Kewajiban seorang yang punya ahli waris adalah mengajari mereka dengan Hukum Waris. Sehingga mereka mengerti hak-hak yang mereka terima dari harta peninggalan orang tuanya.
Sebab umumnya keributan dalam masalah bagi waris adalah karena para ahli waris itu tidak paham Hukum Waris. Sehingga mereka punya pandangan yang berlainan, ada yang membawa hukum barat, ada yang membawa hukum adat dan ada lagi yang sekedar pakai ukuran kepantasan belaka.
Semua itu biasanya hanya akan melahirkan kekisruhan dan rasa tidak adil di dalam hati masing-masing. Bahkan tidak jarang melahirkan sikap bermusuhan diantara sesama saudara sendiri. Padahal Rasulullah SAW telah memberika pesan untuk belajar ilmu bagi waris kepada kita dan juga untuk mengajarkannya kepada orang lain. Dan yang paling utama untuk diberikan pelajaran itu tentu anak-anak sendiri yang nantinya akan mempraktekkan langsung.
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Pelajarilah ilmu faraidh (bagi waris) dan ajarkanlah. Karena dia setengah dari ilmu dan bisa dilupakan. Dan ilmu ini adalah yang pertama kali akan tercabut dari umatku”. (HR. Ibnu Majah, Daruqutny dan Al-Hakim)
Dari Ibnu Mas`ud ra bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Pelajarilah ilmu faraidh (bagi waris) dan ajarkanlah. Karena aku akan meninggal dan ilmu bisa diangkat (hilang)”. (HR. An-Nasai dalam Al-Kubra, al-Hakim, Ad-Darimy, dan Ad-Daruquhtny)
Maka bila seorang ayah telah mengajarkan ilmu bagi waris kepada anak-anaknya sejak awal, dia tidak perlu khawatir anak-anaknya akan rebutan harta kekayaannya sepeninggalannya.
Kalau seorang ayah merasa belum paham ilmu bagi waris, wajib baginya untuk belajar dari seorang ustadz yang
dengan demikian, dia tidak perlu lagi merasa khawatir anak-anaknya akan berbaku hantam karena rebutan harta dengan pola yang berbeda-beda. Sebab satu-satunya cara yang dibenarkan dalam bagi waris hanya yang telah Allah SWT tetapkan, dan menolak apa yang telah Allah tetapkan itu termasuk dosa besar.
“itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan”. (QS. An-Nisa : 13-14)