Masalah Waris Orang Hilang (Mafqud)
|
![]() Blog For Free! Archives Home 2012 September 2012 May 2012 February 2011 December 2011 August 2011 June 2011 April 2010 December 2010 November 2010 October 2010 September 2010 August 2010 July 2010 June 2010 May 2010 March 2010 January 2009 November 2009 October 2009 September 2009 August 2009 July 2009 June 2009 May 2009 March 2009 January 2008 December 2008 November 2008 October 2008 September 2008 August 2008 July 2008 June 2008 May 2008 April tBlog My Profile Send tMail My tFriends My Images Sponsored Create a Blog! Links TerpilihBlog Syahril MaulanaIstana Mug Jasa Pembuatan Website Gratis Just To Share Really Free Hosting Forever Souvenir Suka ayu Website Ayu |
posted by: Rian H (reply) post date: 07.17.08 (8:11 pm) Dalam Hukum Islam, harta bagian maqfud, kalo mesti disisihkan itu di urus oleh siapa? apakah di urus oleh ahliwaris lainnya yang dapat dipercaya atau ditunjuk? kebetulan saya lagi buat skripsi tentang kedudukan hukum orang hilang (maqfud) menurut hukum islam dan bw. terimakasih posted by: riana (reply) post date: 07.26.08 (3:58 pm) Reply to: Rian H Sorry ! pertanyaannya baru di balas. Dalam Hukum Kewarisan Islam, harta orang yang mafqud disisihkan dan diurus oleh ahli warisnya yang lebih dekat hubungannya dengan orang mafqud tersebut atau ahli waris yang dengan suka rela bersedia mengurus sampai si mafqud jelas keberadaannya ditunggu tenggang waktunya 4 - 5 tahun. setelah itu barulah diputuskan apakah si mafqud mati secara hakiki atau secara hukmy, jika sudah jelas statusnya, maka harta tersebut boleh dibagikan kepada ahli waris lain yang berhak menurut pembagiannya. Maksud dari adanya tenggang waktu menunggu adalah agar ahli waris dapat mencari informasi keberadaannya, serta bisa mengumumkannya melalui media elektronik/cetak/pihak berwajib. posted by: anthabogar (reply) post date: 04.16.09 (10:09 am) 1.Apa alasan alasan yang dapat dipergunakan untuk menetapkan maqfud-nya seseorang ? 2.Apa dasar pertimbangan hakim mengabulkan permohonan penetapkan maqfud yang diajukan oleh pihak yang beragama Non Islam ?...... posted by: riana (reply) post date: 04.17.09 (3:00 pm) Reply to: alasan yang dapat dipergunakan untuk menetapkan mafqudnya seseorang : 1. tidak ada kabar beritanya dan keluarga tidak tahu dimana keberadaannya, sudah diusahakan mencari tahu dimana orang mafqud berada. 2. menurut aturan hukum islam, keberadaan kabar berita orang mafqud ditunggu antara 4-5 tahun. 3. jika lewat dari waktu tersebut, maka bisa mengajukan ke PA untuk menetapkan orang mafqud tersebut mati secara hukmy (hukum). 4. keluarga sudah berusaha untuk mencari informasi keberadaannya serta bisa mengumumkannya melalui media elektronik/cetak/pihak berwajib. dasar pertimbangan hakim untuk mengabulkan permohonan penetapan bagi yang mafqud adalah : 1. bukti-bukti berupa keterangan dari keluarga, media cetak, elektronik, dan pihak berwajib bahwa orang mafqud sudah diusahakan mencari keberadaannya. 