Kunjungi Website terbaru saya di http://riana-kesuma-ayu.com  atau   Mau nambah pengetahuan dan teman klik disini


Blog For Free!


Archives
Home
2009 November
2009 October
2009 September
2009 August
2009 July
2009 June
2009 May
2009 March
2009 January
2008 December
2008 November
2008 October
2008 September
2008 August
2008 July
2008 June
2008 May
2008 April

My Links
Website Materi Hukum
Cara Bikin Website
Forum Hukum
Pasang Iklan Gratis
Tutorial Penting
Kumpulan Ebook Gratis
Download Antivirus

tBlog
My Profile
Send tMail
My tFriends
My Images


Sponsored
Blog


BUKU KULIAH TERBARU













hit counters




Check PR and Popularity


oggix.com :
Perlindungan Lingkungan dalam Hukum Humaniter International (bag 3)
10.01.09 (11:06 am)   [edit]
Pada bulan Mei 1992, The Assembly of The WHO mengadopsi sebuah resolusi yang meminta kepada Mahkamah International untuk menangani atau memberikan suatu nasehat tentang persoalan sebagai berikut, ”Untuk kepentingan kesehatan dan akibatnya terhadap lingkungan, apakah penggunaan senjata nuklir oleh suatu negara dalam peerangan atau konflik bersenjata merupakan pelanggarran terhadap hukum international termasuk konstitusi WHO? Perjanjian international pertama yang mengatur secara khusus perlindungan lingkungan sebagai konsekuensi kegiatan militer ialah convention on the Probibition of Militery or Any other Hostile Use of Environmental Modification Thecniques (ENMOD convention 1977). Kovensi ini melarang para pihak pada konflik bersenjata untuk menggunakan cara-cara dan persenjataan serta teknik-teknik modifikasi lingkungan yang bertujuan untuk menimbulkan kerusakan atau luka-luka atau penderitaan yang mendalam kepada pihak lain. Konvensi ini mendefinisikan ”environmental modification techniques as any technique for chaging-though the dynamics composition or structure of the Earth, including its biota, litbosphere and atmospere, or of other space”. Beberapa bulan setelah ENMOD Convention dilaksanakan, maka pada tahun 1977 telah dikeluarkan Protokol Tambahan I terhadap konvensi Genewa Tahun 1949 tentang The Conventions Realting to the victims of Armed Conflict telah diadopsi pada tahun 1977 Protokol Tambahan berisi dua kewajiban eksplisit yang direncanakan untuk melindungi lingkungan berdasarkan artikel 35 melarang menggunakan cara dan peralatan perang yang dimaksudkan atau diharapkan menyebabkan kerusakan yang meluas dalam jangka panjang serta kerusakan yang serius terhadap lingkungan. Sedangkan dalam artikel 55 yang berjudul Perlindungan Lingkungan Alam ( protection of the Natural Environment ) menyatakan: Care shall be takken in warfare to protect the natural invironment against widespread, long-term and severe damage. This protection include a probibition of the use of metbods or means of warfare which are intended or may be expected to cause such damage to the natural environment and thereby to prejudice the healt or survival of the population”. Protokol ini juga melarang perusakan lingkungan alam dengan alasan pembalasan (represals).
0 Comments
 
