Wasiat Lebih Sepertiga Harta


Blog For Free!


Archives
Home
2008 July
2008 June
2008 May
2008 April

tBlog
My Profile
Send tMail
My tFriends
My Images


Sponsored
Blog


BUKU KULIAH TERBARU











hit counters





oggix.com :
Wasiat Lebih Sepertiga Harta
07.02.08 (6:02 pm)   [edit]
Wasiat hanya boleh dan dipandang sah hanya sepertiga dari jumlah harta dari orang yang berwasint (Musha). Bagaimana kalau terjadi wasiat yang menyatakan lebih dari sepertiga ? Masalah ini di kalangan Ulama terdapat perbedaan pendapat sebagai berikut : 1. tidak boleh berwasiat lebih dari sepertiga harta, baik bagi orang yang berwasiat itu ada ahli waris atau tidak ada, baik disetujui oleh ahli waris atau tidak disetujui. Demikian menurut pendapat madzhab Zhahiriyah, sejalan dengan Hadits Nabi SAW yang artinya : Rasulullah SAW mengunjungi aku dalam keadaan sakit, kemudian aku berkata : Saya berwasiat dengan harta saya seluruhnya. Rasulullah bersabda : Jangan. Aku berkata : Bagaimana kalau sepertiga ? Rasulullah SAW bersabda : Sepertiga itu sudah banyak. (HR. Saad bin Abi Waqas). 2. Madzhab Maliki : Wasiat untuk orang lain lebih dari sepertiga adalah batal. Bila ahli warisnya menyetujui, maka hal itu merupakan hibah dari ahli waris tersebut. 3. Madzhab Hanafi, Hambali, Syiah, Zaidiyah dan Syiah Imamiyah : Wasiat untuk orang lain yang lebih dari sepertiga, masalahnya tergantung kepada izin ahli warisnya. Apabila ahli warisnya mengizinkannya, maka wasiatnva boleh dan sah. 4. Madzhab Syafii : Wasiat untuk orang lain yang lebih dari sepertiga harta, maka kelebihannya tergantung kepada ahli warisnya. Yang boleh hanya sepertiga, sedangkan selebihnya tergantung kepada diizinkan atau tidaknya oleh ahli waris yang ada. Bila ahli warisnya mengizinkan, maka kelebihan tersebut boleh dan sah dan apabila tidak mengizinkan maka yang lebih tersebut menjadi batal. 5. Menurut Imam Mutawalli dan lainnya, berwasiat lebih dari sepertiga dari harta yang ditinggalkannya adalah makruh. Kemudian mengenai ahli waris yang mengizinkan atau menyetujui adalah hanya mereka yang diterima tasarrufnya atau pengelolaannya. 6. Menurut Ash Shanany di dalam kitabnya Subulus Salam menyebutkan bahwa Ulama telah sepakat atas wajibnya membatasi wasiat tidak melebih dari sepertiga, karena didasarkan kepada Hadits Nabi Muhammad SAW kepada Saad bin Abi Waqas, bahwa sepertiga itu sudah banyak. Pada Hadits lain Nabi Muhammad SAW menyatakan pula dengan sabdanya yang artinya : Sesungguhnya Allah SWT bersedekah atasmu dengan sepertiga hartamu pada waktu kamu meninggal dunia untuk menambah kebaikan (HR. Daruquthni dari Muaz bin Jabal).
0 Comments
 
Your Name:


Your Comment:



Blog Riana Kesuma Ayu, SH. MH, untuk materi kuliah STIH Sultan Adam Banjarmasin

Situs Penting
Ilmu Hukum
Jurnal Hukum
Lembaga Bantuan Hukum
DepKum HAM
Permasalahan Hukum
Kamus Hukum
Agama
Kumpulan Artikel
Cerita




Download Software Gratis
Planetarium 2.0
Win Zip 8.0
Adobe Reader 8.0
WinRAR
LOGO STIHSA



Download Materi Kuliah
Hk Waris Islam BAB I
Hk. Waris Islam BAB II
Hk. Waris Islam BAB III
Hk. Waris Islam BAB IV
Hk. Waris Islam BAB V
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
presentasi kuliah hukum waris islam I
presentasi kuliah hukum waris islam II
presentasi kuliah hukum waris islam III
presentasi kuliah hukum waris islam IV
presentasi kuliah hukum islam I
presentasi kuliah hukum islam II
presentasi kuliah hukum islam III
presentasi kuliah hukum islam IV
presentasi kuliah hukum islam V
presentasi kuliah hukum islam VI



Download Materi Kuliah Hukum Keluarga & waris Islam
BAB I
BAB II
BAB III
BAB IV
BAB V
BAB VI
BAB VII
BAB VIII
BAB IX
BAB X
BAB XI