Kunjungi Website terbaru saya di http://riana-kesuma-ayu.com  atau   Mau nambah pengetahuan dan teman klik disini


Blog For Free!


Archives
Home
2009 November
2009 October
2009 September
2009 August
2009 July
2009 June
2009 May
2009 March
2009 January
2008 December
2008 November
2008 October
2008 September
2008 August
2008 July
2008 June
2008 May
2008 April

My Links
Website Materi Hukum
Cara Bikin Website
Forum Hukum
Pasang Iklan Gratis
Tutorial Penting
Kumpulan Ebook Gratis
Download Antivirus

tBlog
My Profile
Send tMail
My tFriends
My Images


Sponsored
Blog


BUKU KULIAH TERBARU













hit counters




Check PR and Popularity


oggix.com :
BAGAIMANA SIKAP RAMAH LINGKUNGAN DALAM PANDANGAN ISLAM ?
12.28.08 (10:33 am)   [edit]
Melalui Kitab Suci Al-Qur’an, Allah telah memberikan informasi spiritual kepada manusia untuk bersikap ramah terhadap lingkungan. Informasi tersebut memberikan sinyalamen bahwa manusia harus selalu menjaga dan melestarikan lingkungan agar tidak menjadi rusak, tercemar bahkan menjadi punah, sebab apa yang Allah berikan kepada manusia semata-mata merupakan suatu amanah. Melalui Kitab Suci yang Agung ini (Al-Qur’an) membuktikan bahwa Islam adalah agama yang mengajarkan kepada umatnya untuk bersikap ramah lngkungan. Firman Allah SWT Di dalam Al-Qur’an sangat jelas berbicara tentang hal tersebut. Sikap ramah lingkungan yang diajarkan oleh agama Islam kepada manusia dapat dirinci sebagai berikut : 1. Agar manusia menjadi pelaku aktif dalam mengolah lingkungan serta melestarikannya Perhatikan surat Ar Ruum ayat 9 dibawah ini : Artinya : Dan apakah mereka tidak mengadakan perjalanan di muka bumi dan memperhatikan bagaimana akibat (yang diderita) oleh orang-orang sebelum mereka? orang-orang itu adalah lebih kuat dari mereka (sendiri) dan telah mengolah bumi (tanah) serta memakmurkannya lebih banyak dari apa yang telah mereka makmurkan. Dan telah datang kepada mereka rasul-rasul mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata. Maka Allah sekali-kali tidak berlaku zalim kepada mereka, akan tetapi merekalah yang berlaku zalim kepada diri sendiri. Pesan yang disampaikan dalam surat Ar Ruum ayat 9 di atas menggambarkan agar manusia tidak mengeksploitasi sumber daya alam secara berlebihan yang dikwatirkan terjadinya kerusakan serta kepunahan sumber daya alam, sehingga tidak memberikan sisa sedikitpun untuk generasi mendatang. Untuk itu Islam mewajibkan agar manusia menjadi pelaku aktif dalam mengolah lingkungan serta melestarikannya.Mengolah serta melestarikan lingkungan tercermin secara sederhana dari tempat tinggal (rumah) seorang muslim. Rasulullah SAW menegaskan dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Thabrani :”Dari Abu Hurairah : jagalah kebersihan dengan segala usaha yang mampu kamu lakukan. Sesungguhnya Allah menegakkan Islam di atas prinsip kebersihan. Dan tidak akan masuk syurga, kecuali orang-orang yang bersih” . (HR. Thabrani). Dari Hadits di atas memberikan pengertian bahwa manusia tidak boleh kikir untuk membiayai diri dan lingkungan secara wajar untuk menjaga kebersihan agar kesehatan diri dan keluarga/masyarakat kita terpelihara.Demikian pula, mengusahakan penghijauan di sekitar tempat tinggal dengan menanamkan pepohonan yang bermanfaat untuk kepentingan ekonomi dan kesehatan, disamping juga dapat memelihara peredaran suara yang kita hisap agar selalu bersih, bebas dari pencemaran.Dalam sebuah Hadits disebutkan :”Tiga hal yang menjernihkan pandangan, yaitu menyaksikan pandangan pada yang hijau lagi asri, dan pada air yang mengalir serta pada wajah yang rupawan (HR. Ahmad) 2. Agar manusia tidak berbuat kerusakan terhadap lingkungan Di dalam surat Ar Ruum ayat 41 Allah SWT memperingatkan bahwa terjadinya kerusakan di darat dan di laut akibat ulah manusia. Artinya : Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). Serta surat Al Qashash ayat 77 menjelaskan sebagai berikut : Artinya : Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. Firman Allah SWT di dalam surat Ar Ruum ayat 41 dan surat Al Qashash ayat 77 menekankan agar manusia berlaku ramah terhadap lingkungan (environmental friendly) dan tidak berbuat kerusakan di muka bumi