Tentang : Hukum Menerima Hadiah Bagi Anggota DPR/MPR
1. Dalam kondisi apapun pada dasarnya setiap muslim harus tetap istiqamah dan memegang sikap wara� (hati-hati) dari segala yang syubhat dan haram demi melaksanakan pesan Allah SWT. dan berharap akan janji-Nya:
Yang Artinya:�Bertakwalah kamu kepada Allah sekuat tenagamu�(QS At-Taghaabun 16)
Pada Surah (At-Thalaq 2-3)juga dijelaskan
" Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberi rizki dari arah yang tiada disangka-sangka. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya."
Kemudian dilanjutkan pada ayat ke 5
"Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipatgandakan pahala baginya"
Selain itu berdasarkan hadits Nabi SAW : " Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya ada perkara yang syubhat dimana sebagian besar manusia tidak mengetahuinya. Barangsiapa menjaga dari yang syubhat maka telah menjaga agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang jatuh pada yang syubhat maka telah jatuh pada yang haram" (HR Bukhari dan Muslim)
dilanjutkan dengan hadits yang diriwayatkan oleh At-Tabrani Rasulullah saw bersabda yang Artinya: " Allah melaknat penyuap, yang disuap dan perantara keduanya"
Artinya:� Bertakwalah kepada Allah dimana saja kamu berada, tutupilah keburukan dengan kebaikan niscaya akan menghapuskannya dan bergaulah dengan manusia dengan akhlak yang baik�(HR At-Tirmidzi)
2. Pada dasarnya, setiap perolehan apa saja di luar gaji dan dana resmi/legal yang terkait dengan jabatan/pekerjaan merupakan harta ghulul (perolehan yang bukan haknya) dan hukumnya tidak halal. Meskipun hal itu atas nama �hadiah� dan �tanda terimakasih� akan tetapi dalam konteks dan perspektif syari�at bukan merupakan hadiah tetapi dikategorikan sebagai risywah (suap) atau syibhu risywah (semi suap) atau risywah masturoh (suap terselubung), risywah musytabihah (suap yang tidak jelas) ataupun ghulul.
Allah SWT berfirman:
"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui" (QS Al Baqarah 188)
Disebutkan dalam hadits bahwa Ibnu Al Lutbiyah seorang petugas zakat yang berasal dari suku Asdi ketika ia tiba di Madinah seusai menjalankan tugasnya mengatakan: �Ini adalah (hasil pungutan zakat) untuk kalian (Baitul Mal) dan yang ini adalah untukku yang telah dihadiahkan (para wajib zakat) kepadaku.� Nabi seketika berdiri dan berkhotbah dengan membaca hamdalah lalu mengatakan: �Amma Ba�du. Saya telah mempekerjakan seseorang dari kamu pada sebuah tugas yang Allah amanatkan kepadaku, lalu ia mengatakan; ini untuk kamu dan yang ini adalah hadiah yang dihadiahkan untukku. Mengapa ia tidak duduk-duduk saja (tidak menjadi petugas) di rumah bapak dan ibunya sehingga datang kepadanya hadiahnya, jika memang ia benar?! Demi Allah, tidaklah seorang dari kamu mengambil sesuatupun selain haknya, kecuali ia akan menghadap Allah dengan memanggulnya pada hari kiamat.�
(HR. Bukhari, Muslim dan Abu Dawud. Lihat; Al Mundziri dalam At Targhib Wa At Tarhib, I/277 dan Al Qardhawi dalam Fiqh Az Zakat, II/592)
Diantara fasilitas lain yang harus ditolak adalah fasilitas pinjaman dari bank konvensionl. Penolakan ini dikarenakan pinjaman tersebut memberlakuan bunga bank. Pusat Konsultasi Syariah telah memfatwakan bahwa bunga bank, baik kecil maupun besar, produktif maupun konsumtif adalah riba� yang diharamkan Allah SWT.