Kunjungi Website terbaru saya di http://riana-kesuma-ayu.com  atau   Mau nambah pengetahuan dan teman klik disini


Blog For Free!


Archives
Home
2009 November
2009 October
2009 September
2009 August
2009 July
2009 June
2009 May
2009 March
2009 January
2008 December
2008 November
2008 October
2008 September
2008 August
2008 July
2008 June
2008 May
2008 April

My Links
Website Materi Hukum
Cara Bikin Website
Forum Hukum
Pasang Iklan Gratis
Tutorial Penting
Kumpulan Ebook Gratis
Download Antivirus

tBlog
My Profile
Send tMail
My tFriends
My Images


Sponsored
Blog


BUKU KULIAH TERBARU













hit counters




Check PR and Popularity


oggix.com :
Konsekuensi Pilihan Forum Arbitrase Terhadap Kompetensi Absolute Pengadilan Negeri (bag.2)
09.01.09 (11:19 am)   [edit]
Memilih forum arbitrase untuk menyelesaikan sengketa-sengketa bisnis merupakan kecenderungan beralihnya minat masyarakat pencari keadilan dari menggunakan jalur letigasi kepada jalur lain yang formatnya lebih tidak terstruktur secara formal, tetapi menurut kriteria mereka lebih dapat dipercaya. Pilihan untuk menyelesaikan sengketa diluar pengadilan melalui arbitrase ini harus dinyatakan oleh para pihak secara tertulis dan disepakati yaitu dalam bentuk suatu perjanjian tertulis yang disebut dengan perjanjian arbitrase. Yang dimaksud dengan perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausul arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa. Permasalahan yang menarik dari perjanjian arbitrase adalah klausula arbitrase, yang intinya berisi tentang kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka kepada arbiter. Apakah dengan adanya klausula arbitrase menjadikan pengadilan negeri secara otomatis kehilangan kewenangannya, karena kedua belah pihak sejak semula telah bersepakat untuk tidak menyelesaikan sengketanya lewat jalur pengadilan?.
0 Comments
 
Konsekuensi Pilihan Forum Arbitrase Terhadap Kompetensi Absolute Pengadilan Negeri (bag.1)
08.31.09 (11:33 am)   [edit]
Dalam melakukan tugas yudisial hakim antara lain harus berupaya secara optimal untuk dapat mengatasi segala hambatan dan rintangan dalam proses penyelesaian sengketa. Upaya ini dimaksudkan agar dapat dirilisasikannya asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Akan tetapi bukan suatu hal yang mudah untuk mewujudkan cita-cita tersebut di dalam prakten pengadilan, karena proses beracara di pengadilan sering akan terbentur pada prosedur formalitas. Sebuah proses penyelesaian sengketa dapat berlangsung sampai enam tahun bahkan lebih hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Penyelesaian sengketa yang lambat ini dapat berakibat pada (i) menenggelamkan kebenaran dan keadilan ke dalam lembah yang curam, sehingga sulit diraih oleh masyarakat pencari keadilan (ii) menimbulkan ketidakpastian yang berlarut-larut diantara para pihak yng berperkara (iii) para pihak berperkara akan mengalami kerugian ekonomis yang tidak sedikit. Gambaran tentang kondisi pengadilan semacam itulah yang selama ini dipahami oleh masyarakat. Penyelesaian sengketa yang berlarut di pengadilan jelas tidak dikehendaki oleh para justisiabelen, khususnya pabila mereka berkedudukan sebagai pengusaha atau pelaku bisnis yangsangat memprioritaskan penghematan dalam waktu untuk menyyelesaikan sengketa. Atas dasar itulah maka tidak mengherankan jika para pelaku bisnis akan mencari alternatif lain dalam menyelesaikan sengketa mereka, salah satunya melalui lembaga arbitrase.
0 Comments
 
Kajian Kritis Terhadap Teori Pembentukan Sistem Hukum di Indonesia (bag 2)
08.29.09 (12:58 pm)   [edit]
Ketiga sistem hukum yaitu hukum adat, hukum islam, dan hukum barat, dijadikan sebagai landasan pembangunan hukum dengan strategi politik hukum unifikasi dan kodifikasi hukum, maka kemudian memunculkan problem dalam penegakannya, yaitu munculnya konflik antara ketiga sistem hukum tersebut. Unifikasi dan kodifikasi itu sendiri merupakan politik pemerintah dalam menjalankan kebijakan hukum, dimana aparat penegak hukum dalam hal ini para hakim terkait dengan ketentuan berdasarkan aliran legisme. Di sisi lain terdapat aliran yang mengharuskan seorang hakim dalam tugasnya untuk tidak sekedar terikat dengan ketentuan yang terdapat dalam teks undang-undang belaka (asas ius curia novit), namun hakim harus ada keberanian untuk menemukan hukum (rechtvinding), sehingga dengan sendirinya aliran legisme tersebut sangat bertolak belakang dengan sistem hukum adat yang mengakui adany nilai-nilai hukum yang hidup secara tidak tertulis dan tidak dibukukan yang harus dipahami oleh para hakim. Penegakan hukum dalam arti upaya menghubungkan aturan perundang-undangan (law in book) kedalam peristiwa konkret (law in action) melalui putusan hakim, sering menimbulkan konflik antar sistem hukum. Beberapa faktor krusial yang menyebabkan munculnya perbedaan dalam hal penegakan hukum, diantaranya disebabkan oleh asas, kaidah, prinsip, dasar filosofis, prosedur dan teori pembentukan sistem hukum yang dianut. Atau dengan kata lain adalah perbedaan mendasar baik ditinjau secara teorotis, filosofis maupun yuridisnya. Pembentukan hukum diartikan tidak sekedar menegakkan hukum, tetapi sampai ketahap menemukan hukum yang dilakukan oleh hakim dalam peristiwa konkrit yang tidak ada aturannya dalam peraturan perundang-undangan. Kajian ini menganalisis secara kritis teori-teori pembentukan hukum baik tradisi civil law, common law, hukum Islam maupun hukum adat. Apa kelebihan dan kelemahan masing-masing teori tersebut, dan apakah ada potensi atau peluang masing-masing teori hukum itu pada akhirnya saling berkonvergensi dan saling mempengaruhi.
0 Comments
 