2. tenggang waktu menunggu sudah sangat lama. 3. ada perbuatan hukum yang harus segera keluarga selesaikan, dan perbuatan hukum tersebut menyangkut hak dan kewajiban orang mafqud serta keluarganya. posted by: anthabogar (reply) post date: 04.19.09 (9:43 pm) buku buku apa yang bisa saya jadikan panduan buat menyusun tesis masalah orang hilang mafqud,mohon petunjuknya..... mengenai mafqud bisa gak bantu saya memberikan solusi tentang judul tesis yang menarik. saya tunggu jawabannya n terima kasih sebelumnya.... posted by: riana (reply) post date: 04.20.09 (6:21 pm) banyak referensi yang bisa dipakai untuk menyusun tesis orang mafqud, salah satunya buku K.H. Azhar Basyir dan buku Fatchurrahman, yang membahas secara jelas masalah kewarisan dan salah satunya juga membahas masalah waris orang mafqud. untuk judul, mungkin bisa anda angkat mengenai MASALAH HAK WARIS MAFQUD MENURUT HUKUM WARIS ISLAM DAN HUKUM WARIS BARAT. atau PERMASALAHAN PEMBAGIAN KEWARISAN ORANG YANG MEFQUD BERDASARKAN HUKUM KEWARISAN ISLAM DI .........., untuk rumusan masalah nya anda bisa angkat tentang : tinjauan yuridis / aturan hukumnya, bagaimana praktek pembagiannya berdasarkan pendapat ulama, bagaimana praktek nya di pengadilan, bagaimana praktek nya di masyarakat, sejauh mana pengetahuan masyarakat terhadap permasalahan waris ini ? apa perbedaan yang prinsipil antara hukum waris islam dan waris barat dalam mengatur waris mafqud ini ?, sekian dulu sarannya, mudah-mudahan sukses tesis nya. posted by: anthabogar (reply) post date: 04.20.09 (11:02 pm) mbak bisa gak pihak yang beragama Non-Islam mengajukan permohonan penetapan Mafqud ke PA,saya tertarik buat tesis itu krn kasusx ada di PA,tetapi belum diputus dan pemohon mencabut kembali perkaranya,yg say kejar tentang pertimbangan Hakim PA mengabulkan atau tidak penetapan mafqud itu... mohon penjelasannya. terima kasih banyak... posted by: riana (reply) post date: 04.24.09 (7:16 pm) • Untuk menetapkan kewarisan orang yang mafqud, memang menjadi kompetensi absolute PA. Tapi permasalahannya disini adalah yang mengajukan perkara tersebut orang yang beragama non muslim, sebelum saya jawab permasalahan nya, coba kita lihat dulu tujuan dari PA adalah kekuasaan negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam untuk menegakkan hukum dan keadilan. Jadi, jelas disini jika yang mengajukan perkara bukan orang muslim, maka hakim bisa membatalkan perkara tersebut atau batal demi hukum, karena sudah jelas PA untuk menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam, bagi mereka yang beragama non muslim, mereka memakai aturan hukum dalam BW (code civil), untuk perkara waris orang yang mafqud, BW tidak ada pengaturan secara jelas, karena waris BW lebih mengedepankan urusan pembagian harta diserahkan kepada pihak pewaris, hendak kemana ia mewariskan harta nya sepeninggalan pewaris. Anda bisa angkat kasus ini dari segi kekosongan hukumnya. Oh ya, pertanyaan lebih lanjut bisa masuk ke link forum Tanya jawab di forum.riana-kesuma-ayu.co.cc, trims! posted by: Santy (reply) post date: 03.22.10 (9:35 am) Kak, mau tanya.... kebetulan saya juga sedang nyusun tesis. Pertanyaan saya: (kasus di lapangan) apabila ada seseorang mafqud, lalu hak warisnya diurus oleh salah satu ahli waris lainnya, akan tetapi ahli waris yang mengurus tersebut nakal dan mengambil alih hak bagian mafqud, maka solusinya bagaimana? karena setelah menunggu sekian lama, para ahli waris yang lain juga tidak meminta penetapan pengadilan (mati hukmi) untuk si mafqud. Lalu apabila ahli waris yang lain ingin menyelesaikan, tetapi ahli waris yang mengurus bagian mafqud tersebut selalu berkelit, maka langkah2 apa yang harus