Kunjungi Website terbaru saya di http://riana-kesuma-ayu.com  atau   Mau nambah pengetahuan dan teman klik disini


Blog For Free!


Archives
Home
2009 November
2009 October
2009 September
2009 August
2009 July
2009 June
2009 May
2009 March
2009 January
2008 December
2008 November
2008 October
2008 September
2008 August
2008 July
2008 June
2008 May
2008 April

My Links
Website Materi Hukum
Cara Bikin Website
Forum Hukum
Pasang Iklan Gratis
Tutorial Penting
Kumpulan Ebook Gratis
Download Antivirus

tBlog
My Profile
Send tMail
My tFriends
My Images


Sponsored
Blog


BUKU KULIAH TERBARU













hit counters




Check PR and Popularity


oggix.com :
Perusakan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Hukum Islam VS UU No. 23 / 1997
05.29.09 (11:42 pm)   [edit]
Mungkin tidak ada hal yang begitu mengkhawatirkan akhir-akhir ini selain krisis lingkungan. Sebab, kerusakan lingkungan telah menjadi bencana di hampir semua belahan dunia. Begitu pula di Indonesia, lingkungan rusak karena pembangunan ekonomi terlalu mengedepankan target-target pengejaran material dengan tidak memberikan perhatian lebih pada aspek keberlanjutan lingkungan hidup. Permasalahan lingkungan dan hubungannya dengan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dalam pandangan hukum Islam adalah merupakan hubungan yang memiliki rambu-rambu yang jelas dan dapat di akomodir seperti hukum-hukum yang lain dalam bidang muamalah (kehidupan sosial-masyarakat). Karena, dalam Islam ada banyak konsepsi yang mengatur hubungan antara lingkungan dengan manusia. Banyak ayat yang membahas tentang bagaimana seharusnya manusia memperlakukan alam, dan Islam sebagai ajaran jelas-jelas sangat ramah lingkungan dan anti kerusakan. Karena Islam sebagai agama rahmatan lil`alamin juga melarang keras manusia berbuat kerusakan dimuka bumi ini. Indonesia, sebagai Negara hukum dan Negara berkembang yang sedang giat-giatnya melakukan pembangunan di segala bidang. Dalam upaya demi menjaga lingkungan dari kemerosotan mutunya, dan untuk menanggulangi masalah perusakan lingkungan hidup yang mungkin terjadi, telah ada aturan ketentuan mengenai pelindungan dan mengamanan lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya dalam bentuk norma hukum atau peraturan hukum lingkungan hidup. Peraturan hukum lingkungan tersebut berisikan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh subyek hukum dan larangan untuk tidak melakukan perbuatan tertentu terhadap lingkungan hidup seperti pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. Dan bagi yang tidak mematuhi peraturan itu maka akan dijatuhi sanksi administrasi, perdata, pidana dan tindakan tata tertib sekaligus, seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini dilakukan agar pengontrolan atau pengawasan yang dilakukan dapat berfungsi dalam mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup berlaku secara efektif. Berangkat dari penjelasan di atas, dalam penulisan skripsi ini penulis ingin mengkaji lebih lanjut tentang bagaimana hukum perusakan lingkungan hidup dalam perspektif hukum Islam dan UU No. 23 Th. 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terangkum dalam suatu rumusan :1) bagaimana hukum perusakan lingkungan hidup dalam perspektif hukum Islam?, 2) bagaimana hukum perusakan lingkungan hidup menurut UU No. 23 Th. 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup? Sedangkan tujuan yang ingin dicapai dari penulisan skripsi ini adalah: 1) untuk mengetahui hukum perusakan lingkungan hidup dalam perspektif hukum Islam, 2) Untuk mengetahui bagaimana hukum perusakan lingkungan hidup menurut UU No. 23 Th. 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research) atau penelitian hukum normatif yang meliputi inventarisasi ketentuan hukum Islam dan UU No. 23 Th 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Dari hasil analisa penulis ketahui bahwa dalam hukum Islam perbuatan perusakan lingkungan hidup merupakan perbuatan yang sangat di larang hukumnya. Sedang kalau dilihat dari akibat dan dampak negatif yang ditimbulkan dari perusakan lingkungan maka dalil yang digunakan dalam menentukan hukum adalah dengan Syadz al-dzari’ah Dan perbuatan perusakan lingkungan dalam hukum Islam dapat diancam dengan sanksi berupa ta’zir, yang bentuk dan macam sanksinya diserahkan kepada pemerintah atau penguasa
0 Comments
 