Perlindungan Lingkungan dalam Hukum Humaniter International (bag 2)
09.30.09 (11:44 am)   [edit]
Kewajiban umum yang membatasi metode dan cara berperang telah ditambah dengan perjanjian international khusus yang berisi kewajiban-kewajiban yang melarang bentuk senjata tertentu yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Dapat dikemukakan, Geneva Protocol of 1925 Probibited the Use of Gas and Bacteriological warvare. Walaupun ketentuan-ketentuan tersebut terutama ditujukan untuk perlindungan manusia, akan tetapi inplicit ketentuan tersebut harus dipahami juga untuk melindungi lingkungan. Dalam konvensi yang lain mengatur mengenai pelanggaran penggunaan senjata konvensional yang menyebabkan luka yang berlebihan, termasuk senjata biologi, senjata kimia, serta senjata nuklir. Hukum humaniter international yang berisi peraturan fundamental menyatakan bahwa angkatan bersenjata hanya berizinkan untuk menyerang militer dan tidak diperkenankan menyerang orang-orang sipil. Peraturan yang bersifat umum ini dilengkapi dengan peraturan khusus yang berkaitan dengan penyakit menular. Sebagai contoh, penyerangan dilarang dilakukan terhadap objek-objek penting yang berkaitan dengan keselamatan orang-orang sipil seperti bahan makanan, tanaman, ternak, instalasi air minum serta aliran air untuk irigasi termasuk yang dilarang. Bahkan jika objek-objek ini dipergunakan untuk mensulapi angkatan bersenjata, sumber-sumber tersebut tidak akan diserang jika akibatnya akan menyebabkan penduduk sipil kekurangan air minum atau kekurangan bahan makanan dan menyebabkan mereka dalam kesengsaraan. Perlindungan lingkungan yang bersifat spesifik adalah larangan penyerang terhadap instalasi yang merupakan kepentingan umum seperti instalasi listrik dan air, bahkan jika hal tersebut merupakan benda milik militer, tetapi kalau penyerangan tersebut dilakukan akan menyebabkan kerugian kepada orang-orang sipil atau dapat menyebabkan korban orang-orang sipil atau melukai atau merusak harta benda dikategorikan sebagai tindakan kriminal. The International Atomic Agency (IAIA) melarang penyerangan terhadap fasilitas nuklir karena hal ini dapat menyebabkan radiasi yang sangat berbahaya bagi manusia dan mencemarkan lingkungan. Selain itu, International Law Assiciantion (ILA) telah menyatakan adanya larangan untuk menyerang instalasi air yang mungkin saja mempengaruhi keseimbangan ekologi. Sedangkan dalam The Draft Code of Crime Against the Peace and Security of Mankind menyatakan bahwa penggunaan cara dan peralatan perang yang ditujukan untuk menyebabkan kerusakan lingkungan merupakan tindakan kriminal yang serius.
0 Comments
 
Perlindungan Lingkungan dalam Hukum Humaniter International (bag 1)
09.29.09 (11:40 am)   [edit]
Dalam hukum humaniter international memang tidak secara khusus bab, pasal dan ayat yang langsung mengatur mengenai perlindungan lingkungan, akan tetapi kalau dipelajari secara cermat maka akan ditemukan suatu ketentuan yang implasittentang perlindungan lingkungan pada waktu perang. Hukum humaniter yang termuat dalam Perjanjian International dan Hukum Kebiasaan International telah dikembangkan untuk melindungi manusia dan harta bendanya, dan secara tidak langsung juga bertujuan untuk melindungi lingkungan. Perang yang telah mengakibatkan pencemaran air bersih, pencemaran udara dan hilangnya daerah pemukiman telah memberikan kontribusi yang besar terhadap kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, pelaksanaan dari ketentuan tersebut harus dipertegas dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Selanjutnya bagaimana perlindungan lingkungan yang diatur dalam hukum lingkungan international? Ternyata hukum international hanya memberikan sedikit pedoman mengenai validasi suatu perjanjian international dalam keadaan perang. Kevalidan dan akibat suatu perjanjian international pada waktu perang atau konflik bersenjata akan tergantung pada ketentuan perjanjian itu sendiri. Instrumen dalam hal hukum lingkungan international memberikan suatu pedoman tentang berlakunya perjanjian international atau deklarasi pada waktu perang. Misalnya saja, dalam deklarasi Stockholm Periple 26 menyatakan: ”Man and his environment must be spared effects of nuclear weapons and all other means of mass destruction. States must strive to reach pormt agreement, in the relevant international organs, on the ilimination and complete destruction of such weapons.” Adapun The Word Charter for Nature mengadopsi pendekatan yang bersifat lebih umum dengan menyatakan bahwa alam harus diselamatkan dari kerusakan yang disebabkan oleh perang atau aktivitas-aktivitas militer lainnya yang dapat merusak lingkungan harus dihindari. Lebih lanjut lagi dalam Deklarasi Rio juga diatur mengenai perlindungan lingkungan pada waktu perang sebagaimana yang tertuang pada Principle 24 sebagai berikut : ”Warfare is inberently destructive of sustainable development. State shall therefore respect international law providing protection for the environment in time of arm conflict and co-operate in its further development, as necessary.” Walaupun ketentuan yang dimuat dalaam Deklarasi Rio ini tidaklah mengikat secara hukum, namun kata-kata yang tercantum dalam Principle 24 ini dapat ditafsirkan bahwa ketentuan ini memerintahkan pada negara-negara anggota untuk menghormati ketentuan-ketentuan dalam hukum internasional yang mengatur perlindungan lingkungan pada waktu perang atau konflik bersenjata. Misalnya saja, dalam peraturan hukum internasional menentukan metode dan peralatan perang tidak terbatas. Berarti metode dan peralatan perang yang dipergunakan hanya terbatas pada metode dan peralatan yang dibutuhkan untuk objek-objek militer. Hal ini untuk mencegah korban-korban dan kerusakan lingkungan yang tidak diinginkan. Sejak permulaan tahun 1899 telah diterima suatu peraturan bahwa belligeren telah menerima ketentuan penggunaan senjata yang terbatas. Kemudian pada tahun 1977 Protokol Tambahan 1 menyatakan bahwa dalam setiap konflik bersenjata, hak dari pihak untuk menggunakan metode dan macam persenjataan tidak tak terbatas. Sebagai dalam ketentuan umum ialah perusakan terhadap harta kekayaan dilarang kecuali kekayaan tersebut dipergunakan untuk membantu kepentingan militer.
0 Comments
 
