1. Ajaran Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia, diantaranya tentang kewarisan, mengapa masalah kewarisan harus diatur ? jelaskan dengan singkat !
2. Mengapa Nabi memerintahkan untuk mempelajari hukum waris dan mengajarkannya ? jelaskan dengan singkat !
3. Apa arti faraidl, dan apa yang dimaksud dengan ilmu faraidl ?
4. Jelaskan perbedaan antara harta tirkah dengan harta waris !
5. Sebutkan hak-hak si mayit yang harus ditunaikan sebelum bagi waris !
6. Ada berapa macam bentuk harta yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia ? sebutkan!
7. Hal-hal apa saja yang menyebabkan terjadinya waris mewaris sebelum Islam ? sebutkan !
8. Sebutkan sumber-sumber hukum kewarisan Islam !
9. Sebutkan sebab-sebab dan syarat-syarat waris mewaris !
10. Sebutkan rukun-rukun waris !
11. Sebutkan sebab-sebab terhalangnya (mamnu) dalam waris mewaris !
12. Sebutkan prinsip-prinsip hukum waris Islam !
13. Sebutkan Asas-asas Hukum Waris Islam !
14. Ahli waris dilihat dari segi haknya (bagiannya), ada 3 (tiga) kelompok. Sebutkan dan jelaskan dengan singkat !
15. Apa yang dimaksud dengan Ashabah ? dan ada berapa macam, sebutkan !
16. Jelaskan yang dimaksud dengan Ashabah Binafsihi !
17. Jelaskan yang dimaksud dengan Ashabah Bil Ghairi !
18. Jelaskan yang dimaksud dengan Ashabah Maal Ghairi !
19. Apa yang dimaksud dengan Hijab (Mahjub) ? dan ada berapa macam ?
20. Apa yang dimaksud dengan Hijab Hirman ?
21. Apa yang dimaksud dengan Hijab Nuqsan ?
22. Apakah ahli waris Djawil Arham berhak waris ? jelaskan !
23. Apa yang dimaksud dengan Aul ?
24. Apa yang dimaksud dengan Rad ?
25. Apa yang dimaksud dengan khuntsa ? dan ada berapa macam, sebutkan !
26. Apa yang dimaksud dengan khuntsa ghairu musykil ?
27. Apa yang dimaksud dengan khuntsa ghairu musykil ?
28. Apa yang dimaksud dengan khuntsa musykil ?
29. Bagaimana membagi harta waris bila terdapat dari para ahli waris seorang khuntsa ?
30. Bagaimana membagi waris bila salah satu diantara ahli waris masih dalam kandungan ?
31. Apakah anak zina dan lian berhak waris ? jelaskan !
32. Apa beda anak zina dan anak lian ?
33. Berapa besar ketentuan wasiat menurut hadis Nabi ? bagaimana hukumnya jika besar wasiat melebihi ketentuan tersebut ?
34. Apa yang dimaksud dengan mafqud ?
35. Apakah orang yang mafqud berhak waris ? bagaimana ketentuannya ?
36. Apa yang dimaksud dengan Djawil Furudl ?
37. Apa yang dimaksud dengan Djawil Arham ?
38. Jika ahli waris terdiri dari istri dan ayah, berapa bagian istri ?
39. Jika ahli waris terdiri dari 1 orang anak laki-laki, suami, dan ibu, berapa bagian suami ?
40. Jika ahli waris terdiri dari 1 orang anak perempuan, istri, dan nenek, berapa bagian 1 orang anak perempuan ?
41. Jika ahli waris terdiri dari ayah, ibu dan 2 orang saudara perempuan, berapa bagian ayah ?
42. Jika ahli waris terdiri dari suami, 1 orang anak laki-laki, 2 orang anak perempuan, dan ibu, berapa bagian ibu ?
43. Jika ahli waris terdiri dari 3 orang anak perempuan, dan 2 orang istri, berapa masing-masing bagian istri ?
44. Jika ahli waris terdiri dari 2 orang anak perempuan, 3 orang anak laki-laki, istri dan ayah, berapa bagian anak ? baik anak laki-laki dan anak perempuan.
45. Apa yang dimaksud dengan harta gono-gini ?
46. Bagaimana pembagian waris, jika istri menuntut pembagian harta gono-gini ?
47. Bagaimana masing-masing pembagian 4 orang istri, jika masing-masing istri mempunyai anak ?
48. Bagaimana ketentuan hadis Nabi dalam menentukan seseorang khuntsa musykil dan khuntsa ghairu musykil ?
49. Apakah anak adopsi berhak mendapat warisan dari harta orang tua angkatnya ? dan dengan jalan apa bisa mewarisi ? jelaskan !
50. Sebutkan faktor apa saja yang menyebabkan seseorang tidak dapat mewarisi harta warisan dari si mayit ! sekalipun si mayit adalah orang tuanya sendiri.
51. Apa yang dimaksud dengan asas Ijbari dalam kewarisan ?
52. Apa yang dimaksud dengan asas bilateral dalam kewarisan ?
53. Apa yang dimaksud dengan asas Individual dalam kewarisan ?
54. Apa yang dimaksud dengan asas keadilan berimbang dalam kewarisan ?
55. Apa yang dimaksud dengan asas kematian dalam kewarisan ?
56. Bagaimana pendapat anda tentang harta gono-gini yang berlaku bagi penduduk Indonesia dalam hubungannya dengan waris mewaris ? apakah bertentangan dengan hukum Islam ?
SELAMAT MENGERJAKAN ! SEMOGA SUKSES, BE YOUR SELF
posted by: paijo (reply)
post date: 07.13.08 (5:49 am)
banyaknya.............!!!!!! susah pilang
posted by: rendy (reply)
post date: 08.07.08 (1:46 am)
Bu' kapan nilai ujian final keluarnya ..........!!!!!!!!!!!
posted by: riana (reply)
post date: 08.19.08 (10:10 am)
Nilai ujian akan segera saya posting, menunggu nilai dari pak umransyah dan Pak Marconi untuk segera dikalkulasikan.