Kajian Kritis Terhadap Teori Pembentukan System Hukum di Indonesia (Bag 1)
08.27.09 (11:35 am)   [edit]
Pengamatan terhadap pemahaman dan perilaku hukum masih menunjukkan, bahwa ukuran-ukuran yang di pakai untuk mengevaluasi dan menghakimi kehidupan hukum termasuk dalam hal penyelesaian sengketa adalah ukuran yang mutlak, flat, kaku, dan ”hitam putih”. Demikian Satjipto Rahardjo ilmuwan hukum senior Undip Semarang memberikan komentarnya sekitar kehidupan hukum. Selanjutnya kata beliau dari segi normatif mungkin merupakan hal yang lumrah dan benar, tapi setidaknya dari optik sosiologis, penggunaan ukuran yang demikian masih dapat di perdebatkan. Hukum itu bukan hanya barang di atas kertas,melainkan yang di praktikkan dan dalam itu hukum selalu mengalami ujian dalam kehidupan sehari-hari. Pardigma positivisme yang selama ini menjadi ”icon” atau ”kaca mata” dalam membaca hukum telah kehilangan relevansinya dalam menjawab masalah hukum saat ini. Sebab di balik paradigma positivis, normatif dan legalisis ternyata masih ada pandangan yang menyatakan hukum sebagai gejala sosial yang hidup di masyarakat. Hampir tidak ada ahli hukum yang berusaha memeriksa dan mengkritisnya, seakan-akan cara pandang atau paradigma yang dikembangkan oleh kaum yuris positivis itu sudah benar dengan sendirinya,karena itu dirasakan tidak perlu di persoalkan kembali secara kritis terhadap paradigma yang mendasari pandangan-pandangan positivis selama ini mau tidak mau sepertinya harus dilakukan. Kajian hukum yang secara geneologis berasal dari tradisi hukum eropa kontinental atau cipil law, berkembang dibawah bayang-bayang paradigma positivisme yang menjadi paradigma mainstream di tanah aslinya (eropa kontinental). Paradigma ini sebetulnya dari filsafat positivisme August Comteyang kemudian digunakan dalam bidang hukum. Paradigma positivisme memandang hukum sebagai hasil positivasi norma-norma yang telah dirundingkan diantara warga masyarakat, sebagai sistem aturan yang bersifat otonom dan netral. Masuknya arus utamaaliran pemikiran hukum positivisme ke Indonesia – selain dari dampak kolonialisasi Belanda, juga tidak dapat dilepaskan dari peranan kaum academic jurists Belanda yang mengawali tonggak pengajaran dan kajian hukum. Sebagai Negara yang mewarisi tradisi civil law, perkembangan Ilmu (hukum) di Indonesia memang sangt ditentukan oleh kaum akademik dan profesional dalam mengintepretasi hukum. Inilah yang membedakan dengan negara yang berda dibawah tradisi common law, perkembangan hukumnya ditentukan oleh kaum profesional lawyers seperti hakim atau pengacara sehingga memungkinkan lahirnya berbagi aliran pemikiran dalam memahami hukum di luar aliran pemikiran yang dominan. Indonesi sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila, ingin mewujudkan sistem hukum nasional, maka terjadilah tarik menarik kepentingan antara memberlakukan sistem hukum adat aslinya dengan atau menggunakan sistem yang diadopsi dari hukum asing yaitu barat dan Islam.
0 Comments
 