dilakukan? karena sampai pada akhirnya para ahli waris lain pasrah dan diam saja dengan alasan agar kekeluargaan tetap terjaga? Thx b4.... posted by: riana (reply) post date: 03.23.10 (6:09 am) langkah yang paling tepat adalah minta jalur penetapan pengadilan untuk status si mafqud dan penetapan fatwa waris, agar semua ahli waris bisa memperoleh kejelasan dan kepastian hukum dan pengadilan akan menunjuk siapa yang berhak untuk mengurus harta tsb dan membagikannya sesuai dengan hak masing2 ahli waris, tujuannya adalah untuk memperoleh ridha Allah, menjalankan syariat Islam dgn membagi warisan sesuai dgn aturan agama, agar terhindar memakan harta yang bukan hak kita. posted by: ulil uswah (reply) post date: 04.10.10 (12:24 pm) kak, aku mau tanya dasar hukum mafqud, itu apa saja ya kak? terima kasih atas kesediannya menjawabku, karena aku sangat butuh sekali pengen tahu tentang itu posted by: ulil uswah (reply) post date: 04.10.10 (12:32 pm) kak, aku pengen tanya kak, ini saya pengen tahu tentang dasar hukum tentang mafqud. makasih banget ya kak, atas kesediaanya menjawab pertanyaanku, karena butuh sekali. posted by: aliman (reply) post date: 07.15.10 (5:48 am) bagaimana hukum orang hilang menurut 4 mazhab? tolong berikan penjelasnya beserta dalil-dalilnya?makasih posted by: (reply) post date: 07.15.10 (5:54 am) Reply to: posted by: cely (reply) post date: 10.19.10 (4:11 pm) ka aku pengen nanya : sesuai ga judul aku ANALISIS YURIDIS MENGENAI HAK WARIS ORANG HILANG MENINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN PENAFSIRAN HAKIM posted by: riana (reply) post date: 10.20.10 (6:46 am) Reply to: Kata "Meninjau" ganti menjadi "Ditinjau", yg lainnya OK posted by: RaNyLaw (reply) post date: 04.24.11 (3:50 pm) kak aq mw nanya pasal" apa sj yang mengatur ttg mafqud ne?? n aq punya kasus bgini orang tua saya punya tanah warisan dri orang tuanya yg udh mninggal...tpi orang tua saya tidak pernah mengurus tanah tersebut hmpir kira" 10 tahun lbih..bahkan pendduk yg ada disktir tempat tersebut sudah menyatakn bahwa tanah tersbut pemiliknya sudah tidak ada...apakah orang tua sy msih mempunyai hak terhadap tanahnya tersebut?? apkah ne sudh bisa dimksud dgn mafqud?? tlong masukannya ya kak...soalnya kasus ne yg sedang sy angkat dalam skripsi saya... trima ksih sblumnya posted by: riana (reply) post date: 04.25.11 (11:34 am) Sebelum saya jwb p'tanyaan anda, terlebih dahulu saya luruskan maksud dr mafqud adlh org yg tidak diketahui keberadaannya, apakah ia mash hidup atau sdh mati, dlm arti kata org mafqud adl orang yang "hilang", dr kasus yg anda kemukakan tsb, maka org tua anda masih berhak atas tanah tsb walaupun lama tdk di garap selama org tua anda ada memiliki bukti sertifikat yg sah atas kepemilikan tanah tsb posted by: Farida Ariani (reply) post date: 05.09.11 (5:00 am) kak,apa dasar pertimbangan mafqud itu 5 tahun? disisi lain ada hadits menetapkan umur umat Nabi SAW itu 60-70 tahun, sehingga ada yg berpendapat orang baru bisa ditetapkan mafqud itu kalau sudah umur 60-70 tahun. Benarkah gitu kak? posted by: riana (reply) post date: 05.10.11 (1:01 pm) to : Farida Ariani untuk dapat dikatakan mafqud, adalah jika dalam waktu 2 tahun berturut2 tdk diketahui keberadaannya, dan sudah diusahakan mencari tetapi hasilnya nihil, maka keluarga dapat memohon kepada