Urgensi Fiqih Lingkungan Dalam Konteks Hukum Islam
05.29.09 (11:24 pm)   [edit]
Bagai bola salju, isu-isu tentang lingkungan terus mendapatkan perhatian semakin luas. Nobel Perdamaian tahun ini pun dianugerahkan pada sosok pemerhati lingkungan, yakni Albert Gore. Agama-agama besar dunia sejak Deklarasi Stockholm pada Juni 1972 juga diarahkan untuk membantu menopang kesadaran pelestarian lingkungan melalui eksplorasi ajaran-ajarannya. Ajaran-ajaran agama dan spiritual dianggap mampu memperkuat kesadaran umat manusia untuk mengimplementasikan tugas-tugas perlindungan lingkungan, juga mampu memperkaya konsep-konsep hukum tentang kesinambungan ekologi. Harus kita sadari bahwa kondisi lingkungan global yang kian memburuk dan kritis tidak cukup hanya diatasi dengan seperangkat peraturan hukum dan undang-undang sekuler, tetapi juga perlu kesadaran otentik dari relung-relung batin setiap individu yang wujudnya adalah nilai-nilai moral dan agama. Nilai-nilai ini dipercaya memiliki kemampuan tinggi dalam memengaruhi world-view pemeluknya dan menggerakkan dengan amat kuat perilaku-perilaku mereka dalam kehidupan. Karena itu, dalam konteks umat beragama, kepedulian terhadap lingkungan amat tergantung pada bagaimana aspek-aspek ajaran agama mengenai lingkungan disajikan dan dieksplorasi oleh para elitenya dengan bahasa serta idiom-idiom modern dan ekologis. Di era modern, ketika kehidupan manusia dan masalah-masalahnya begitu kompleks, peran agama sangat dibutuhkan untuk memberi topangan nilai. Agama tidak lagi hanya berkutat pada masalah-masalah spiritual dan eskatologis, tetapi juga harus beranjak ke aspek-aspek riil masyarakat pemeluknya. Caranya adalah dengan menanamkan nilai-nilai moral sehingga manusia memiliki kemampuan tinggi untuk mengatasi masalah-masalahnya dengan tanpa merusak harmoni dengan lingkungannya. Dengan nilai-nilai moral agama, manusia memiliki kecakapan mengatasi dan ketajaman membaca tanda-tanda zaman berikut kemampuan menciptakan seperangkat nilai untuk melestarikannya seperti hukum dan sejumlah peraturan. Urgensi fikih lingkungan Dalam konteks hukum Islam, pelestarian lingkungan, dan tanggung jawab manusia terhadap alam banyak dibicarakan. Hanya, dalam pelbagai tafsir dan fikih, isu-isu lingkungan hanya disinggung dalam konteks generik dan belum spesifik sebagai suatu ketentuan hukum yang memiliki kekuatan menggetarkan. Fikih-fikih klasik telah menyebut isu-isu tersebut dalam beberapa bab yang terpisah dan tidak menjadikannya buku khusus. Ini bisa dimengerti karena konteks perkembangan struktur masyarakat waktu itu belum menghadapi krisis lingkungan sebagaimana terjadi sekarang ini. Namun, kini para intelektual Islam telah memperluas ruang lingkup kajiannya pada isu-isu modern tersebut dalam karya-karya mereka. Ini menandai adanya sense of future dari para ulama untuk memperbesar kapasitas peran hukum Islam dalam kehidupan modern. Islam disadari harus mampu berbicara di panggung dunia dalam isu-isu kemanusiaan dan lingkungan, sehingga perannya tidak lagi terbatas dan eksklusif. Kesadaran untuk melakukan transformasi fikih Islam tidak lahir dari luar, tetapi tumbuh secara organik dari dalam berupa pesan-pesan universal syariah yang selama ini masih tertunda implementasinya dan belum dieksplorasi secara optimal. Karena itu, kebutuhan untuk memperluas kapasitas hukum Islam dalam masalah-masalah modern bukanlah suatu hal yang asing dan aneh. Maksimalisasi peran hukum Islam bisa dilakukan tanpa hambatan teologis. Bahkan ia merupakan bagian integral dari sejarah perkembangan hukum Islam yang menyertai peradaban Muslim. Upaya mengembangkan fiqh al bi’ah (fikih lingkungan) dan merumuskannya ke dalam kerangka-kerangka yang lebih sistematik merupakan sebuah keniscayaan. Pengembangan fikih lingkungan kini bisa menjadi suatu pilihan penting di tengah krisis-krisis ekologis secara sistematis oleh keserakahan manusia dan kecerobohan penggunaan teknologi. Islam sebagai agama yang secara organik memerhatikan manusia dan lingkungannya memiliki potensi amat besar untuk memproteksi bumi. Dalam Alquran sendiri kata ‘bumi’ (ardh) disebut sebanyak 485 kali dengan arti dan konteks yang beragam. Bahkan kata syariah yang sering dipadankan dengan hukum Islam memiliki arti ’sumber air’ di samping bermakna ‘jalan’. Dalam konteks perlindungan lingkungan, makna syariah bisa berarti sumber kehidupan yang mencakup nilai-nilai etik dan hukum. Komponen-komponen lain di bumi dan lingkungan juga banyak disebutkan dalam Alquran dan hadis. Sebagai contoh, manusia sebagai pusat lingkungan yang disebut sebagai khalifah terdapat dalam QS 2:30; segala yang di langit dan di bumi ditundukkan oleh Allah kepada manusia QS 45:13; dan sebagainya. Manusia, bumi, dan makhluk ciptaan lainnya di alam semesta adalah sebuah ekosistem yang kesinambungannya amat bergantung pada moralitas manusia sebagai khalifah di bumi. Meski ayat-ayat tersebut lebih bersifat antroposentris (manusia sebagai penguasa alam), namun ada perintah untuk mengelolanya dengan segenap pertanggungjawaban. Konsep khalifah sebagaimana disebut dalam QS 2:30 bermakna responsibility. Makna sebagai wakil Tuhan di muka bumi hanya akan berlaku jika manusia mampu melestarikan bumi sehingga seluruh peribadatan dan amal sosialnya dapat dengan tenang ditunaikan. Ini masuk akal karena suatu ibadah atau pengabdian kepada Allah dan manusia tidak dapat dilakukan jika lingkungan buruk dan atau rusak. Dalam kerangka pemikiran tersebut, maka melindungi dan merawat lingkungan merupakan suatu kewajiban setiap Muslim dan bahkan menjadi tujuan pertama syariah. Mustafa Abu Sway (1998) menyatakan bahwa menjaga lingkungan merupakan tujuan tertinggi. Gagasan Mustafa Abu Sway tersebut dapat dianggap sebagai suatu terobosan ijtihad tentang pelestarian lingkungan berdasarkan tujuan syariah. Muatan-muatan fikih klasik yang membahas tema-tema lingkungan secara terpisah dan abstrak perlu diberi bobot-bobot ekologis. Seperti dapat dibaca, dalam fikih klasik ada bab-bab seperti al taharah (bersuci), al shaid (berburu), ihya’ al mawat (memanfaatkan tanah mati), al ‘at`imah (hukum tentang makanan), al ssyribah (hukum tentang minuman), dan lain-lain. Tema-tema ini merupakan bagian dari kajian lingkungan. Tema-tema ini bisa diperluas dengan tema-tema lain yang terkait dan selanjutnya dinaikkan menjadi suatu hukum lingkungan Islam atau fiqh al bi’ah. Keterlibatan sejumlah negara Islam dalam sejumlah program aksi global tentang perlindungan lingkungan membuat Islam harus memainkan peran penting melalui kontribusi-kontribusi pemikirannya. Fikih lingkungan bisa menjadi pintu masuk ke arah penguatan kapasitas perannya itu. Bukan saja untuk memperbaiki kualitas perlindungan lingkungan di negara-negara Muslim itu sendiri, fikih lingkungan juga untuk menopang gerakan global dalam masalah pembangunan berkesinambungan. Dalam arti inilah, fikih lingkungan bisa menjadi milestone bagi penguatan kapasitas hukum Islam dalam kehidupan modern.
0 Comments
 