Nikahul Fasid Dalam Hukum Positif Indonesia (bag 2)
08.13.09 (11:32 am)   [edit]
Menurut M. Yahya Harahap, secara teoretis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut prinsip bahwa tidak ada suatu perkawinan yang dianggap sendirinya batal bahwa tidak ada suatu perkawinan yang dianggap sendirinya batal menurut hukum (van rechwegnietif) sampai ikut campur tangan pengadilan. Hal ini dapat diketahui dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dimana dikatakan bahwa batalnya suatu perkawinan hanya dapat diputus oleh pengadilan. Apa yang dikemukakan oleh M. Yahya harahap ini sangatlah realities, rasionya karena sesuatu perkawinan sudah dilaksanakan melalui yuridis formal, maka untuk menghilangkan legalitas yuridis itu haruslah melalui putusan pengadilan. Tentang hal ini tidak peduli apakah pernikahan itu kurang rukun atau syarat-syarat yang ditemukan oleh hukum agama masing-masing pihak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembatalan perkawinan atas dasar putusan pengadilan itu diperlukan agar adanya kepastian hukum terutama bagi pihak yang bersangkutan, pihak ketiga dan masyarakat yang sudah terlanjur mengetahui adanya perkawinan tersebut. Jadi, legalitas pembatalan perkawinan yang diatur oleh perundang-undangn yang berlaku lebih luas jangkauannya dari nikahul bathil dan Nikahul fasid sebagaimana yang tersebut dalam kitab-kitab fiqh tradisional. Jika pengajuan pembatalan perkawinan yang diajukan oleh pihak sebagaimana tersebut diatas diterima oleh Pengadilan Agama, maka saat mulai berlakunya pembatalan perkawinan itu dihitung sejak tanggal hari putusan Pengadilan Alama dijatuhkan dan putusan itu telah mempunyai ketentuan hukum tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan dilaksanakan. Dengan adanya putusan Pengadilan Agama ini, maka berlakunya keadaan semula sebelum perkawinan itu dilaksanakan, Pembatalan itu tidak mempunyai akibat yang berlaku surut terhadap (1) anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut, ini berarti kesalahan-kesalahan yng dilakukan oleh orang tuanya tidak dipikulkan kepada anak-anaknya yang lahir dari perkawinan yang dibatalkan itu. Dengan demikian, anak-anaktersebut mempunyai status hukum yang jelas dan resmi sebagai anak dari kedua orang tua mereka; (2) suami atau istri yang beriktikad baik, kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan itu didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lain yang lebih dahulu; (3) juga terhadap pihak ketiga yang berikhtikad baik, pembatalan perkawinan tidak berlaku surut. Oleh karena itu, segala ikatan hukum bidang keperdataan yang diperbuat oleh suami istri sebelum perkawinannya dibatalkan adalah sah baik terhadap harta bersama maupun terhadap harta kekayaan pribadi masing-masing.
0 Comments
 
Nikahul Fasid Dalam Hukum Positif Indonesia (bag 1)
08.12.09 (12:13 pm)   [edit]
Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tidak secara tegas dinyatakan adalanya lembaga nikahul fasid dalam hukum Perkawinan di Indonesia. Hanya ada pasal-pasal yang mengatur tentang batalnya perkawinan, yaitu Pasal 27 sampai dengan 38 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Dalam pasal-pasal peraturan perundang-undangan tersebut memeberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk membatalkan suatu perkawinan apabila perkawinan itu dianggap tidak sah (no legal force), atau apabila sesuatu perkawinan dianggap tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan yang telah ditentukan, atau apabila perkawinan yang sudah dilaksanakan itu diketahui cacat hukum sebagai akibat dari suatu kebohongan dan kekeliruan atau karena ada paksaan. Meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 hanya menyangkut “Pembatalan” saja, tetapi dalam praktink pelaksanaan undang-undang tersebut yang menyangkut hal pembatalan perkawinan mencakup substansi dalam nikahul fasid dan nikahul bathil. Dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa pernikahan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Sedang dalam penjelasan disebutkan pengertian “dapat” dalam pasal ini adalah bisa batal bilamana menurut ketentuan hukum agamanya tidak menentukan lain. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa suatu hukum perkawinan yang dilaksanakan oleh seseorang bisa batal demi hukum dan bisa dibatalkan apabila cacat hukum dalam pelaksanaannya. Pengadilan Agama dapat membatalkan pernikahan tersebut atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan. Perkawinan batal demi hukum apabila dilakukan sebagaimana tersebut dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawina, yaitu (1) suami melakukan perkawinan, sedangkan ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah empat istrinya, sekalipun salah satu dari empat istrinya itu dalam iddah talak raji’; (2) seorang suami yang menikahi istrinya yang telah di-li’an-nya,(3) seorang suami yang menikahi bekas istrinya yang pernah dijatuhi talak tiga kali, kecuali bekas istrinya kecuali istrinya tersebut pernah menikah dengan pria lain kemudian bercerai lagi setelah dicampuri pria tersebut dan telah masa iddah-nya ;(4) perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah dan keatas;(5)perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan menyimpang, yaitu antar saudara, antar saudara orang tua dan antara saudara orang tua, dan antara seorang dengan saudara nenek; (6) perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu atau ayah tiri; (7) perkawinan dilakukan dengan saudara kandung dari istri atau bibi atau kemenakan dari istri. Selanjutnya perkawinan dapat dibatalkan apabila (1) seorang melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama; (2)perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain secara sah; (3) perkawinan yang dilangsungkan melanggar batas umur perkawinan sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; (4) perkawinan dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi; (5) perkawinan dilaksanakan dengan paksaan; (6) perkawinan dilaksanakan dengan ancaman melanggar hukum; (7) perkawinan dilaksanakan dengan penipuan, penipuan disini sperti seorang pria yang mengaku sebagai jejaka, padahal telah mempunyai seorang anak istri ketika pernikahan dilangsungkan, sedangkan ia melanggar karena poligami tanpa izin Pengadilan Agama atau penipuan atas identitas diri.
0 Comments
 
