Sebagaimana uraian terdahulu bahwa syarat-syarat waris mewaris salah satu diantaranya adalah bahwa waris benar-benar masih hidup. Tentang masalah anak yang masih dalam kandungan belum dapat diketahui secara pasti apakah anak yang dalam kandungan itu lahir dalam keadaan hidup atau mati. Dasar prinsip yang dipegangi adalah bahwa seorang anak baru berhak waris apabila lahir dalam keadaan hidup ditandai dengan suara tangisan setelah lahir. Namun demikian ada kemungkinan terjadi bahwa masa kelahiran masih lama setelah matinya si pewaris. Dalam hal demikian harta warisan bisa dibagi kepada waris yang ada dan untuk anak yang masih dalam kandungan. Besar kecilnya bagian anak yang dalam kandungan ditentukan mana yang lebih menguntungkan antaraperkiraan laki-lakilaki atau perempuan.
Sebagaimana uraian terdahulu bahwa syarat-syarat waris mewaris salah satu diantaranya adalah bahwa waris benar-benar masih hidup. Tentang masalah anak yang masih dalam kandungan belum dapat diketahui secara pasti apakah anak yang dalam kandungan itu lahir dalam keadaan hidup atau mati. Dasar prinsip yang dipegangi adalah bahwa seorang anak baru berhak waris apabila lahir dalam keadaan hidup ditandai dengan suara tangisan setelah lahir. Namun demikian ada kemungkinan terjadi bahwa masa kelahiran masih lama setelah matinya si pewaris. Dalam hal demikian harta warisan bisa dibagi kepada waris yang ada dan untuk anak yang masih dalam kandungan. Besar kecilnya bagian anak yang dalam kandungan ditentukan mana yang lebih menguntungkan antaraperkiraan laki-lakilaki atau perempuan.
Cara penyelesaiannya ditempuh dua kali, yaitu tahapan pertama diperkirakan anak yang ada dalam kandungan sebagai laki-laki dan tahapan kedua diperkirakan anak yang ada dalam kandungan sebagai anak perempuan. Dengan demikian ahli waris pada pemecahan pertama adalah : ayah, ibu, isteri, 1 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan. Pembagian tahap kedua, ahli waris menjadi : ayah, ibu, isteri, dan 2 orang anak perempuan.
Dalam pemecahan yang pertama bagian masing-masing adalah :
Ayah mendapat 1/6 Asal Masalah (AM)=24
Ibu mendapat 1/6 bagian
1 orang anak perempuan A
1 orang anak laki-laki A