Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup perlu diikuti tindakan beberapa pelestarian sumber daya alam dalam rangka memajukan kesejahterraan umum seperti tercantum dalam UUD 1945. UU No 4 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dan diperbaharui oleh UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) adalah payung di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang dijadikan dasar bagi pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia dewasa ini. Dengan demikian, UUPLH merupakan dasar ketentuan pelaksanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup serta sebagai dasar penyesuaian terhadap perubahan atas peraturan yang telah ada sebelumnya, serta menjadikannya sebagai suatu kesatuan yang bulat dan utuh di dalam suatu sistem.
Sebagai subsistem atau bagian (komponen) dari sistem hukum nasional Indonesia, hukum lingkungan Indonesia di dalam dirinya membentuk suatu sistem, dan sebagai suatu sistem, hukum lingkungan Indonesia mepunyai subsistem yang terdiri atas:
1. Hukum Penataan Lingkungan.
2. Hukum Acara Lingkungan.
3. Hukum Perdata Lingkungan.
4. Hukum Pidana Lingkungan.
5. Hukum Lingkungan International.
Kewajiban perlindungan lingkungan yang paling ketat tidak berasal dari suatu konvensi, tetapi berasal dan Resolusi Dewan Kemanan PBB. Pada waktu Irak menginvasi Kuwait bulan Agustus 1990, resolusi ini mewajibkan pertanggung jawaban negara atas invasi militer yang dilakukan oleh Irak Resolusi No 687 menguatkan bahwa Irak berdasarkan hukum international bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan dan kerusakan sumber-sumber alam yang diakibatkan oleh invasi yang tidak sah terhadap kuwait.
Invasi Irak ke Kuwait telah mengarahkan pada pertimbangan yang lebih maju terhadap lingkungan sebagai akibat perang dan konflik bersenjata. Pada bulan Desember 1992 Majelis Umum mengadopsi sebuah resolusi Majelis yang memperkuat bahwa perusakan lingkungan tidak dibenarkan brdasarkan keperntingan militer. Selain itu, ketentuan-ketentuan yang ada juga melarang perusakan terhadap sumur-sumur minyak dan pembuangan limbah minyak mentah ke laut. Majelis Umum PBB Mendorong negara-negara untuk segera melakukan segala tindakan untuk menjamin ketaatan terhadap hukum international yang ada dalam perlindungan lingkungan yang pada waktu konflik bersenjata dan meminta kepada sekjen PBB untuk melapor kepada Majelis Umum tentang aktivitas yang dilakukan oleh Komite Palang Merah International dan badan-badan lain yang relevan.
E. Kesimpulan
Walaupun perlindungan lingkungan dalam hukum hak asasi manusia maupun dallam hukum humaniter international secara inplisit sudah terakomodir tetapi masih sangat lemah. Sudah diakuinya hak terhadap lingkungan yang sehat sebagai hak yang sejajar dengan hak untuk melakukan pembangunan dan hak untuk perdamaian yang dikenal denga hak solidaritas atau hak generasi ketiga tidak serta merta membuat ketentuan baru dalam hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter international apalagi kemudian dianggap sebagai ketentuan baru dalam perang.
Poin penting disini dari hasil telaah terhadap kedua hukum tersebut kaitannya dengan perlindungan lingkungandalam perang adalah perlu adanya dukungan terhadap apa yang dilakukan oleh masyarakat international untuk menggabungkan perlindungan hak asasi manusia dan hak lingkungan dalam hak asasi manusia maupun dalam hukum humaniter international perlu ditindak lanjuti dengan membuat ketentuan baru maupun memberikan penafsiran secara luas hak-hak yang telah dilindungi oleh hukum hak asasi manusia maupun dalam hukum humaniter international.