KEUTAMAAN MEMPELAJARI HUKUM WARIS


Blog For Free!


Archives
Home
2008 July
2008 June
2008 May
2008 April

tBlog
My Profile
Send tMail
My tFriends
My Images


Sponsored
Blog


BUKU KULIAH TERBARU











hit counters





oggix.com :
KEUTAMAAN MEMPELAJARI HUKUM WARIS
04.29.08 (9:08 pm)   [edit]
Kewajiban seorang yang punya ahli waris adalah mengajari mereka dengan Hukum Waris. Sehingga mereka mengerti hak-hak yang mereka terima dari harta peninggalan orang tuanya. Sebab umumnya keributan dalam masalah bagi waris adalah karena para ahli waris itu tidak paham Hukum Waris. Sehingga mereka punya pandangan yang berlainan, ada yang membawa hukum barat, ada yang membawa hukum adat dan ada lagi yang sekedar pakai ukuran kepantasan belaka. Semua itu biasanya hanya akan melahirkan kekisruhan dan rasa tidak adil di dalam hati masing-masing. Bahkan tidak jarang melahirkan sikap bermusuhan diantara sesama saudara sendiri. Padahal Rasulullah SAW telah memberika pesan untuk belajar ilmu bagi waris kepada kita dan juga untuk mengajarkannya kepada orang lain. Dan yang paling utama untuk diberikan pelajaran itu tentu anak-anak sendiri yang nantinya akan mempraktekkan langsung. Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Pelajarilah ilmu faraidh (bagi waris) dan ajarkanlah. Karena dia setengah dari ilmu dan bisa dilupakan. Dan ilmu ini adalah yang pertama kali akan tercabut dari umatku”. (HR. Ibnu Majah, Daruqutny dan Al-Hakim) Dari Ibnu Mas`ud ra bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Pelajarilah ilmu faraidh (bagi waris) dan ajarkanlah. Karena aku akan meninggal dan ilmu bisa diangkat (hilang)”. (HR. An-Nasai dalam Al-Kubra, al-Hakim, Ad-Darimy, dan Ad-Daruquhtny) Maka bila seorang ayah telah mengajarkan ilmu bagi waris kepada anak-anaknya sejak awal, dia tidak perlu khawatir anak-anaknya akan rebutan harta kekayaannya sepeninggalannya. Kalau seorang ayah merasa belum paham ilmu bagi waris, wajib baginya untuk belajar dari seorang ustadz yang dengan demikian, dia tidak perlu lagi merasa khawatir anak-anaknya akan berbaku hantam karena rebutan harta dengan pola yang berbeda-beda. Sebab satu-satunya cara yang dibenarkan dalam bagi waris hanya yang telah Allah SWT tetapkan, dan menolak apa yang telah Allah tetapkan itu termasuk dosa besar. “itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan”. (QS. An-Nisa : 13-14)
0 Comments
 
Your Name:


Your Comment:



Blog Riana Kesuma Ayu, SH. MH, untuk materi kuliah STIH Sultan Adam Banjarmasin

Situs Penting
Ilmu Hukum
Jurnal Hukum
Lembaga Bantuan Hukum
DepKum HAM
Permasalahan Hukum
Kamus Hukum
Agama
Kumpulan Artikel
Cerita




Download Software Gratis
Planetarium 2.0
Win Zip 8.0
Adobe Reader 8.0
WinRAR
LOGO STIHSA



Download Materi Kuliah
Hk Waris Islam BAB I
Hk. Waris Islam BAB II
Hk. Waris Islam BAB III
Hk. Waris Islam BAB IV
Hk. Waris Islam BAB V
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
presentasi kuliah hukum waris islam I
presentasi kuliah hukum waris islam II
presentasi kuliah hukum waris islam III
presentasi kuliah hukum waris islam IV
presentasi kuliah hukum islam I
presentasi kuliah hukum islam II
presentasi kuliah hukum islam III
presentasi kuliah hukum islam IV
presentasi kuliah hukum islam V
presentasi kuliah hukum islam VI



Download Materi Kuliah Hukum Keluarga & waris Islam
BAB I
BAB II
BAB III
BAB IV
BAB V
BAB VI
BAB VII
BAB VIII
BAB IX
BAB X
BAB XI