Perlindungan Lingkungan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (bag 5)
09.28.09 (11:08 am)   [edit]
Hak-hak tersebut menggambarkan adanya hubungan yang erat antara perlindungan hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan. Beberapa usaha telah dilakukan oleh institusi hak asasi manusia dan para penulis untuk menarik atau menjadikan hak lingkungan sebagai bagian dari hak hukum international. Selai itu, ada sesuatu kecenderungan baru untuk baru menempatkan perlindungan lingkungan dan konstitusional nasional suatu negara baik secara ekplisit maupun implisit dalam perundang-undangan lainnya. Hal ini telah mendorong UN – Sub Comossoin on the Prepention of Discrimination and protection of minorities untuk mengadakan suatu studi tentang hak asasi manusia dan lingkungan untuk mengetahui di mana posisi hukum hak asasi manusia dan perlindungan. Lebih lanjut lagi, hal yang sangat penting adalah memperoleh poin-poin tentang sifat human right dan perlindungannya dalam hukum international. Khususnya, perbedaan hak sipil politik serta ekonomi dan hak sosial yang sering disebut hak solidaritas atau hak generasi ketiga memiliki implikasi yang penting dalam pengembangan hal lingkungan sebagai bagian dari hak asasi manusia. Perbedaan diantara hak-hak tersebut belum begitu jelas, tetapi secara pragmatis sudah tertuang dalam UN Covenani Tahun 1966 tentang Civil Right and Economic. Social and Cultural Right. Civil and Political Right diklasifikasikan sebagai hak individu yang kurang pengaruh dan campur tangan dari pemerintah dalam masyarakat sipil, sedangkan hak sosial dan ekonomi biasanya ada campur tangan pemerintah dalam bentuk kebijaksanaan yang menciptakan kondisi bagi individu atau kelompok tertentu untuk menciptakan keseimbangan di antara mereka. Sedangkan hak generasi ketiga atau hak solidaritas meliputi perdamaian, pembangunan dan lingkungan yang baik, yang biasanya diperoleh dalam kelompok daripada secara individual. Pemenuhan hak ini membutuhkan kerjasama dengan pemerintah maupun agen-agen international untuk kerjasama dan membantu kelompok-kelompok tersebut dalam memenuhi kebutuhannya dengan sumber alam yang terbatas. Isi dari hak solidaritas masih sangat programatik, akan tetapi pertanggungjawabannya tersebar dan berisi keadilan distributif antar negara.
0 Comments
 
Perlindungan Lingkungan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (bag 4)
09.26.09 (8:44 am)   [edit]
Peranan apa yang seharusnya diberikan oleh hukum hak asasi manusia terhadap perlindungan lingkungan? Pada waktu diselenggarakan Konferensi Stockholm tahun 1972 Konferensi PP tentang lingkungan dan manusia menyatakan: ”Man has the fundamental right to freedom, equality and adequqte condotion of life in an environtment of a quality that permits a life of dignity and well being”. Dua puluh tahun kemudian, pada waktu konferensi Rio tentang lingkungan dan pembangunan, cikal bakal tentang hak asasi manusia tidak dipelihara. Menghindari terminologi hak secara bersama-sama, Deklarasi Rio hanya menyebutkan :”Human beings are the center of concerns for sustainable development. They are entitled to healthy and productive life in harmony with nature”. Deklarasi Riio telah gagal untuk menekankan hak asasi manusia dalam international. Hal ini bukan karena disebabkan oleh kurangnya kepentingan pada masalah ini. Akan tetapi sebaliknya, referensi tentang hak terhadap kesehatan, atau hak lain yang berkaitan dengan lingkungan muncul dalam beberapa konvensi hak asasi manusia baik global maupun regional dan dalam resolusi organisasi international. Secara jelas dinyatakan dalam Deklarasi Rio tentang hak lingkungan dalam bentuk klaim lingkungan sebagai warisan untuk memperoleh kesehatan manfaatnya. Dalam hal ini, hak lingkungan menuntut adanya suatu tingkat kualitas lingkungan tertentu. Selain itu, hak lingkungan juga termuat dalam Draft Principle of the UN Sub Commission on Human Rights and Environment yang meliputi : - kebebasan dari polusi, kerusakan lingkungan, kegiatan yang membahayakan terhadap lingkungan, atau mengancam kehidupan, kesehatan atau pembangunan berkelanjutan; - perlindungan atau pelestarian terhadap udara, tanah, air, daerah kutub, plora dan fauna, serta proses yang penting untuk pelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem; - standar yang tinggi untuk kesehatan; - makanan, air dan lingkungan kerja yang sehat; - perumahan yang memadai dan kondisi kehidupan yang aman serta berwawasan lingkungan; - akses terhadap ekologi dan konservasi sumber daya alam berkelanjutan; - pelestarian tempat-tempat yang unik; - hak untuk menikmati kehidupan tradisional.
0 Comments
 
