Wasiat hanya boleh dan dipandang sah hanya sepertiga dari jumlah harta dari orang yang berwasint (Musha).
Bagaimana kalau terjadi wasiat yang menyatakan lebih dari sepertiga ?
Masalah ini di kalangan Ulama terdapat perbedaan pendapat sebagai berikut :
1. tidak boleh berwasiat lebih dari sepertiga harta, baik bagi orang yang berwasiat itu ada ahli waris atau tidak ada, baik disetujui oleh ahli waris atau tidak disetujui. Demikian menurut pendapat madzhab Zhahiriyah, sejalan dengan Hadits Nabi SAW yang artinya : Rasulullah SAW mengunjungi aku dalam keadaan sakit, kemudian aku berkata : Saya berwasiat dengan harta saya seluruhnya. Rasulullah bersabda : Jangan. Aku berkata : Bagaimana kalau sepertiga ? Rasulullah SAW bersabda : Sepertiga itu sudah banyak. (HR. Saad bin Abi Waqas).
2. Madzhab Maliki : Wasiat untuk orang lain lebih dari sepertiga adalah batal. Bila ahli warisnya menyetujui, maka hal itu merupakan hibah dari ahli waris tersebut.
3. Madzhab Hanafi, Hambali, Syiah, Zaidiyah dan Syiah Imamiyah :
Wasiat untuk orang lain yang lebih dari sepertiga, masalahnya tergantung kepada izin ahli warisnya. Apabila ahli warisnya mengizinkannya, maka wasiatnva boleh dan sah.
4. Madzhab Syafii : Wasiat untuk orang lain yang lebih dari sepertiga harta, maka kelebihannya tergantung kepada ahli warisnya. Yang boleh hanya sepertiga, sedangkan selebihnya tergantung kepada diizinkan atau tidaknya oleh ahli waris yang ada. Bila ahli warisnya mengizinkan, maka kelebihan tersebut boleh dan sah dan apabila tidak mengizinkan maka yang lebih tersebut menjadi batal.
5. Menurut Imam Mutawalli dan lainnya, berwasiat lebih dari sepertiga dari harta yang ditinggalkannya adalah makruh. Kemudian mengenai ahli waris yang mengizinkan atau menyetujui adalah hanya mereka yang diterima tasarrufnya atau pengelolaannya.
6. Menurut Ash Shanany di dalam kitabnya Subulus Salam menyebutkan bahwa Ulama telah sepakat atas wajibnya membatasi wasiat tidak melebih dari sepertiga, karena didasarkan kepada Hadits Nabi Muhammad SAW kepada Saad bin Abi Waqas, bahwa sepertiga itu sudah banyak.
Pada Hadits lain Nabi Muhammad SAW menyatakan pula dengan sabdanya yang artinya : Sesungguhnya Allah SWT bersedekah atasmu dengan sepertiga hartamu pada waktu kamu meninggal dunia untuk menambah kebaikan (HR. Daruquthni dari Muaz bin Jabal).