Anak zina adalah anak yang yang lahir dari hubungan zina, yaitu hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan diluar akad nikahyang sah. Sedangkan hak li’an adalah anak yang dilahirkan ibunya dalam keadaan hubungan perkawinan yang sah, tetapi suami tidak mengakui dan menuduh isterinya berbuat zina tampa bukti-bukti yang kuat. Untuk terlepas dari hukuman menuduh zina, suami harus bersumpah li’an da isteri akan bebas dari tuduhan zina apabila ia juga menyatakan sumpah li’an.
Dasar hukum yang melandasi tentang sumpah li’an ini adalah Al Qur'an sebagaimana tercantum dalam Surah An Nur ayat 6-9 dan juga Sunnah Nabi saw yang menjelaskan bahwa sumpah li’an harus dilakukan dihadapan hakim.
Adapun cara dan proses pelaksanaannya adalah, hakim memerintahkan kepada suami untuk bersumpah 4 (empat) kali yang menyatakan bahwa ia berada dipihak yang benar dalam tuduhan kepada isterinya berbuat zina dan tidak mengakui anak yang dalam kandungan isterinya atau anak yang telah dilahirkan isterinya. Kemudian sumpah kelima kalinya suami diperintahkan untuk menyatakan kesediaan menerima la’nat atau kutukan Allah swt jika ia dipihak yang tidak benar atau dusta.
Selanjutnya si isteri pun diperintahkan pula untuk bersumpah 4 (empat) kali bahwa suaminya dipihak yang tidak benar atau (dusta) dalam sumpah kelima ia menyatakan kesediaanya menerima murka Allah apabila suaminya dipihak yang benar dalam tuduhannya itu.
Setelah sumpah li’an selesai dilaksanakan, maka suami isteri wajib diceraikan dan anaknya tidak bernasab kepada suami, melainkan bernasab kepada ibunya. Hal yang demikian berakibatkan bahwa antara anak dan ibu terjadi waris mewaris dan antara anak dengan ayah (suami) tidak ada hak waris mewaris, sebab terputus hubungan nasab setelah sumpah li’an.
Tentang masalah anak zina dalam masalah waris ketentuannya seperti anak li’an yaitu hanya mempunyai nasab dengan ibunya dan tidak bernasab kepada laki-laki yang menyebabkan kehamilan dan kelahiran anak tersebut. Dengan demikian maka hubungan waris mewaris yang terjadi antara anak dengan ibunya. Demikian pendapat ulama Jumhur dan para ahli iqih (fuqaha).
Ualama-ulama Madzhab Syi’ah Imamamiyah berpendapat bahwa anak zina disamping tidak berhak mewaris dengan laki-laki yang menyebabkan kehamilan ibunya dan kelahirannya, juga tidak ada waris mewaris dengan ibu yang melahirkannya.
Ulama-ulama Madzhab Hambali dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa anak-anak zina apabila diakui oleh ayahnya, meskipun dengan jelas diakui pula berasal dari hubungan zina dengan syarat ibunya tidak dalam ikatan perkawainan dengan suami lain atau tidak dalam ’iddah dari suami lain. Apabila demikian maka ia adalah anak yang sah dari ayahnya dan mempunyai hak waris mewaris. Namun apabila ibunya terikat dalam hubungan perkawinan dengan suami lain atau sedang menjalani ’iddah dari suami lain, maka anak yang dilahirkan adalah anak sah dari suami atau bekas suami (tidak punya suami).
posted by: ANDRIHARTO.207.02.04842 (reply)
post date: 05.31.08 (6:35 am)