Perlindungan Lingkungan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (bag 3)
09.16.09 (7:08 am)   [edit]
Hubungan antar hak asasi manusia dan hak atas lingkungan yang sehat merupakan hak solidaritas atau hak generasi ketiga bersama-sama dengan hak perdamaian, dan hak untuk melakukan pembangunan. Dalam kaitan pelaksanaan hak hidup yang sehat dengan hak lingkungan yang sehat harus dipandang dalam konteks kewajiban terhadap generasi yang akan datang. Kewajiban ini dinyatakan dalam prinsip intergenerational equality. Menurut Edith Brown Weiss prinsip intergenerational equality meliputi tiga hal sebagai berikut: First, each generation should be required to conserve the diversity of the natural and cultural resource base, so that in does not unduly restrict the option available to future generations to solving their problems and satisfying thei own values, and also be entitled to diversity comparable to that enjoyed by previous generation. This principle is called “conservation of options”. Second, each should be required to maintain the quality of the planet so that it is passed in no worse condition than that in which it was received, and should also be entitled to planetary quality comparable to that enjoyed by previous generations. This is the principle of “conservation of options”. Third, each generation should provide its members with equtable rights of access to the legacy of past generations and should conserve this access for future generations. This is the principle of “conservation of access”. Dari prinsip-prinsip tersebut dapat dipahami bahwa prinsip pilihan konservasi (conservation of options) mensyaratkan adanya keseimbangan antar generasi dalam memilih alternative pengelolaan keanekaragaman sumber alam dan budaya. Prinsip konservasi kualitas (conservation of quality) mensyaratkan adanya keseimbangan antar generasi dalam memilih alternative pengelolaan keanekaragaman sumber alam dan budaya. Prinsip konservasi akses (conservation of access) mensyaratkan adanya kesempatan yang sama untuk akses terhadap sumber alam dan budaya sebagaimana yang dinikmati oleh generasi yang sekarang. Kalau ditelaah lebih lanjut ternyata bahwa pemberian jaminan atas generasi yang akan datang ini juga harus berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, memiliki hak yang sama dengan generasi yang sekarang untuk lingkungan yang sama. Hak untuk menikmati lingkungan yang sehat sebagaimana yang tertuang dalam Deklarasi Stockholm tidak mengikat secara umum (non-legal binding), akan tetapi selain deklarasi ini ada ketentuan lain yang memuat hak untuk menikmati lingkungan hidup yang sehar yang termuat dalam The Word Charter of Nature tahun 1982. The Word Charter of Nature merupakan salah satu instrumen pertama yang mengakui hak individu untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan memiliki akses untuk memperoleh kompensasi jika mengalami penderitaan akibat kerusakan lingkungan.
0 Comments
 
