1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup memuat ketentuan mengenai hak gugat organisasi lingkungan, yang mana sistem hak gugat organisasi menganut asas limitatif, coba anda jelaskan apa yang dimaksud dengan asas limitatif tersebut !
2. Dalam hukum lingkungan dikenal adanya gugatan Class Action dan Gugatan Legal Standing, apa beda kedua gugatan tersebut ?
3. Dalam konteks gugatan peradilan yang melibatkan jumlah penggugat yang sifatnya massal, gugatan class action sangat relevan diterapkan di Indonesia, sebutkan manfaat diterapkannya gugatan class action !
4. Apa yang dimaksud dengan asas subsidiaritas dan asas tanggung jawab mutlak dalam undang-undang pengelolaan lingkungan hidup ?
5. Undang-Undang Lingkungan Hidup mengenal adanya asas strict liability (tanggung jawab mutlak), jelaskan apa yang dimaksud dengan asas tersebut dan dalam hal apa asas tersebut diterapkan ?
6. Uraikan dengan singkat apa manfaat dari diterapkannya asas strict liability (tanggung jawab mutlak) dalam kasus lingkungan !
7. Si B mempunyai permasalahan dengan tetangganya, yang mempunyai industri dengan menggunakan mesin-mesin dan alat-alat berat. Mesin-mesin tersebut seperti mesin diesel, mesin potong dan mesin-mesin lainnya menimbulkan gangguan seperti getaran-getaran, guncangan-guncangan, bau-bau dan serbuk-serbuk besi yang bertebaran sehingga sangat mengganggu kesehatan dan kenyamanan lingkungan. Sepertinya usaha mereka tidak mempunyai ijin dan sepertinya bergerak dalam industri memproduksi spare part kendaraan. Si B sudah protes sejak tahun 1998 melalui pendekatan kekeluargaan, RT, RW, namun sepertinya mereka tidak menghiraukan. Usaha mereka sepertinya tidak mempunyai ijin, dan juga berada di lingkungan perumahan bukan daerah industri. Yang jadi pertanyaan:Bagaimana Si B dapat menuntut pengusaha ini untuk memindahkan dan menghentikan industrinya? Apabila Si B sudah tidak tahan dengan gangguan yang ditimbulkan, apakah Si B bisa melaporkan mereka ke Kantor Polisi, dan dengan tuduhan apa? Kemanakah Si B dapat membawa permasalahan ini dan dengan tuduhan apa?
8. Jelaskan kriteria kegiatan yang dapat ditundukkan pada asas strict liability !
9. Dalam upaya penegakan hukum lingkungan, upaya pelaksanaan di lapangan masih banyak kendala dan hambatan yang ditemui, jelaskan faktor-faktor yang menjadi kendala dan hambatan dalam penegakan hukum lingkungan !
10. Jelaskan apa yang dimaksud dengan audit lingkungan dan siapa sajakah yang bertugas mengaudit lingkungan ?
11. Berdasarkan KEPMEN-KLH No. KEP-49 s.d KEP-53 yang mengatur tentang ketentuan SEMDAL, kemudian dicabut dengan KEPMEN-LH No. 30 Tahun 1994 yang mengatur tentang audit lingkungan, uraikan apa yang dimaksud dengan audit lingkungan dan SEMDAL dan apa beda audit lingkungan dengan SEMDAL ?
12. Si A memiliki Ruko di komp pertokoan, tapi belum lama ini gedung yang menempel disamping ruko Si A membuka franchise restoran dengan memasang cerobong asap yang menempel pada dinding mereka tapi menghalangi depan jendela ruko Si A. Adapun cerobong asap itu memanjang ke atas dan menonjol dari dinding kira-kira 30 cm. Si pemilik restoran bersedia memindahkan cerobong itu ke sebelah luar tapi pemilik gedungnya mempertahankan tidak mau pindah demikian pula developernya mendukung si pemilik gedung. Si A sudah melarangnya dan menyuruh bongkar tapi mereka tidak mempedulikannya. Upaya apakah yang harus di tempuh Si A ? Apakah cerobong itu harus ada ijin? dan kalau Si A menggugatnya ke pengadilan dasar apakah yang dipunyai Si A ?
13. Apa saja yang menjadi tujuan dan manfaat audit lingkungan ?
14. Apa yang dimaksud dengan Baku Mutu Lingkungan (BML) dan apa kegunaan BML bagi pengelolaan lingkungan hidup ?
15. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 terdapat dua bentuk permasalahan yang sifatnya struktural dan sifatnya teknis, apa sajakah yang menjadi permasalahan yang sifatnya struktural dalam Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, jelaskan dengan singkat !
16. Apa saja langkah-langkah dalam mengatasi permasalahan / kendala yang bersifat teknis dalam penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 ?
17. Apa yang dimaksud dengan asas ultimum remedium dalam penegakan hukum lingkunga ?
18. Jelaskan dengan singkat bagaimana konsep korban dalam tindak pidana lingkungan !
19. Apa yang dimaksud dengan tanggung jawab koorporasi dalam tindak pidana lingkungan dan jelaskan dalam hal apa seorang tergugat dikenai tanggung jawab koorporasi ?
20. Mengapa setiap kegiatan usaha harus memiliki AMDAL, dan apa beda AMDAL dengan ANDAL ?
21. Sebutkan tahapan proses prosedur pelaksanaan AMDAL !