komponennya merupakan karunia Tuham YME kepada rakyat dan bangsa Indonesia. Selain dari hal itu lingkungan hidup juga merupakan ruang dimana aktivitas berlangsung yang sekaligus merupakan sumber daya alam yang harus dikelola sedemikian rupa hingga lebih baik. Upaya memanfaatkan sumber daya adalam untuk mencapai kualitas hidup yang lebih baik melalui sentuhan teknologi Kualitas yang lebih baik sebagai kompunen sumber daya alam ditandai oleh: a. Pelestarian fungsi sumber daya alam. b. Peningkatan kemampuan sumber daya alam untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan.
0 Comments
 
Hukum Lingkungan Indonesia (bag2)
11.12.09 (6:43 am)   [edit]
Kelima subsistem dari sistem hukum lingkungan Indonesia tersebut dapat dimasukkan ke dalam UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan kata lain, uraian dari masing-masing subsistem Hukum Lingkungan Indonesia tersebut selalu dapat dikaitkan dengan wujud dan isi UU Lingkungan Pembagian dengan cara ini menggunakan pendekatan”sistem hukum”. Dari penyebutan UU No. 23 Tahun 1997, yaitu tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah nampak secara jelas bahwa undang-undang tersebut merupakan Hukum Penataaan Lingkungan (hidup). Hukum Acara Lingkungan adalah hukum yang menetapkan dan mengatur tata cara atau prosedur pelaksanaan hak dan kewajiban yang timbul karena adanya perkara lingkungan (sebagai akibat terjadinya perusakan dan atau pencemaran lingkungan). Dalam UULH, hukum acara lingkungan ini disebutkan dalam Bab VII Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 ayat (1), (2), serta Pasal 34 ayat (1), (2), yang pengaturannya secara kongkrit akan ditetapkan lebih lanjut dengan perundang-undangan. Hukum Perdata Lingkungan merupakan hukum antara perorangan yang merupakan hak dan kewajiban orang yang satu terhadap yang lain, maupun kepada negara, khususnya dalam peran sertanya bagi pelastarian kemampuan lingkungan. Dalam UULH diatur dalam Bab III tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang Khususnya Pasal 5, 6 dan 7; serta Bab VI tentang Ganti Kerugian dan biaya Pemulihan yaitu Pasal 25 ayat (5) dan Pasal 35 ayat (1). Hukum Pidana Lingkungan menentukan perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dalam kaitannya dengan lingkungan (hidup), siapa sajakah yang dapat dipidana, dan menetapkan sanksi-sanksi terhadap pelanggarannya. Dalam UULH diatur dalam Bab IX tentang ketentuan Pidana yaitu Pasal 41 ayat (1) dan (2), Pasal 42 ayat (1) dan (2), Pasal 43 ayat (1) dan (2), Pasal 44 ayat (1) dan (2), Pasal 45 dan Pasal 46 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 47. Hukum Lingkungan International dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Lingkungan Perdata International dan Hukum Lingkungan International (publik). 1. Hukum Ligkungan Perdata International, mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain, atau antara warga negara suatu negara dengan suatu organisasi international, mengenai sengketa lingkungan. Dalam UULH diatur dalam Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 21. Hukum Lingkungan International (publik), mengatur hubungan hukum antar suatu negara dengan organisasi international serta antar organisasi international, mengenai kasus lingkungan. Dalam UULH diatur dalam Pasal 4 butir f.
0 Comments
 
Hukum Lingkungan Indonesia (bag 1)
10.29.09 (11:58 am)   [edit]
Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup perlu diikuti tindakan beberapa pelestarian sumber daya alam dalam rangka memajukan kesejahterraan umum seperti tercantum dalam UUD 1945. UU No 4 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dan diperbaharui oleh UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) adalah payung di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang dijadikan dasar bagi pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia dewasa ini. Dengan demikian, UUPLH merupakan dasar ketentuan pelaksanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup serta sebagai dasar penyesuaian terhadap perubahan atas peraturan yang telah ada sebelumnya, serta menjadikannya sebagai suatu kesatuan yang bulat dan utuh di dalam suatu sistem. Sebagai subsistem atau bagian (komponen) dari sistem hukum nasional Indonesia, hukum lingkungan Indonesia di dalam dirinya membentuk suatu sistem, dan sebagai suatu sistem, hukum lingkungan Indonesia mepunyai subsistem yang terdiri atas: 1. Hukum Penataan Lingkungan. 2. Hukum Acara Lingkungan. 3. Hukum Perdata Lingkungan. 4. Hukum Pidana Lingkungan. 5. Hukum Lingkungan International.
0 Comments
 
$6.00 Welcome Survey After Free Registration!


Situs Penting
Ilmu Hukum
Jurnal Hukum
Lembaga Bantuan Hukum
DepKum HAM
Permasalahan Hukum
Kamus Hukum
Agama
Kumpulan Software Gratis
Cerita




Download Software Gratis
Planetarium 2.0
Win Zip 8.0
Adobe Reader 8.0
WinRAR
LOGO STIHSA
Freeware



Download Materi Kuliah
Hk Waris Islam BAB I
Hk. Waris Islam BAB II
Hk. Waris Islam BAB III
Hk. Waris Islam BAB IV
Hk. Waris Islam BAB V
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Fiqih Jinayah
presentasi kuliah hukum waris islam I
presentasi kuliah hukum waris islam II
presentasi kuliah hukum waris islam III
presentasi kuliah hukum waris islam IV
presentasi kuliah hukum islam I
presentasi kuliah hukum islam II
presentasi kuliah hukum islam III
presentasi kuliah hukum islam IV
presentasi kuliah hukum islam V
presentasi kuliah hukum islam VI



Download Materi Kuliah Hukum Keluarga & waris Islam
BAB I
BAB II
BAB III
BAB IV
BAB V
BAB VI
BAB VII
BAB VIII
BAB IX
BAB X
BAB XI



Free Web Hosting with Website Builder