Perlindungan Lingkungan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (bag 2)
09.15.09 (7:17 am)   [edit]
Alasan mengapa perlindungan lingkungan dikaitkan dengan hak asasi manusia ialah supaya hak lingkungan ini memiliki derajad yang sama dengan hak untuk ekonomi dan hak sosial dan mengakui bahwa lingkungan yang sehat merupakan kondisi dasar untuk hidup yang sehat. Dalam hal ini, berarti juga pemenuhan terhadap hak asasi manusia lainnya. Sebagaimana argumen yang dikemukakan oleh Pathlak sebagai berikut: .....the protection an inprovenment of man’s envirinment arise directly out of a vital need to protect human life to assure its quality and condition, to ensure theprerequisites indispensable to safeguarding human worth and the development of the human personality, and to create an ethos promoting individual and collective welfare in all the dimensions of human existence. dalam argument Pathak ini dapat disimpulkan bahwa ada ketergantungan antar hak asasi dengan perlindungan lingkungan, khususnya hak untuk hidup sehat. Hak asasi yang termuat dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (The Universal Declaration of Human Right) dapat diperluas penafsirannya untuk mencakup perlindungan lingkungan. Hal ini merupakan suatu cara untuk melindungi lingkungan berdasarkan hak asasi menusia yang telah diakui kebenarannya. Pembentukan standar hak asasi manusia yang tidak secara langsung mengatur masalah lingkungan dapat ditafsirkan secara luas, misalnya hak untuk hidup dapat dikatakan dilanggar jika negara gagal untuk mencegah pencemaran yang serius pada persediaan air minum. Jika lembaga penegak hukum memahami hubungan hak asasi manusia dengan lingkungan maka perlindungan lingkungan dapat dilakukan bersama-sama dengan perlindungan hak asasi manusia. Di India misalnya, hak untuk hidup penafsirannya telah diperluas termasuk hak untuk menikmati lingkungan yang sehat, bebas dari pencemaran dan kerusakan serta terdapat keseimbangan ekologi yang dilindungi oleh negara. Hak asasi lainnya yang juga dapat ditafsirkan secara luas antara lain, pertama hak kesamaan (equality) dapat ditafsirkan termasuk hak yang sama untuk akses terhadap sumber-sumber alam. Kedua, hak untuk berbicara dapat ditafsirkan adanya keberanian untuk mengemukakan pendapat berkeberatan atas kerusakan dan pencemaran lingkungan. Ketiga, hak terhadap harta kekayaan yang dimilikinya harus bebas dari pencemaran. Hal ini juga dapat dipergunakan untuk perlindungan hak ekonomi dan hak politik. Ada hal yang lebih penting, yaitu masalah penegakan hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan secara efektif. Tidak ada suatu alasan yang melandasi, mengapa hak lingkungan tidak dapat ditegakkan bersamaan dengan hak-hak asasi manusia lainnya pada tingkat international? Misalnya hak untuk melakukan analisis mengenai dampak lingkungan dapat dengan mudah dilaksanakan sebagaimana hak berpolitik, sementara hak terhadap lingkungan yang sehat dapat dengan mudah diimplementasikan melalui perluasan penafsiran hak untuk hidup sehat. Dalam hukum hak asasi manusia international terhadapat mekanisme prosedural yang tersedia untuk diimplementasikan. Hal tersebut meliputi: prosedur pelaporan, badan penemuan fakta, prosedur pengaduan, penyelesaian sengketa yuridis dan penyelesaian sengketa secara non-yuridis. Jika hal tersebut diterapkan dalam perlindungan lingkungan akan terdapat suatu keharmonisan, misal dalam prosedur pelaporan, hal ini dapat juga dilaksanakan oleh negara dalam laporan mengenai kondisi lingkungan dan kebijakan lingkungan.
0 Comments
 
Perlindungan Lingkungan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (bag 1)
09.14.09 (4:11 pm)   [edit]
Di samping sebagai pengelola ekosistem, manusia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem itu sendiri. Kerusakan dan pencemaran lingkungan, baik dilakukan pada waktu damai maupun pada waktu perang adalah dampak sampingan dari aktivitas manusia untuk mencapai untuk mencapai suatu tujuan yang mempunyai konsekuensi terhadap lingkungan. Jika hanya diperhatikan secara sepintas, memang belum begitu jelas hubungan hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan. Namun hubungan, untuk mengetahui bagaimana hubungan antar hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan dapat ditelusuri dalam dua hal. Pertama, perlindungan lingkungan dapat dipergunakan sebagai alat untuk memenuhi standar hak asasi manusia untuk menikmati lingkungan yang sehat, karena perusakan dan pencemaran lingkungan merupakan perlanggaran terhadap hak untuk hidup sehat, yang berarti pelanggaran hak asasi manusia yang telah diakui dalam hukum international. Selain itu, pelaksanaan sistem perlindungan lingkungan yang efektif akan menjamin kelangsungan sumber-sumber alam untuk generasi yang akan datang.10 Kedua, perlindungan hak asasi manusia merupakan suatu cara yang efektif untuk perlindungan lingkungan sehingga perwujudan perlindungan lingkungan untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang dapat terwujud. Dengan demikian, dibutuhkan peraturan hukum untuk melindungi hak untuk hidup sehat. Pertanyaan yang muncul ialah mengapa dilakukan pendekatan hak asasi manusia untuk perlindungan lingkungan? Karena kalau dikaitkan antar perlindungan lingkungan dengan hak hidup yang merupakan hak asasi manusia sangat erat kaitannya supaya fungsi lingkungan dapat berkelanjutan. Oleh karena itu, kalau terjadi pelanggaran perlindungan lingkungan juga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Hak untuk hidup hanya akan tercapai kalau lingkungan tetap dalam keadaan sehat terhindar dari pencemaran dan kerusakan. Dengan demikian, penegakan hak lingkungan akan sangat mendukung penegakan hak asasi manusia. Selain itu, dapat dikatakan juga bahwa perlindungan hak untuk hidup pada waktu perang yang diatur dalam hukum humaniter secara tidak langsung juga merupakan perlindungan terhadap lingkungan. Pertanyaan lain yang muncul, mengapa dalam konteks perang perlindungan lingkungan dikaitkan dengan perlindungan lingkungan dikaitkan dengan perlindungan hak asasi manusia? Apakah karena konsep hak asasi manusia sudah diakui dalam masyarakat international sehingga perluasan konsep hak asasi manusia yang meliputi juga perlindungan lingkungan akan lebih bermakna.
0 Comments
 