Nikahul Fasid Dalam Pandangan Hukum Islam (Bag 2)
08.11.09 (11:38 am)   [edit]
Para ahli hukum Islam di kalangan mazhab Maliki berpendapat bahwa nikahul fasid ada dua bentuk, yaitu (1) yang disepakati oleh para ahli hukum Islam, nikahul fasid model ini seperti menikahi wanita yang hara dinikahinya baik karena nasab, susuan, atau nikahi istri kelima sedangkan istri istri keempat masih dalam masa iddah, nikah seperti ini harus difasidkan bukan talak dan tanpa mahar baik dukhul maupun belum dukhul, (2) yang tidak disepakati oleh para ahli hukum Islam seperti nikah sewaktu ihram, menurut ahli hukum dikalangan Malikiyah pernikahan itu harus difasidkan, tetapi para ahli dikalanganmazhab Hanafiya pernikahan itu adalah sah. Demikian pula nikah yang syiqor, harus difasidkan menurut para ahli hukum Islam dikalangan Malikiyah, tetapi menurut para ahli hukum Islam dikalangan mazhab Hanafiyah apabila pernikanhan sudah berlangsung, maka pernikahan itu adalah sah. Juga perkawinan termasuk dalam kategori nikahus sirri, nikah mas kawin yang rusak atau yang rusak akad perkawinannya haruslah difasidkan, tetapi ada yang berpendapat bahwa pernikahan tidak harus difasidkan. Dikalangan Mazhab Syafi’I nikahul fasid itu adalah akad nikah yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan seorang wanita, tetapi kurang salah satu syarat yang ditentukan oleh syara’, sedangkan nikahul bathil adalah pernikahan yang dilaksanakan oleh seorang laki-laki dengan seorang perempuan tetapi kurang salah satu rukun syara’. Menurut ahli hukum Islam di kalangan mazhab Syafi’iyah, nikahul fasid dapat terjadi dalam bentuk (1) pernikahan yang dilaksanakan oleh seorang laki-laki dengan seorang perempuan tetapi wanita tersebut dalam masa iddah laki-laki yang lain;(2) pernikahan yang dilaksanakan dalam masa istibro’ karena wathi syubhat, (3) pernikahan yang dilaksanakan oleh seorang laki-laki dengn seorang wanita tetapi perempuan tersebut diragukan iddahnya karena tanda-tanda kehamilan; dan (4) menikahi perempuan watsani dan perempuan murtad, yag dua terakhir ini bathil karena adanya syarat keislaman. Menurut ketentuan hukum Islam, siapa yang melihat dan mengetahui akan adanya seorang berkehendak untuk melangsungkan pernikahan, padahal diketahui bahwa pernikahan cacat hukum karena kurangnya rukun atau syarat yang ditentukan, maka pernikahan itu wajib dicegahnya sehingga perkawinan itu tidak jadi dilaksanakannya. Jika mengetahui setelah akad nikah dilaksanakan maka wajib mengajukan pembatalan kepada instansi yang berwenang. Pembatalan perkawinan berlaku terhadap segala bentuk perkawinan yang tidak sah, baik yang bersifat nikah bathil, maupun yang bersifat nikah fasid, baik sebelum terjadi persetubuhan maupun sesudah tejadi persetubuhan. Agar tidak terjadi wathi’syubhat antara suami istri yang melaksanakan perkawinan yang tidak sah itu, maka seketika diketahui perkawinan tersebut adanya cacat hukum, kepada suami istri itu dilarang berkumpul lebih dahulu sambil menunggu penyelesaian perkaranya diselesaikan oleh pihal yang berwenang
0 Comments
 