$6.00 Welcome Survey After Free Registration!


Situs Penting
Ilmu Hukum
Jurnal Hukum
Lembaga Bantuan Hukum
DepKum HAM
Permasalahan Hukum
Kamus Hukum
Agama
Kumpulan Software Gratis
Cerita




Download Software Gratis
Planetarium 2.0
Win Zip 8.0
Adobe Reader 8.0
WinRAR
LOGO STIHSA
Freeware



Download Materi Kuliah
Hk Waris Islam BAB I
Hk. Waris Islam BAB II
Hk. Waris Islam BAB III
Hk. Waris Islam BAB IV
Hk. Waris Islam BAB V
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Fiqih Jinayah
presentasi kuliah hukum waris islam I
presentasi kuliah hukum waris islam II
presentasi kuliah hukum waris islam III
presentasi kuliah hukum waris islam IV
presentasi kuliah hukum islam I
presentasi kuliah hukum islam II
presentasi kuliah hukum islam III
presentasi kuliah hukum islam IV
presentasi kuliah hukum islam V
presentasi kuliah hukum islam VI



Download Materi Kuliah Hukum Keluarga & waris Islam
BAB I
BAB II
BAB III
BAB IV
BAB V
BAB VI
BAB VII
BAB VIII
BAB IX
BAB X
BAB XI



Free Web Hosting with Website Builder