ASAS-ASAS UMUM DAN SUMBER HUKUM
PERADILAN AGAMA
a. Asas Personalitas KeIslaman
Asas ini bermakna bahwa yang tunduk dan yang dapat ditundukkan kepada kekuasaan lingkungan Peradilan Agama hanya mereka yang beragama Islam.
b. Asas Kebebasan
Asas kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan asas yang paling sentral dalam kehidupan peradilan. Asas ini merujuk dan bersumber pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Makna kebebasan kekuasaan hakim dalam melaksanakan fungsi kemerdekaan kekuasaan kehakiman adalah :
1. Bebas dari campur tangan pihak kekuasaan negara yang lain. Bebas disini berarti murni berdiri sendiri, tidak berada di bawah pengaruh dan kendali badan eksekutif, legislatif, atau badan kekuasaan lainnya.
2. Bebas dari paksaan, arahan atau rekomendasi yang datang dari pihak extra yudicial, artinya hakim tidak boleh dipaksa, diarahkan atau direkomendasikan dari luar lingkungan kekuasaan peradilan.
3. Kebebasan melaksanakan wewenang Peradilan. Dalam hal ini, sifat kebebasan hukum tidak mutlak, tapi terbatas pada :
a. Menerapkan hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang benar dan tepat dalam menyelesaikan perkara yang sedang diperiksanya.
b. Menafsirkan hukum yang tepat melalui metode penafsiran yang dibenarkan.
c. Bebas mencari dan menemukan hukum, dasar-dasar dan asas hukum melalui doktrin Ilmu Hukum, Hukum Adat, Yurisprudensi dan melalui pendekatan realisme (yaitu mencari dan menemukan hukum yang terdapat pada nilai ekonomi, kesusilaan, kepatutan, agama, dan kelaziman).
Kebebasan hakim untuk mencari dan menemukan hukum ini erat kaitannya dengan asas yang melarang hakim atau pengadilan menolak memeriksa perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas. Hakim wajib mencari dan menemukan hukum (rechtsvinding) yang tepat, untuk menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Dalam proses pencarian dan penemuan hukum tersebut, hakim tidak saja merujuk pada peraturan perundang-undangan, namun dapat pula mencarinya pada sumber nilai kekuatan normatif yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Kenyataan menunjukkan bahwa perkembangan masyarakat lebih cepat daripada perkembangan hukum.
c. Asas Wajib Mendamaikan
Menurut ajaran Islam, apabila ada perselisihan atau sengketa sebaiknya melalui pendekatan “ishlah”(berdamai dengan musyawarah). Hakim dalam bertindak mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa, harus sesuai dengan tuntunan ajaran akhlak Islam.
d. Asas sederhana, cepat dan biaya ringan
e. Asas Persidangan Terbuka Untuk Umum
Asas persidangan terbuka untuk umum ini dikecualikan dalam perkara perceraian.
f. Asas Legalistis
Makna dari asas legalistis adalah pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Asas legalistis terkandung di dalamnya sekaligus berbarengan dengan penegasan persamaan hak dan derajat setiap orang berperkara di depan sidang pengadilan.
g. Asas Equality
Makna Equality adalah persamaa hak. Apabila asas ini dihubungkan dengan fungsi peradilan, artinya adalah setiap orang mempunyai hak dan kedudukan yang sama di depan sidang pengadilan. Jadi, hak dan kedudukan adalah sama di depan hukum.
Sehubungan dengan asas equality ini, maka dalam praktek pengadilan, terdapat tiga patokan yang fundamental, yaitu :
1. Persamaan hak atau derajat dalam proses persidangan (equal before the law).
2. Hak perlindungan yang sama oleh hukum (equal protection on the law).
3. Mendapatkan hak perlakukan di bawah hukum (equal justice under the law).
h. Asas aktif Memberi Bantuan