A. BERBAGAI SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Negara Republik Indonesia menganut berbagai sistem hokum, yaitu sistem Hukum Adat, sistem Hukum Islam, dan sistem Hukum Barat. Ketiga sistem hukum dimaksud, berlaku di negara Republik Indonesia sebelum Indonesia merdeka. Namun demikian, sesudah Indonesia merdeka ketiga sistem hukum dimaksud, akan menjadi bahan baku dalam pembentukan sistem hukum nasional di Indonesia.
Ketiga sistem hukum yang disebutkan diatas, merupakan pencerminan dari sistem hukum yang berlaku di beberapa negara di dunia. Di dunia ini sekurang-kurangnya ada lima sistem hukum yang besar yang hidup dan berkembang, yaitu (1) sistem Common Law yang dianut di Inggris dan bekas jajahannya yang saat ini pada umumnya, bergabung dalam negara persemakmuran, (2) Civil Law yang berasal dari hukum Romawi, yaitu dianut di Eropa Barat kontinenatal dan dibawa ke negara jajahan atau bekas jajahannya oleh pemerintah colonial Barat dahulu, (3) sistem Hukum Adat di negara Asia dan Afrika, (4) sistem Hukum Islam yang dianut oleh orang Islam dimanapun mereka berada, baik di negara Islam maupun di negara lain yang penduduknya beragama Islam, dan sistem hukum komunis/sosialis yang dilaksanakan di negara-negara komunis/sosialis yang dilaksanakan di negara-negara komunis/sosialis.
Kalau membicarakan sistem hukum Indonesia perlu mengetahui dan memahami bahwa sistem hukum dimaksud adalah yang berasaskan Pancasila. Pancasila sebagai asas yang menjadi pedoman terhadap Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang dan peraturan lainnya. Oleh karena itu, Pancasila sebagai norma fundamental negara membentuk norma-norma hukum bawahannya secara berjenjang. Norma hukum yang di bawah terbentuk berdasar dan bersumber pada norma hukum yang lebih tinggi, sehingga tidak terdapat pertentangan antara norma hukum yang lebih tinggi dan norma hukum yang lebih rendah, begitu juga sebaliknya. Hal itu, menunjukkan bahwa Pancasila sebagai cita hukum (Rechtsidee) dalam kehidupan hukum bangsa Indonesia di satu pihak dan di pihak lain sebagai sistem norma hukum yang menjadi norma fundamental negara dan aturan tertulisnya terdapat dalam pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, menunjukkan bahwa cita hukum menjadi bintang pemandu (Leitstern) dan sistem norma hukum yang terdiri atas berbagai jenjang norma hukum yang mengatur secara riil dan konkrit perilaku kehidupan hukum rakyat Indonesia. Keduanya dilahirkan bersamaan dan dari satu induk pula, yaitu konsensus para pendiri negara Republik Indonesia.