Masalah waris anak dalam kandungan

Semua materi yang diajarkan pada perkuliahan di Kampus STIH Sultan Adam Banjarmasin


Blog For Free!


Archives
Home
2008 July
2008 June
2008 May
2008 April

tBlog
My Profile
Send tMail
My tFriends
My Images


Sponsored
Blog


BUKU KULIAH TERBARU











hit counters





oggix.com :
Masalah waris anak dalam kandungan
05.23.08 (1:18 am)   [edit]
Sebagaimana uraian terdahulu bahwa syarat-syarat waris mewaris salah satu diantaranya adalah bahwa waris benar-benar masih hidup. Tentang masalah anak yang masih dalam kandungan belum dapat diketahui secara pasti apakah anak yang dalam kandungan itu lahir dalam keadaan hidup atau mati. Dasar prinsip yang dipegangi adalah bahwa seorang anak baru berhak waris apabila lahir dalam keadaan hidup ditandai dengan suara tangisan setelah lahir. Namun demikian ada kemungkinan terjadi bahwa masa kelahiran masih lama setelah matinya si pewaris. Dalam hal demikian harta warisan bisa dibagi kepada waris yang ada dan untuk anak yang masih dalam kandungan. Besar kecilnya bagian anak yang dalam kandungan ditentukan mana yang lebih menguntungkan antaraperkiraan laki-lakilaki atau perempuan. Sebagaimana uraian terdahulu bahwa syarat-syarat waris mewaris salah satu diantaranya adalah bahwa waris benar-benar masih hidup. Tentang masalah anak yang masih dalam kandungan belum dapat diketahui secara pasti apakah anak yang dalam kandungan itu lahir dalam keadaan hidup atau mati. Dasar prinsip yang dipegangi adalah bahwa seorang anak baru berhak waris apabila lahir dalam keadaan hidup ditandai dengan suara tangisan setelah lahir. Namun demikian ada kemungkinan terjadi bahwa masa kelahiran masih lama setelah matinya si pewaris. Dalam hal demikian harta warisan bisa dibagi kepada waris yang ada dan untuk anak yang masih dalam kandungan. Besar kecilnya bagian anak yang dalam kandungan ditentukan mana yang lebih menguntungkan antaraperkiraan laki-lakilaki atau perempuan. Cara penyelesaiannya ditempuh dua kali, yaitu tahapan pertama diperkirakan anak yang ada dalam kandungan sebagai laki-laki dan tahapan kedua diperkirakan anak yang ada dalam kandungan sebagai anak perempuan. Dengan demikian ahli waris pada pemecahan pertama adalah : ayah, ibu, isteri, 1 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan. Pembagian tahap kedua, ahli waris menjadi : ayah, ibu, isteri, dan 2 orang anak perempuan. Dalam pemecahan yang pertama bagian masing-masing adalah : Ayah mendapat 1/6 Asal Masalah (AM)=24 Ibu mendapat 1/6 bagian 1 orang anak perempuan A 1 orang anak laki-laki A
0 Comments
 
Your Name:


Your Comment:



Blog Riana Kesuma Ayu, SH. MH, untuk materi kuliah STIH Sultan Adam Banjarmasin

Situs Penting
Ilmu Hukum
Jurnal Hukum
Lembaga Bantuan Hukum
DepKum HAM
Permasalahan Hukum
Kamus Hukum
Agama
Kumpulan Artikel
Cerita




Download Software Gratis
Planetarium 2.0
Win Zip 8.0
Adobe Reader 8.0
WinRAR
LOGO STIHSA



Download Materi Kuliah
Hk Waris Islam BAB I
Hk. Waris Islam BAB II
Hk. Waris Islam BAB III
Hk. Waris Islam BAB IV
Hk. Waris Islam BAB V
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
presentasi kuliah hukum waris islam I
presentasi kuliah hukum waris islam II
presentasi kuliah hukum waris islam III
presentasi kuliah hukum waris islam IV
presentasi kuliah hukum islam I
presentasi kuliah hukum islam II
presentasi kuliah hukum islam III
presentasi kuliah hukum islam IV
presentasi kuliah hukum islam V
presentasi kuliah hukum islam VI



Download Materi Kuliah Hukum Keluarga & waris Islam
BAB I
BAB II
BAB III
BAB IV
BAB V
BAB VI
BAB VII
BAB VIII
BAB IX
BAB X
BAB XI