pengadilan untuk menetapkan ahli warisnya mafqud, pertimbangan lainnya, kamu bisa baca pada artikel yg diatas lebih lanjut, selain itu tdk ada alasan lain yg dapat dikatakan mafqud karena sdh jelas ketentuan hukumnya posted by: lulu (reply) post date: 07.19.11 (5:01 pm) ka aku tertarik soal ahli waris mafqud,dan aku sudah mengajukan judul ini ke pembimbing,,yang jadi permaslahan aku kira2 susah gak yah nyari putusan soal ahli waris org hilang soal'a aku butuh banget,,menurut kk putusan pengadilan daerah jakarta mana yang cocok sm permasalah ini,,moohon bantuan'a ka,,mksii posted by: riana (reply) post date: 07.20.11 (6:10 am) anda bisa cari ke PA di sekitar tempat anda tinggal, mengenai putusan perkara mafqud posted by: andre (reply) post date: 10.09.11 (4:28 pm) apakah anak yg sudah dewasa diajukan untuk menggantikan ayahnya yg sudah diakui mafqud dalam kedudukan sebagai ahli waris di antara ahli waris laennya ? *terimakasih mohon bantuannya posted by: riana (reply) post date: 10.11.11 (8:36 am) Anak otomatis menjadi ahli waris, jika orang tua dinyatakan mafqud posted by: fadlu (reply) post date: 12.13.11 (10:50 am) mba klu akta permohonan pertolongan harta pembagian harta peninggalan itu jatuh'a putusan atau penetapan?? trs klu orang'a msh hidup hanya saja tidak dketahui keberadaan'a apakah dapat dikatakan mafqud?? perkara mafqud cukup sulit putusan'a di pengadilan2, kira2 anda pnya rekomen pengadilan jakarta mana yang menangani kasus mafqud ?? trimakasih,, posted by: muhammad irham fauzi tanjug (reply) post date: 02.29.12 (8:57 pm) sesuai keterangan mbk diatas, jika dalam 2 tahun berturut-turut seseorang tidak diketahui kabarnya dan sudah dilakukan upaya pencarian namun hasilnya nihil maka ahli waris dapat memohon kepada PA untuk menetap orang yg bersangkutan sebagai mafqud.... menurut saya mbk, jika dalam kurun waktu 2 tahun, masih besar kemungkinan orang yang bersangkutan masih hidup.... permaslahannya: jika pihak pengadilan telah menyatakan yg bersangkutan adalah mafqud dan ahli waris telah membagikan harta yg bersangkutan kepada seluruh ahli warisnya yg berhak tetapi ernyata ditahun yg ketiga orang yg dinyatakan mafqud tersebut pulang dalam keadaan sehat wal-afiat.... apa solusi yg dapat dilakuka sesuai dengan konsep islam dalam ermasalahan ini? posted by: shinta fitriana (reply) post date: 05.14.12 (12:11 pm) syukran atas share ilmunya ka :) sgt bermanfaat posted by: salman alparisi (reply) post date: 07.17.12 (8:21 pm) maaf ka saya mohon masukanya untuk skripsi saya yg berjudul WARISAN ORANG HILANG MENURUT UNDANG2 NEGARA DALAM PANDANGAN FIQH ISLAM yg jd permasalahan sya udh keliling kota 2 besar mencari buku undang2 yg kusus membahas orang hilang sampe detik skrng blm menemukan dan dalm skripsi sya bahasanya meninjou undang2 negara dng fiqh islam apakah ada kekurangan apa kah ada kesamaan apakah bnyak kekurangan apakah ada buku nya? mihon bantuanya semoga Allah membals kebaikan anda trmaksih posted by: salman alparisi (reply) post date: 07.17.12 (8:23 pm) maaf ka saya mohon masukanya untuk skripsi saya yg berjudul WARISAN ORANG HILANG MENURUT UNDANG2 NEGARA DALAM PANDANGAN FIQH ISLAM yg jd permasalahan sya udh keliling kota 2 besar mencari buku undang2 yg kusus membahas orang hilang sampe detik skrng blm menemukan dan dalm skripsi sya bahasanya meninjou