Dampak Negatif Perang terhadap Lingkungan (bag2)
09.12.09 (11:20 am)   [edit]
Di Indonesia ketika diberlakukannya Darurat Militer di Propensi Nangro Aceh Darussalam (NAD) telah terjadi penyerangan terhadap fasilitas umum. Pemberlakuan darurat militer di NAD telah menimbulkan banyak kerusakan fasilitas umum berubah pembakaran sekolah-sekolah yang berjumlah kurang lebih 500 unit yang dilakukan oleh kelompok GAM, beserta telah dirusaknya instalasi-instalasi listrik yang telah menyebabkan aliran listrik di wilayah tertentu menjadi padam. Selain itu, banyak warga penyakit di kamp-kamp pengungsian. Sekalipun dalam hukum humaniter international sudah dilarang adanya penyerangan terhadap fasilitas umum dan penduduk sipil, tetapi dalam kenyataannya apabila konflik bersenjata sedang berlangsung apa yang termuat dalam konvensi atau protokol itu seolah-olah hanya suatu slogan yang menjanjikan suatu keamanan. Kenyataannya tetap saja terjadi penyerangan terhadap fasilitas-fasilitas umum , seperti: instalasi listrik, instalasi air, dan sarana publik lainnya, bahkan harta milik warga sipil menjadi korban. Dengan demikian dampak negatif perang terhadap lingkungan hidup antara lain dapat diklasifikasikan dalam dua klasifikasi, yaitu dampak terhadap lingkungan alami (natural environment) dan dampak lingkungan sosial (sosial environment). Adapun rincian lebih lanjut dampak perang terhadap lingkungan sosial maupun lingkungan secara hidup secara umum antara lain: a. penyerangan terhadap tempat tinggal penduduk; b. penyerangan terhadap fasilitas umum, seperti: instalasi listrik, instalasi air, jembatan, dan sekolah-sekolah yang dibumi hanguskan; c. macetnya kegiatan perekonomian; dan d. terjangkitnya wabah penyakit di tempat-tempat pengungsian. Fakta-fakta tersebut menunjukkan dampak negatif yang terjadi akibat perang terbuka baik itu perang antar negara maupun perang yang terjadi karena mempertahankan keutuhan wilayah suatu negara. Perang telah menyebabkan ancaman keamanan kepada penduduk sipil sehingga mereka pindah ke daerah yang lebih aman untuk mengungsi. Di tempat-tempat pengungsian bukanlah keadaan lebih baik yang didapatkan bahkan penderitaan baru dimulai yang pernah terbayangkan sebelumnya.
0 Comments
 