Nikahul Fasid Dalam Pandangan Hukum Islam (Bag 1)
08.10.09 (11:56 am)   [edit]
Menurut hukum Islam, akad perkawinan suatuperbuatan hukum yang sangat penting dan mengandung akibat-akibat serta konsekuensi-konsekuensiny a tentu sebagaimana yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Oleh karena itu, pelaksanaan akad pernikahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oelh syariat Islam adalah perbuatan sia-sia, bahkan dipandang sebagai perbuatan yang melanggar hukum yang wajib dicegah oleh siapa pun yang mengetahuinya, atau dengan cara pembatalan apabila pernikahan itu dilaksanakannya. Hukum Islam menganjurkan agar sebelum pernikahan dibatalkan perlu terlebih dahulu diadakan penelitian yang mendalam untuk memperoleh keyakinan bahwa semua ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam sudah terpenuhi. Jika persyaratan yang telah ditentukan masih belum lengkap atau masih terapat halangan pernikahan, maka pelaksanaan akad pernikahan haruslah dicegah. Menurut Al-Jaziri jika perkawinan yag telah dilaksanakan oleh seorang tidak sah karena kekhilafan dan ketidaktahuan atau tidak sengaja dan belum terjadi persetubuhan, maka perkawinan tersebut harus dibatalkan, yang melakukan perkawinan itu dipandang tidak berdosa, jika telah terjadi persetubuhan maka itu dipandang tidak wathi’ syubhat, tidak dipandang sebagai perzinaan, yang bersangkutan tidak dikenakan saksi zina, istri harus ber-iddah apabila pernikahan telah dibatalkan, anak yang dilahirkan dari perkawinan itu dipandang bukan sebagai anak zina dan nasabnya tetap dipertalikan kepada ayah ibunya. Tetap jika perkawinan yang dilakukan oleh seorang sehingga perkawinan itu menjadi tidak sah karena sengaja melakukan kesalahan memberikan keterangan palsu, persaksian palsu, surat-surat palsu atau hal-hal lain yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka perkawinan yang demikian itu wajib dibatalkan. Jika perkawinan yang dilaksanakan itu belum terjadi persetubuhan, maka istri tidak wajib ber-iddah, orang melaksanakan perkawinan itu dipandang bersalah dan berdosa, dapat dikenakan tuntutan pidana, persetubuhan itu dipandang sebagai perzinahan dan dikenakan had, nasab anak yang dilahirkan tidak dapat dipertalikan kepada ayahnya, hanya dipertalikan kepada ibunya.
0 Comments
 
Problematika Nikahul Fasid dan Hubungannya dengan Pembatalan Nikah dalam Pelaksanaan Hukum Perkawinan Indonesia (bag 2)
08.06.09 (10:48 am)   [edit]
Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tidak secara tegas menyatakan adanya lembaga nikahul fasid dan nikah bathil,hanya ada pasal-pasal yang mengatur tentang batalnya perkawinan dan tata cara permintaan pembatalan serta alasan-alasan yang di perbolehkan mengajukan pembatalan nikah saja, tetapi substansi dalam praktik pembatalan nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama adalah karena adanya kurang rukun dan syarat-syarat yang diperlukan untuk sahnya suatu pernikahan. Dengan demikian, secara tersirat dapat diketahui bahwa nikahul fasid diakui eksistensinya di dalam Undang-Undang Perkawinan dan Peraturan Pelaksanaan, meskipun tidak secara tegas mengatakan bahwa lembaga nikahul fasid merupakan suatu institusi yang berdiri sendiri. Hal ini dapat diketahui dengan banyaknya pasal-pasal dalam kedua peraturan perundang-undangan tersebut menggunakan kata-kata pembatalan yang substansinya adalah sama dengan ketentuan yang tersebut dalam nikahul fasid dan nikahul bathil. Ketentuan yang tersebut dalam Undang-Undang Perkawinan dan Peraturan Pelaksanaan lebih luas cakupannya yaitu meliputi nikahul fasid dan nikahul bathil, yaitu semua pernikahan yang kurang rukunnya menurut syara’ dan pernikahan yang kurang syaratnya sebagaimana yang telah ditentukan oleh syara’ dan peraturan yang berlaku. Oleh karena nikahul fasid tidak disebutkan secara tegas dalam Undang-Undang Perkawinan dan Peraturan Pelaksanaannya, maka timbul penafsiran yang berbagai macam terhadap nikah yang boleh dibatalkan dan siapa yang diperbolehkan mengajukan pembatalan itu serta syarat-syarat sahnya nikah itu sendiri. Demikian juga ketentuan yang tersebut dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan ataukah suatu hal yang berdiri sendiri, sampai sekarang ketentuan yang terakhir masih menjadi perdebatan di kalangan ahli hukum dan para praktisi. Di sini akan di coba membahas tentang masalah tersebut secara logis dan sistematis dengan suatu harapan dapat menjelaskan tentang nikahul fasid ini dan kaitannya dengan pembatalan nikah yang tersebut dalam Undang-Undang Perkawinan dan Peraturan Pelaksanaannya.
2 Comments
 
