Ajaran Islam tentang perkawinan ditandai dengan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a) memilih jodoh yang tepat
b) didahului dengan pinangan
c) ada ketentuan tentang larangan perkawinan antara laki-laki dan perempuan
d) perkawinan didasarkan suka rela antara pihak yang bersangkutan
e) ada persaksian dalam akad nikah
f) tidak ditentukan waktunya
g) ada kewajiban membayar maskawin/mahar atas calon suami
h) ada kebebasan mengajukan syarat atau perjanjian
i) ada tanggung jawab bagi suami memimpin keluarga
j) ada kewajiban bergaul dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) dalam kehidupan berumah tangga.