Dampak Negatif Perang terhadap Lingkungan (bag1)
09.05.09 (11:17 am)   [edit]
Aktivitas militer memliliki dampak yang sangat signitifikan terhadap lingkungan. Percobaan, pembuatan, pemeliharaan, dan penggunaan senjata-senjata konvensional, senjata kimia, senjata biologi maupun senjata nuklir dalam perang telah menyebabkan racun yang berbahaya(bazardous toxili) dan zat radio aktif (radioactive substances). Limbah dari kegiatan tersebut telah memberikan kontribusi pada kerusakan dan pencemaran lingkungan. Perang sejak awal sejarahnya tidak pernah dekat dengan kebahagiaan, ketentraman, dan keamanan umat manusia bahkan perang menjadi momok yang membuat orang trauma. Selain itu, perang juga mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Dalam keadaan perang terbuka, sekalipun sudah diatur oleh hukum humaniter international seperti yang tertuang dalam Konvensi Genewa 1945 tentang tha Protection of Sick and Wounded Soldier of War and Civilians yang kemudian pada tahun 1977 telah dibentuk protokol sebagai tambahan dalam kenyataannya sering terjadi pelanggaran sehingga tidak sedikit objek-objek sipil maupun orang sipil menjadi sasaran penyerangan militer. Larangan penyerangan terhadap orang-orang sipil dan objek-objek tersebut dalam rangka untuk melindungi infrastruktur, sumber-sumber alam yang dibutuhkan untuk mempertahankan kesehatan manusia dan lingkungannya. Larangan untuk menyerang sumber-sumber makanan dan air adalah untuk mencegah terjadinya kekurangan nutrisi dan menghindari tercemarnya sumber air. Baik malnutrition maupun air yang terkontaminasi (tercemar) merupakan penyebab terjadinyaancaman terhadap sistem kekebalan manusia. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh International Commette of the Red Cross (Komite Palang Merah International) bahwa kematian di daerah pengungsian 50 % disebabkan oleh terjadinya pencemaran air (air yang terkontaminasi). Fakta seperti ini, misalnya terjadi pada pengungsi Rwanda di Zaire, disitu hampir 50.000 pengungsi meninggal karena serangan penyakit cholera pada bulan pertama di kamp pengungsian tersebut. Sayangnya, peraturan yang melindungi penduduk sipil pada umumnya sering kali dilanggar baik dalam perang antar negara maupun dalam konplik dalam sebuah negara pada umumnya dalam realita perang penduduk sipil telah dijadikan sasaran dalam perang. Hal ini sangat bertentangan dengan hukum humaniter international. Konflik yang terjadi di bosnia, misalnya, menyebabkan penduduk sipil dalam penderitaan selama berlangsungnya konflik bersenjata. Kemudian pada waktu Irak telah menghancurkan sistem perairan di Kuwait. Sedangkan pada waktu terjadi Committe of the Red Cross melaporkan bahwa masalahyang serius dihadapi dan menyebabkan wabah penyekit adalah diserangnya sistem perairan pada waktu perang. Kematian justru lebih banyak terjadi disebabkan oleh wabah penyakit menular daripada yang mati terkena senjata langsung. Kemudian pada bulam Maret 2003 terjadi serangan Amerika dan sekutunya ke Irak telah menghancurkan vasilitas umum sepertiinstalasi listrik, jembatan-jembatan dan jalan sehingga hal ini juga menyebabkan penderitaan kepada penduduk sipil dan pencemaran air di kamp-kamp pengungsian. Bahkan tentara Amerika Serikat membom sebuah pasar yang sedang sibuk beraktivitas sehingga menewaskan puluhan orang dan mencerai ratusan penduduk sipil.
0 Comments
 
Perlindungan Lingkungan Dalam Perang Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia Dan Hukum Humaniter Internasional (bag 2).
09.03.09 (12:20 pm)   [edit]
Perlindungan lingkungan tidak diatur secara eksplisit dalam hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional. Namun demikian, mengingat hak untuk menikmati lingkungan yang sehat sudah di akui dalam hukum lingkungan internasional maka hak ini seharusnya juga tetap dilindungi sekalipun dalam waktu perang. Tahun 1968, Majelis Umum PBB pertama kali mengakui hubungan antara kualitas lingkungandan pemenuhan hak-hak fundamental dari hak asasi. Deklarasi stockholm menyatakan bahwa lingkungan alam dan lingkungan buatan manusia merupakan suatu unsur penting untuk menikmati hak-hak fundamental tersebut, bahkan hak untuk hidup itu sendiri sebagaimana termuat dalam Deklarasi Stockholm Principle I dinyatakan : Man has the fundamental right to freedom, equality and adequate conditions of life, in a environment of duality that permits a life of dignity and well being,and he bears a solemn responsibility to protect and improve the environment for present and future generations. In this respect, policies promotions or perpetuating apartheid, racial segregation, discrimination, colonial and other forms of oppression and foreign domination stand condemned and must be eliminated. Dalam Deklarasi Stocholm tersebut bahkan dinyatakan keharusan adanya tanggung jawab untuk melindungi lingkungan bagi kepentingan generasi yang akan datang (... for present and future generations). Oleh karena itu, dalam keadaan perang perlindungan lingkungan harus tetap dilaksanakan. Dalam tulisan ini akan dikemukakan, pertama bagaimanakah dampak negatif perang terhadap lingkungan, kedua bagaimana perlindungan lingkungan dalam perspektif hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional mengenai perlindungan lingkungan pada waktu terjadi perang.
0 Comments
 