Problematika Nikahul Pasid dan Hubungannya dengan Pembatalan Nikah dalam Pelaksanaan Hukum Perkawina Indonesia (bag 1)
08.05.09 (10:56 am)   [edit]
Dalam kitab fikih tradisional sangat jarang kita dapatkan pembahasan secara mendalam dan luas secara terperinci nikahul fasid ini, padahal para pengarang kitab fikih tersebut telah menggunakan istilah nikahul fasid itu dalam membahas bab tentang nikah dalam karya-karya mereka. Akibat kurangnya pembahasan tentang nikahul fasid ini secara lengkap, timbul juga interpretasi tentang pengertian nikahul fasid yang berbagai macam, satu sama lain yang kadang-kadang mempunyai makna yang berbeda. Nikahul fasid terdiri dari dua kata, yaitu nikah dan fasid. Pengertian nikah secara harfiah sebagaimana yang tersebut dalam Fikih Syafi’I adalah berkumpul atau bercampur tetapi menurut pengertian para fuqaha adalah wathi sedangkan arti majazi adalah aqad. Menurut para fuqaha, secara harfiah nikah adalah ijab qabul sehingga dengannya membolehkannya atau menghalalkan bercampurnya pria dan wanita sesuai dengan ketentuan dalam surat an-Nisaa’ ayat 3, nikahilah olehmu wanita yang baik menurut pendapatmu, boleh dua atau tiga atau empat orang. Sedangkan pengertian fasid adalah yang rusak. Sebagai lawan dari As Shaleh yang berarti dengan demikian nikah fasid adalah pernikahan yang rusak dan lawannya adalah nikahul shaleh adalah pernikahan yang baik para fuqaha juga membedakan pengertian nikah fasid dengan nikah bathil. Menurut Al-Jazin yang dimaksud dengan nikah fasid adalah nikah tidak memenuhi syarat-syarat sahnya untuk melaksanakan pernikahan,sedangkan nikah bathil adalah nikah yang tidak memenuhi rukun nikah yang telah di tetapkan oleh syara’. Hukum nikah kedua bentuk pernikahan itu adalah sama saja yaitu tidak sah. Ash Shan’ani mengemukakan bahwa nikah fasid itu tidak ada dalam Al-Quran dan Al-hadits, dengan demikian shareh-nya tidak ada. Lebih lanjut Ash Shan’ani mengemukakan bahwa pada dasarnya dalam syariat islam hanya ada nikah yang sah dan nikah yang bathil saja, tidak ada nikah yang terletak diantara nikah sah dan nikah yang bathil itu. Tetapi para ahli hukum Islam di kalangan Al Hadawiyah mengemukakan bahwa sesungguhnya ada pernikahan di antara nikah sah dan nikah bathil yaitu apa yang disebut dengan Al Aqdul Nikah yang perkembangan lebih lanjut disebut nikahul fasid. Meskipun Ash Shan’ani tidak mengakui eksistensi nikahul fasid ini, tetapi para ahli hukum islam yang lain dalam menyusun karya mereka memberikan juga batasan tentang nikahul fasid ini, tetapi kadar pembahasannya masih sangat terbatas dan klasifikasinya pun berbeda antara nikahul fasid dengan nikahul bathil. Meskipun kedua hal terakhir ini menjadi ikhtilaf para ulama dan para ahli hukum islam, tetapi kedua hal ini nuansanya tidak bisa di pisahkan dan sangat sulit dibedakan diantara keduanya. Nikahul bathil adalah pernikahan yang dilaksanakan oleh seorang laki-laki dengan seorang wanita tetapi rukun nikah yang ditetapkan syara’ tidak terpenuhi, sedangkan nikah Fasid adalah nikah yang dilaksanakan oleh seorang laki-laki dengan wanita tetapi syarat-syarat yang di tetapkan oleh syara’ tidak terpenuhi. Hukum kedua pernikahan tersebut adalah tidak sah dan harus dibatalkan.
0 Comments
 
