Wadam adalah seseorang yang status jenis kelaminya tidak menunjukkan secara pasti diantara jenis kelamin laki- atau perempuan. Sepengetahuan penulis wadam adalah seseorang yang memiliki dua macam jenis kelamin, yaitu bentuk kelamin seperti laki-laki dan juga memiliki bentuk jenis kelamin perempuan.
Dalam hubungan masalah ini ada wadam yang mudah diindetifikasi jenis kelaminnya dan ada pula yang sulit. Karena itu masalah kewarisan tentang “wadam” merupakan salah satu bentuk dalam hukum kewarisan Islam yang bersifat ijtihadiyah.
Ahmad Azhar Basyir MA membagi waris wadam dalam dua maca, yaitu wadam musykil (sulit) dan waris wadam dalam tidak musykil (tidak sulit).wadam musykil ialah yang tidak dapat diketahui mana yanglebih kuat antara unsure laki-laki dan perempuan. Sedangkan wadam tidak musykil ialah yang dapat dengan mudah diketahui mana yang lebih kuat antara unsure laki-laki dan perempuan.
Misalnya ahli waris terdiri dari : ibu, suami, 1 orang anak perempuan dan 1 orang cucu wadam (dari laki-laki).
Kita harus melakukan pemecahan dua kali :
1. Bagian ibu 1/6, suami ¼, anak perempuan ½ dan cucu wadam ashabah atau sisanya, asal masalah adalah 12, maka ibu mendapat 2/12, suami 3/12, 1 orang anak perempuan 6/12, cucu wadam mendapat 1/12.
2. Bagian ibu 1/6, suami ¼, 1 anak perempuan ½ dan cucu wadam 1/6 (karena dipandang sebagai perempuan). Asal masalah adalah 12, maka ibu mendapat 2/12, suami 3/12, 1 orang anak perempuan 6/12 dan cucu wadam mendapat 2/12.