undang2 negara dng fiqh islam apakah ada kekurangan apa kah ada kesamaan apakah bnyak kekurangan apakah ada buku nya? mihon bantuanya semoga Allah membals kebaikan anda trmaksih posted by: riana (reply) post date: 07.24.12 (7:34 am) untuk UU yg membahas mengenai kewarisan org yg mafqud memang belum ada, pengaturan org mafqud hanya ada pd fiqih, untuk lebih mudah dalam penulisan skripsinya, memakai acuan perbandingan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan fiqih mawaris posted by: (reply) post date: 07.26.12 (1:32 am) trmakasih atas masukanya tp saya baca kitab undang undang hukum perdata di sana ada keterangan orang yang tidak hadir saya simak dr segi pengertian hampir sama dng orang hilang apa betul itu membahas orang hilang krn sma2 membahasa tentng waris jg posted by: riana (reply) post date: 07.30.12 (5:51 pm) Reply to: maksud dari UU Perdata tsb ada 3 hal, yaitu : pertama,Pengambilan Tindakan Sementara,Masa ini diambil jika ada alas an-alasan yang mendesak untuk mengurus seluruh atau sebagian harta kekayaannya. Tindakan sementara ini dimintakan kepada Pengadilan Negeri oleh orangyang mempunyai kepentingan terhadap harta kekayaannya.Misalnya istrinya, para kreditur, sesame pemegang saham dan lain-lain, juga jaksa dapat memohon tindakan sementara tersebut.Dalam tindakan sementara ini hakim memerintahkan BPH (Balai Harta Peninggalan) untuk mengurus seluruh harta kekyaan serta kepentingan dari orang tak hadir. kedua,Masa adanya kemungkinan sudah meninggal Seseorang dapat diputuskan “kemungkinan” sudah meninggal jika: Tidak hadir 5 tahun, bila tidak meninggalkan surat kuasa (Pasal 467 KUHPerdata), dimulai pada hari ia pergi tidak ada kabar yang diterima dari orang tersebut atau sejak kabar terakhir diterima. Tidak hadir 10 tahun, bila surat kuasa ada tetapi sudah habis berlakunya (pasal 470 KUHPerdata), dimulai pada hari ia pergi tidak ada kabar yang diterima dari orang tersebut atau sejak kabar terakhir diterima. Tidak hadir 1 tahun, bila orangnya termasuk awak atau penumpang kapal laut atau pesawat udara (S. 1922 No. 455), dimulai sejak adanya kabar terakhir dan jika tidak ada kabar sejak hari berangkatnya. Tidak hadir 1 tahun, jika orangnya hilang pada suatu peristiwa fatal yang menimpa sebuah kapal laut atau pesawat udara (S. 1922 No. 455), di mulai sejak tanggal terjadinya peristiwa. Dalam Peraturan Pemerintah No. 9/1975, dikatakan bahwa apabila salah satu pihak meninggalkannya 2 tahun berturut-turut, pihak yang ditinggalkan boleh mengajukan perceraian. ketiga,Masa Pewarisan definitive Masa ini terjadi apabila lewat 30 tahun sejak tanggal tentang “mungkin sudah meninggal” atas keputusan hakim, atau setelah lewat 100 tahun setelah lahirnya si tak hadir. Akibat-akibat permulaan masa pewarisan definitive: Semua jaminan dibebaskan Para ahli waris dapat mempertahankan pembagian harta warisan sebagaimana telah dilakukan atau membuat pemisahan dan pembagian definitive. Hak menerima warisan secara terbatas berhenti dan para ahli waris dapat diwajibkan menerima warisan atau menolaknya. posted by: (reply) post date: 02.28.13 (9:26 pm) apabila anak laki2 meninggal apakah orgtua punya hak thdp harta warisannya posted by: Elna Muhanisa (reply) post date: 03.06.13 (2:16 am) apa landasan hukum dalam Al-Qur'an tentang mafqud ini kak.? |
Download Materi |