Tanggung Jawab Mutlak Dalam Hukum Lingkungan
08.04.09 (11:07 am)   [edit]
Tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup antara lain adalah terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana. Oleh karena itu perencana kegiatan sejak awal sudah harus memperkirakan perubahan rona lingkungan akibat pembentukan suatu kodisi yang merugikan akibat diselenggarakannya pembangunan. Tidak dapat dipungkiri, setiap kegiatan pembangunan, dimana pun dan kapan pun pasti akan menimbulkan dampak. Dampak disini dapat bernilai positif yang berarti memberi manfaat bagi kehidupan manusia, dan dapat berarti negatif yaitu timbulnya risiko yang merugikan masyarakat. Dampak positif pembangunan sangatlah banyak, di antaranya adalah (1) meningkatnya kemakmuran dan eksejahteraan rakyat secara merata; (2) meningkatnya pertumbuhan ekonomi secara bertahap sehinga terjadi perubahan struktur ekonomi yang lebih baik, maju, sehat dan seimbang (3) meningkatnya kemampuan dan penguasaan teknologi yang akan menumbuhkembangkan kemampuan dunia usaha nasional; (4) memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kemampuan berusaha; dan (5) menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang sehat dan dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional (Soemartono, 1996 : 133). Demikian pula dampak positif pembangunan terjadap lingkungan hidup, misalnya terkendalinya hama dan penyakit, tersedianya air bersih, terkendalinya banjir, dan lain-lain; sedangkan dampak negatif akibat kegiatan pembangunan terhjadap lingkungan, yang sangat menonjol adalah masalah pencemaran. Pengertian pencemaran lingkungan hidup berdasarkan ketentutan pasal 1 ayat 12 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkunga hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran agar pelaksanaan pembangunan dapat mencapai sasaran yang telah digariskan. Dalam konteks ini, pembangunan bidang lingkungan hidup hanya dapat berhasil apabila pelaksanaan dan penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan dalam bidang lingkungan hidup, berjalan dan ditegakkan secara efektif dimana salah satu unsur yang sangat penting dalam kaitan ini adalah penerapan Tanggung Jawab Mutlak terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup. Pengertian Strict Liability dinyatakan dalam Black's Law Dictionary Seventh Edition, halaman 926 sebagai berikut : Strict Liability Liability that does not depend on actual negligence or intent to harm, but that is based on the breach of an absolute duty to make something safe. Pasal 35 UUPLH menyatakan sebagai berikut : (1) Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan bebahaya dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beacun, bertanggungjawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saa terjadinya pencemaran da/atau perusakan lingkungan hidup. (2) Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup disebabkan oleh salah sat alasan di bawah ini : a. adanya bencana alam atau peperangan; atau b. adanya keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia; atau c. adanya tindakan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. (3) Dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, pihak ketiga bertanggungjawab membayar ganti rugi. Penjelasan Pasal 35 ayat (1) UPLH menyatakan sebagai berikut : Pengertian bertanggungjawab secara mutlak atau strict liability, yakni unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayar ganti kerugian. Ketentuan ayat ini merupakan lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melawan hukum pada umumnya. Besarnya nilai ganti rugi yang dapat dibebankan terhadap pencemar atau perusak lingkungan hidup menurut pasal ini dapat ditetapkan sampai batas tertentu. Yang dimaksudkan sampai batas tertentu adalah jika menurut penetapan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ditentukan keharusan asuransi bagi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan atau lebih tersedia dana lingkungan hidup. Asas Tanggung jawab Mutlak (strict liability) telah diperkenalkan sejak pertengahan abad ke 19 seiring dengan perkembangan industrialisasi sekurang-kurangnya untuk beberapa macam kasus, yang sebagian besar adalah berkaitan dengan risiko lingkungan. Hal tersebut dipicu oleh meningkatnya risiko yang ditimbulkan industrialisasi serta semakin rumitnya hubungan sebab akibat. Lummert (dalam Hardjasoemantri, 1999 : 387) mengemukakan bahwa konsep tanggung jawab mutlak diartikan sebagai kewajiban mutlak yang dihubungkan dengan ditimbulkannya kerusakan. Salah satu ciri utama tanggung jawab mutlak adalah tidak adanya persyaratan tentang perlu adanya kesalahan. Asas Tanggung jawab Mutlak tersebut sangat berseberangan dengan ketentuan pasal 1365 KUH Perdata yang menekankan tanggung jawab berdasarkan adanya kesalahan (liability based on fault). Pasal 1365 KUH Perdata berbunyi sebagai berikut : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Selain ketentuan pasal 1365 KUH Perdata, yang lazim digunakan dalam penyelesaian ganti kerugian adalah ketentuan pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut : Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berhutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya. Sangat jelas bahwa prinsip yang digunakan dalam kedua pasal tersebut di atas, adalah liability based on fault, dengan beban pembuktian yang memberatkan penderita, karena penderita atau korban baru akan memperoleh ganti kerugian jika ia berhasil membuktikan adanya unsur kesalahan pada pihak tergugat. Kesalahan disini merupakan unsur yang menentukan pertanggungjawaban, sehingga apabila unsur kesalahan tidak dapat dibuktikan, maka tidak ada kewajiban bagi pelaku untuk memberi ganti kerugian. Fenomena penekanan pada tanggung jawab mutlak dalam UUPLH setidaknya menggambarkan pula bahwa teori hukum telah meninggalkan konsep kesalahan dan berpaling kepada konsep risiko dalam bidang lingkungan hidup. James E. Krier (dalam Hardjasoemantri, 1999 : 387) mengemukakan bahwa doktrin tanggung jawab mutlak dapat merupakan bantuan yang sangat besar dalam peradilan mengenai kasus-kasus lingkungan, karena banyak kegiatan-kegiatan yang menurut pengalaman menimbulkan kerugian terhadap lingkungan merupakan tindakan-tindakan yang berbahaya, untuk mana dapat diberlakukan ketentuan tanggung jawab tanpa kesalahan. Hal lain yang terkait erat dengan asas Tanggng jawab Mutlak adalah beban pembuktian (burden of proof). Salah satu kriteria tradisional yang menentukan pembagian beban pembuktian adalah pertimbangan yang menyatakan bahwa beban pembuktian seyogyanya diberikan kepada pihak yang mempunyai kemampuan besar untuk memberikan bukti tentang sesuatu hal. Dalam konteks kerusakan atau pencemaran lingkungan oleh industri, maka jelas perusak atau pencemar dalam hal ini industri, mempunyai kemampuan lebih besar untuk memberikan pembuktian. Dengan adanya pembalikan pembuktian tersebut, maka masalah beban pembuktian tidak merupakan masalah atau rintangan bagi penderita atau pencinta lingkungan hidup untuk tampil sebagai penggugat di pengadilan dalam kasus-kasus pencemaran, karena adalah tanggung jawab dari tergugat untuk membuktikan bahwa kegiatan-kegiatannya yang mengandung risiko tidak mempunyai akibat-akibat yang berbahaya atau menimbulkan gangguan (pencemaran atau perusakan). Berdasarkan uraian di atas, dapat dikemukakan bahwa penerapan tanggung jawab mutlak adalah sejalan dengan pergeseran orientasi hukum dan pengelolaan lingkungan dari use oriented ke arah environment oriented serta sejalan pula dengan semangat precautionary principles.
1 Comments
 
