1. Pembuat / Pencipta hukum Islam itu sendiri, yakni Allah SWT dan Rasul-Nya, tujuannya adalah :
Untuk memenuhi keperluan hidup manusia yang bersifat ”primer, skunder dan tertier”. Dalam kepustakaan hukum Islam disebut : ”dlaruriyat, hajjiyat dan tahshiniyat”.
Kebutuhan Primer (dlaruriyat) adalah kebutuhan utama yang harus dilindungi dan dipelihara sebaik-baiknya oleh hukum Islam agar kemashlahatan manusia benar-benar terwujud. Kebutuhan Skunder (hajjiyat) adalah kebutuhan untuk mencapai kebutuhan (kehidupan) primer, seperti antara lain : kemerdekaan, persamaan dan sebagainya. Sifatnya sebagai penunjang eksistensi kebutuhan primer. Sedangkan kebutuhan tertier (tahshiniyat) adalah kebutuhan hidup manusia selain kebutuhan primer dan skunder yang perlu diadakan dan dipelihara untuk kebaikan hidup manusia dalam masyarakat.
2. Tujuan hukum Islam itu untuk ditaati dan dilaksanakan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari.
3. Supaya dapat ditaati dan dilaksanakan dengan baik dan benar, manusia wajib meningkatkan kemampuannya untuk memehami hukum Islam dengan mempelajari ”Ushul Fiqh”, yakni dasar-dasar pembentukan hukum Islam sebagai metodologinya.