1. Hukum Islam terdiri dari rangkaian kata ”hukum” dan ”Islam”. Hukum ialah peraturan-peraturan atau seperangkat norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa.
Menurut pakar hukum Islam (Ulama Ushul Fiqh), al hukmu (hukum) ialah titah Allah atau Rasul-Nya tentang tingkah laku perbuatan manusia yang mukallaf (dewasa), baik berupa perintah, larangan atau kebolehan; dan keadaan tertentu menjadi ”sebab” atau ”syarat” atau ”penghalang” (mani’) bagi berlakunya.
1. hukum yang bersifat ”perintah, larangan atau pilihan” disebut ”hukum takliefy”. Terbagi lima macam, dikenal dengan istilah ”AHKAMUL KHAMSAH” atau hukum yang lima, yaitu : WAJIB, HARAM, SUNNAT, MAKRUH dan MUBAH”.
2. hukum yang bersifat menunjukkan keadaan-keadaan tertentu yang dikualifikasikan sebagai ”SEBAB atau SYARAT atau HALANGAN (MANI’) bagi berlakunya hukum, disebut dengan istilah ”HUKUM WADL’I”.
Dua istilah yang menunjukkan atau dipergunakan untuk menunjuk hukum Islam adalah :
a. Syari’at Islam, dalam istilah lain disebut ”Islamic Law”.
b. Fiqih Islam, disebut dalam istilah lain “Islamic Yurisprudence”.
Al Qur’an menjelaskan arti syariah seperti tercantum pada S. Al Jaatsiyah (45) 18, yang artinya : ”Kemudian kami jadikan sengkau (Muhammad) menjalani Syari’ah (hukum) dalam setiap urusan, maka turutilah ketentuan itu, dan janganlah engkau turuti keinginan orang-orang yang tidak tahu”