Hukum Menghadiri Walimah
08.03.09 (4:50 pm)   [edit]
Menyelenggarakan walimah adalah salah satu macam ibadah kepada Allah, mengikuti Sunnah Rasul. Oleh karena itu, harus dilaksanakan sesuai nilai-nilai ibadah tersebut. Agar walimah benar-benar bernilai ibadah, hendaklah diperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyelenggarakan walimah disesuaikan dengan kemampuan, tidak memaksa-maksa diri di luar kekuatan yang akan berakibat penyesalan, dan tidak berlebih-lebihan yang bercenderungan kepada kemewahan. 2. Menyelenggarakan walimah dengan ikhlas, untuk ittiba’ kepada sunnah Rasul, tidak bermotifasi komersial, tidak mengharap sumbangan lebih besar dari biaya yang dikeluarkan. Sumbangan yang datang diterima dengan senang hati dan terima kasih serta dipandang sebagai pernyataan kasih saying dari para tamu undangan, bukan sebagai “karcis masuk” memenuhi undangan walimah. Para undangan yang menghadiri walimah apabila mampu, baik membawa hadiah (kado) sekedarnya, tetapi jangan sampai dirasakan sebagai kewajiban yang memberatkan. Kewajiban memenuhi undangan jangan sampai terhalang hanya karena tidak mampu membawa hadiah (kado). Nama penyumbang tidak mutlak disertakan dalam bungkusan hadiah (kado) yang dibawanya. Sumbangan tanpa atas nama lebih menjamin keikhlasan. Apabila kartu nama disertakan juga, jangan sampai atas dorongan rasa takut dikira tidak menyumbang. 3. Tamu-tamu disambut dengan rasa hormat dan terima kasih, tanpa dibedakan antara yang membawa kado dan yang tidak membawa sama sekali. Daftar tamu sering dirasakan perlu oleh pengundang sebagai kenang-kengan, tetapi sering pula dirasakan sebagai daftar hadir oleh para tamu, untuk diketahui siapa yang datang siapa yang tidak. Oleh karena itu, lebih diseyogyakan tidak usah disediakan daftar tamu, agar keikhlasan kedua belah pihak, pengundang dan yang diundang tetap terpelihara. 4. Tidak ada halangannya diadakan selingan hiburan , yang tidak berakibat menyesakkan nafas para tamu dan tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan agama 5. adapt istiadat merupakan lambing-lambang tradisional. Namun, jika bertentangan dengan agama prinsip-prinsip ajaran islam, tidak usah dihidupkan, seperti menyebarkan beras, memecah telur di kaki mempelai laki-laki, an sebagainya.. bagaimana murahnya harga telur itu, tetapi apabila dibuang akan merupakan salah satu bentuk tabdzir, menyia-nyiakan harta benda yang dilarang dalam agama islam. 6. Para tamu yang diberi suguhan makanan supaya menerima dengan senang hati, jangan menolak apabila sesuai dengan selera dimakan, apabila tidak sesuai dibiarkan saja. Tidak seyogyanya menilai kurang (mencela) terhadap hidangan walimah, kurang ini, itu tidak enak dan sebagainya. Rasulullah SAW. tidak pernah mencela makanan yang dihidangkan. Apabila sesuai dengan selera dimakan, dan apabila tidak sesuai selera dibiarkan. 7. Apabila bukan karena tidak mungkin mengundang tamu-tamu yang diharapkan hadir dalam satu waktu, walimah hendaknya diadakan satu kali saja pada hari pertama; terpaksanya supaya dicukupkan dua kali saja, yaitu tambahan pada hari kedua. Hadist Nabi mengajarkan ,”Makanan walimah pada hari pertama adalah haq, makanan pada hari kedua adalah sunnah; makanan hari ketiga adalah riya; barang siapa suka memperdengarkan kebaikannya kepada orang lain, Allah akan memperdengarkan kepada orang lain itu keburukan-keburukanya.”
0 Comments
 
$6.00 Welcome Survey After Free Registration!


Situs Penting
Ilmu Hukum
Jurnal Hukum
Lembaga Bantuan Hukum
DepKum HAM
Permasalahan Hukum
Kamus Hukum
Agama
Kumpulan Software Gratis
Cerita




Download Software Gratis
Planetarium 2.0
Win Zip 8.0
Adobe Reader 8.0
WinRAR
LOGO STIHSA
Freeware



Download Materi Kuliah
Hk Waris Islam BAB I
Hk. Waris Islam BAB II
Hk. Waris Islam BAB III
Hk. Waris Islam BAB IV
Hk. Waris Islam BAB V
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Fiqih Jinayah
presentasi kuliah hukum waris islam I
presentasi kuliah hukum waris islam II
presentasi kuliah hukum waris islam III
presentasi kuliah hukum waris islam IV
presentasi kuliah hukum islam I
presentasi kuliah hukum islam II
presentasi kuliah hukum islam III
presentasi kuliah hukum islam IV
presentasi kuliah hukum islam V
presentasi kuliah hukum islam VI



Download Materi Kuliah Hukum Keluarga & waris Islam
BAB I
BAB II
BAB III
BAB IV
BAB V
BAB VI
BAB VII
BAB VIII
BAB IX
BAB X
BAB XI



Free Web Hosting with Website Builder