Kunjungi Website terbaru saya di http://riana-kesuma-ayu.com  atau   Mau nambah pengetahuan dan teman klik disini

Prita Mulyasari dan UU ITE ( 1 )


Blog For Free!


Archives
Home
2009 November
2009 October
2009 September
2009 August
2009 July
2009 June
2009 May
2009 March
2009 January
2008 December
2008 November
2008 October
2008 September
2008 August
2008 July
2008 June
2008 May
2008 April

My Links
Website Materi Hukum
Cara Bikin Website
Forum Hukum
Pasang Iklan Gratis
Tutorial Penting
Kumpulan Ebook Gratis
Download Antivirus

tBlog
My Profile
Send tMail
My tFriends
My Images


Sponsored
Blog


BUKU KULIAH TERBARU













hit counters




Check PR and Popularity


oggix.com :
Prita Mulyasari dan UU ITE ( 1 )
06.13.09 (9:45 pm)   [edit]
Prita Mulyasari menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Prita dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan sanksi pidana penjara maksimum 6 thn dan/atau denda maksimal 1 milyar rupiah. Sebelumnya, seorang wartawan bernama Iwan Piliang diduga mencemarkan nama baik seorang anggota DPR melalui tulisannya di internet dan dijerat dengan pasal yang sama. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi R.I Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang judicial review UU ITE No. 11 Tahun 2008 terhadap UUD 1945, salah satu pertimbangan Mahkamah berbunyi “keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP”. Pertimbangan Mahkamah tersebut dapat diartikan bahwa penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP khususnya Pasal 310 dan Pasal 311. Dengan demikian, jika nanti perbuatan Prita Mulyasari terbukti tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, secara otomatis tidak memenuhi pula unsur pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE . Berikut petikan pasal-pasal yang dimaksud: Pasal 27 ayat (3) UU ITE Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pasal 45 ayat (1) UU ITE Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 310 KUHP (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri. Pasal 311 KUHP (1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
0 Comments
 
Your Name:


Your Comment:


$6.00 Welcome Survey After Free Registration!


Situs Penting
Ilmu Hukum
Jurnal Hukum
Lembaga Bantuan Hukum
DepKum HAM
Permasalahan Hukum
Kamus Hukum
Agama
Kumpulan Software Gratis
Cerita




Download Software Gratis
Planetarium 2.0
Win Zip 8.0
Adobe Reader 8.0
WinRAR
LOGO STIHSA
Freeware



Download Materi Kuliah
Hk Waris Islam BAB I
Hk. Waris Islam BAB II
Hk. Waris Islam BAB III
Hk. Waris Islam BAB IV
Hk. Waris Islam BAB V
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Fiqih Jinayah
presentasi kuliah hukum waris islam I
presentasi kuliah hukum waris islam II
presentasi kuliah hukum waris islam III
presentasi kuliah hukum waris islam IV
presentasi kuliah hukum islam I
presentasi kuliah hukum islam II
presentasi kuliah hukum islam III
presentasi kuliah hukum islam IV
presentasi kuliah hukum islam V
presentasi kuliah hukum islam VI



Download Materi Kuliah Hukum Keluarga & waris Islam
BAB I
BAB II
BAB III
BAB IV
BAB V
BAB VI
BAB VII
BAB VIII
BAB IX
BAB X
BAB XI



Free Web Hosting with Website Builder