Hukum Islam di dalam Kurikulum Program Ilmu Hukum

Semua materi yang diajarkan pada perkuliahan di Kampus STIH Sultan Adam Banjarmasin


Blog For Free!


Archives
Home
2008 July
2008 June
2008 May
2008 April

tBlog
My Profile
Send tMail
My tFriends
My Images


Sponsored
Blog


BUKU KULIAH TERBARU











hit counters





oggix.com :
Hukum Islam di dalam Kurikulum Program Ilmu Hukum
05.14.08 (5:59 pm)   [edit]
Hukum Islam merupakan salah satu mata kuliah wajib yang telah ditetapkan atau dimasukkan dalam kurikulum program ilmu hukum dengan beberapa alasan dan pertimbangan rasional. Alasan tersebut antara lain adalah sebagai berikut ; 1. Karena alasan sejarah Sejak Islam masuk ke Indonesia dan dianut sebagai agama dengan melalui jalur perdagangan dan atau perkawinan, maka secara sadar atau tidak hukum Islam diterapkan di dalam kehidupan. Karena hukum Islam merupakan bagian yang inhern (tidak terpisahkan dengan Islam itu sendiri). Hukum Islam dilaksanakan dalam kehidupan keluarga-keluarga muslim dan selanjutnya dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat. Tumbuh dan berkembangnya masyarakat Islam di Indonesia untuk pengaturan dan pembinaannya melahirkan terbentuknya pemerintahan dalam bentuk ”Kerajaan Islam”, seperti kerajaan Islam di Peurlak, Pasai dan lain-lain. Pemberlakuan hukum Islam di bawah pemerintahan Raja-Raja Islam sampai pada masa berkuasanya VOC dan kemudian di masa pemerintahan kolonial Belanda. Di masa penjajahan Belanda, pemerintah Hindia Belanda mendirikan ”Sekolah Tinggi Hukum”, (Rechts Hoge School) mencantumkan mata kuliah ”hukum Islam”, di dalam kurikulumnya yang mereka sebut dengan istilah ”MOHAMMADENSCH RECHT”. Tradisi tersebut dilanjutkan setelah Indonesia memperoleh kemerdekaan dengan mempergunakan istilah yang sama, meskipun sebenarnya peristilahan itu tidak benar dan tidak tepat. Namun dalam perkembangan berikutnya istilah tersebut berubah / dirubah menjadi ”Hukum Islam”. 2. Karena alasan penduduk Penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam dilihat dari segi kuantitasnya, sekitar 85 – 90 %, meskipun dari sudut kualitas relatif tidak mencapai jumlah tersebut. Karena penduduk Indonesia itu mayoritas beragama Islam, maka sejak dahulu para pegawai, para pejabat pemerintah / penguasa atau para pimpinan di bekali dengan pengetahuan keislaman, baik mengenai lembaganya maupun mengenai hukum-hukumya yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat Islam Indonesia. 3. Karena alasan sejarah Sebagaimana telah dijelaskan pada uraian di atas, bahwa penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam, maka dengan sendirinya berlaku bagi mereka hukum Islam. Hal ini tentunya berbeda dengan dengan agama-agama lain yang di dalam ajaran agama mereka tidak mengatur atau memuat tentang masalah hukum. Bagi penduduk Indonesia yang beraga Islam, hukum Islam yang berlaku baik secara normatif maupun secara yuridis formal.
0 Comments
 
Your Name:


Your Comment:



Blog Riana Kesuma Ayu, SH. MH, untuk materi kuliah STIH Sultan Adam Banjarmasin

Situs Penting
Ilmu Hukum
Jurnal Hukum
Lembaga Bantuan Hukum
DepKum HAM
Permasalahan Hukum
Kamus Hukum
Agama
Kumpulan Artikel
Cerita




Download Software Gratis
Planetarium 2.0
Win Zip 8.0
Adobe Reader 8.0
WinRAR
LOGO STIHSA



Download Materi Kuliah
Hk Waris Islam BAB I
Hk. Waris Islam BAB II
Hk. Waris Islam BAB III
Hk. Waris Islam BAB IV
Hk. Waris Islam BAB V
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
presentasi kuliah hukum waris islam I
presentasi kuliah hukum waris islam II
presentasi kuliah hukum waris islam III
presentasi kuliah hukum waris islam IV
presentasi kuliah hukum islam I
presentasi kuliah hukum islam II
presentasi kuliah hukum islam III
presentasi kuliah hukum islam IV
presentasi kuliah hukum islam V
presentasi kuliah hukum islam VI



Download Materi Kuliah Hukum Keluarga & waris Islam
BAB I
BAB II
BAB III
BAB IV
BAB V
BAB VI
BAB VII
BAB VIII
BAB IX
BAB X
BAB XI