Para ulama di dalam Ijtihadnya berbeda pendapat tentang Hukum Wasiat antara lain sebagai berikut :
1. Wasiat, hukumnya WAJIB bagi setiap orang yang meninggalkan harta kekayaan. Pendapat ini dikemukakan oleh IBNU HAZM.
Pendapat beliau tersebut di dasarkan pada firman Allah SWT yang tercantum pada surah An Nisa ayat (12) yang artinya : sesudah wasiat yang mereka buat atau setelah dibayar hutangnya.
Ayat di atas mewajibkan pembagian waris dari harta orang yang, meninggal dunia dan mewajibkan agar masalah utang orang yang meninggal dan wasiatnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembagian harta warisan. Dengan dasar ini beliau memahami bahwa wasiat itu hukumnya wajib.
Selain itu juga didasarkan kepada Sunnah Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Malik dan Nafi yang artinya : Tiada hak seorang Muslim yang mempunyai sesuatu yang ingin diwasiatkan untuk bermalam sampai dua malam, kecuali wasiat itu wajib tertulis disisinya.
2. Wasiat, hukumnya wajib atas orang yang akan meninggal dunia, yaitu berwasiat untuk kedua orang tuanya dan karib kerabat yang tidak mendapat pembagian harta waris. Pendapat ini dikemukakan oleh DAUD AZHZHAHIRI dan pengikutnya.
Dasar pengambilan penetapan hukum ini adalah Al Quran Surah Al Baqarah ayat (180). Mereka yang mewajibkan berwasiat untuk ibu dan bapak serta karib kerabat yang berhak waris adalah telah dimansukhkan. Sedangkan kewajiban berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabat yang tidak mendapatkan hak waris karena berlainan agama atau mahjub (terdinding) adalah masih tetap.
3. Pendapat ketiga menyatakan, bahwa wasiat adalah hukumnya Sunnat. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam yang empat, yaitu Imam Malik, Imam Hanafi, Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hambal, demikian pula pendapat Imam dari Syiah Imamiyah.
Mereka berpendapat demikian dengan alasan bahwa nash Al-Qur’an pada surah An Nisa ayat 12 tidak menunjukkan pemahaman Wajib, demikian pula hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Malik, tidak menunjukkan wajibnya wasiat.
Dalam hadits Nabi SAW, masalah wasiat diserahkan kepada kehendak orang yang akan meninggal dunia yang ditunjukkan oleh kata YURIDU yang artinya Jika dia berkeinginan atau berkehendak. Sedangkan mengenai kewajiban berwasiat yang terdapat pada Surah Al Baqarah ayat 180 telah dinasakhkan oleh ayat yang menjelaskan tentang waris. Disamping itu tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW dan para sahabatnya ketika akan wafat, meninggalkan wasiat (dalam kaitannya dengan harta kekayaan). Seandainya wasiat itu wajib, maka pastilah Rasulullah SAW dan para sahabatnya yang agung itu melakukannya. Demikian alasan Jumhur Ulama Masalah Hukum Wasiat ini bisa bergeser antara : Wajib, Haram, Sunnat, Makruh dan Mubah, karena pengaruh dari luar atau masalah yang datang kemudian.