Perlindungan Lingkungan Dalam Perang Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia Dan Hukum Humaniter Internasional (bag 1)
09.02.09 (12:11 pm)   [edit]
Lingkungan merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia di permukaan bumi. Sekalipun pentingnya lingkungan bagi umat manusia namun acap kali aktivitas manusia itu sendiri dapat merusak lingkungan. Apalagi ketika terjadinya perang, peralatan militer yang digunakan oleh pihak-pihak yang berperang tidak terbatas mengenai objek militer saja tetapi dapat mengenai objek sipil yang dapat berakibat menghancurkan ekosistem, mengorbankan warga sipil dan objek-objek yang seharusnya dilindungi dalam perang. Hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional telah mengatur perlindungan lingkungan dalam perang sekalipun masih memerlukan usaha-usaha lanjutan dalam konsep normatif dalam penerapannya. Perang merupakan bagian dari sejarah kehidupan manusia di permukaan bumi. Bahkan perang tetap terjadi sekalipun peradaban umat manusia sudah semakin maju, yaitu saat umat manusia menemukan jaman modern yang didalamnya berkembang kemajuan sain dan tekhnologi serta kemajuan dalam penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia. Pada sisi lain dengan kemajuan sain dan technologi itu manusia membuat peralatan yang dapat memusnahkan sasarannya secara lebih luas dan mengakibatkan penderitaan bagi umat manusia. Dalam perang terbuka baik perang antar negara (international armed conflict) seperti perang teluk, serangan Amerika Serikat ke Afganistan maupun perang dalam upaya menjaga keutuhan sebuah negara (non internatinal armed conflict) seperti di Moro Pilipina, Chehnya di Rusia dan Nangro Aceh Darussalam (NAD) di indonesia. Dalam perang terbuka seperti itu acap kali aturan perang yang berlaku dalam hukum humaniter tidak dihiraukan. Kedua belah pihak saling menyerang dan mempertahankan diri sehingga dapat merusak lingkungan hidup dan mengorbankan penduduk sipil.hal ini dibuktikan dari peperangan yang terjadi di berbagai belahan dunia sampai sekarang ini. Walaupun sesungguhnya penderitaan akibat perang bukan hanya dirasakan oleh pihak yang kalah tetapi telah meluas sedemikian rupa sampai kepada warga sipil yang tidak berdosa.akibat perang juga berdampak sangat buruk kepada lingkungan berupa terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. ”Namun demikian, sampai saat ini perang masih diakui sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa dalam hukum internasional.” Akibat perang tersebut, hanya sebagian yang disebutkan disini, masih banyak lagi dampak negatif perang terhadap umat manusia, misalnya kehilangan harta benda dan kehilangan pekerjaan serta dalam keadaan terancam marabahaya.
0 Comments
 
$6.00 Welcome Survey After Free Registration!


Situs Penting
Ilmu Hukum
Jurnal Hukum
Lembaga Bantuan Hukum
DepKum HAM
Permasalahan Hukum
Kamus Hukum
Agama
Kumpulan Software Gratis
Cerita




Download Software Gratis
Planetarium 2.0
Win Zip 8.0
Adobe Reader 8.0
WinRAR
LOGO STIHSA
Freeware



Download Materi Kuliah
Hk Waris Islam BAB I
Hk. Waris Islam BAB II
Hk. Waris Islam BAB III
Hk. Waris Islam BAB IV
Hk. Waris Islam BAB V
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Fiqih Jinayah
presentasi kuliah hukum waris islam I
presentasi kuliah hukum waris islam II
presentasi kuliah hukum waris islam III
presentasi kuliah hukum waris islam IV
presentasi kuliah hukum islam I
presentasi kuliah hukum islam II
presentasi kuliah hukum islam III
presentasi kuliah hukum islam IV
presentasi kuliah hukum islam V
presentasi kuliah hukum islam VI



Download Materi Kuliah Hukum Keluarga & waris Islam
BAB I
BAB II
BAB III
BAB IV
BAB V
BAB VI
BAB VII
BAB VIII
BAB IX
BAB X
BAB XI



Free Web Hosting with Website Builder