ini. Dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Anas, dijelaskan bahwa : ”Rasulullah ketika berwudhu’ dengan (takaran air sebanyak) satu mud dan mandi (dengan takaran air sebanyak) satu sha’ sampai lima mud” (HR. Muttafaq ’alaih). Satu mud sama dengan 1 1/3 liter menurut orang Hijaz dan 2 liter menurut orang Irak (lihat Lisanul Arab Jilid 3 hal 400). Padahal hasil penelitian yang dilakukan oleh Syahputra (2003) membuktikan bahwa rata-rata orang berwudhu’ sebanyak 5 liter. Hal ini membuktikan bahwa manusia sekarang cenderung mengekploitasi sumber daya air secara berlebihan, atau dengan kata lain, setiap manusia menghambur-hamburkan air sebanyak 3 sampai 3 2/3 liter setiap orangnya setiap kali mereka berwudhu’. Dalam Hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Nabi pernah bersabda :”Hati-hatilah terhadap dua macam kutukan; sahabat yang mendengar bertanya : Apakah dua hal itu ya Rasulullah ? Nabi menjawab : yaitu orang yang membuang hajat ditengah jalan atau di tempat orang yang berteduh” Di dalam Hadits lainnya ditambah dengan membuang hajat di tempat sumber air. Dari keterangan di atas, jelaslah aturan-aturan agama Islam yang menganjurkan untuk menjaga kebersihan dan lingkungan. Semua larangan tersebut dimaksudkan untuk mencegah agar tidak mencelakakan orang lain, sehingga terhindar dari musibah yang menimpahnya.Islam memberikan panduan yang cukup jelas bahwa sumber daya alam merupakan daya dukung bagi kehidupan manusia, sebab fakta spritual menunjukkan bahwa terjadinya bencana alam seperti banjir, longsor, serta bencana alam lainnya lebih banyak didominasi oleh aktifitas manusia. Allah SWT Telah memberikan fasilitas daya dukung lingkungan bagi kehidupan manusia. Oleh karena itu, secara yuridis fiqhiyah berpeluang dinyatakan bahwa dalam perspektif hukum Islam status hukum pelestarian lingkungan hukumnya adalah wajib (Abdillah, 2005 : 11-12). 3. Agar manusia selalu membiasakan diri bersikap ramah terhadap lingkungan Di dalam Surat Huud ayat 117, Allah SWT berfirman : Artinya : Dan Tuhanmu sekali-kali tidak akan membinasakan negeri-negeri secara zalim, sedang penduduknya orang-orang yang berbuat kebaikan. Fakta spritual yang terjadi selama ini membuktikan bahwa Surat Huud ayat 117 benar-benar terbukti. Perhatikan bencana alam banjir di Jakarta, tanah longsor yang di daerah-daerah di Jawa Tengah, intrusi air laut, tumpukan sampah dimana-mana, polusi udara yang tidak terkendali, serta bencana alam di daerah atau di negara lain membuktikan bahwa Allah akan membinasakan negeri-negeri secara zalim, melainkan penduduknya terdiri dari orang-orang yang berbuat kebaikan terhadap lingkungan.Dalam suatu kisah diriwayatkan, ada seorang penghuni surga. Ketika ditanyakan kepadanya perbuatan apakah yang dilakukannya ketika di dunia hingga ia menjadi penghuni surga?. Dia menjawab bahwa selagi di dunia, ia pernah menanam sebuah pohon. Dengan sabar dan tulus, pohon itu dipeliharanya hingga tumbuh subur dan besar. Menyadari akan keadaannya yang miskin ia teringat bunyi sebuah hadits Nabi, “Tidak seorang muslim yang menanam tanaman atau menyemaikan tumbuh-tumbuhan, kemudian buah atau hasilnya dimakan manusia atau burung, melainkan yang demikian itu adalah shodaqoh baginya”. Didorong keinginan untuk bersedekah, maka ia biarkan orang berteduh di bawahnya, dan diikhlaskannya manusia dan burung memakan buahnya. Sampai ia meninggal pohon itu masih berdiri hingga setiap orang (musafir) yang lewat dapat istirahat berteduh dan memetik buahnya untuk dimakan atau sebagai bekal perjalanan. Burung pun ikut menikmatinya. Riwayat tersebut memberikan nilai yang sangat berharga sebagai bahan kontemplasi, artinya dengan adanya kepedulian terhadap lingkungan memberikan dua pahala sekaligus, yakni pahala surga dunia berupa hidup bahagia dan sejahtera dalam lingkungan yang bersih, indah dan hijau, dan pahala surga akhirat kelak di kemudian hari.Untuk mendapatkan dua pahala tersebut seorang manusia harus peduli terhadap lingkungan, apalagi manusia telah diangkat oleh Allah sebagai khalifah. Hal ini dapat dilihat pada surat Al-Baqarah ayat 30 berikut : “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Kekhalifahan menuntut manusia untuk memelihara, membimbing dan mengarahkan segala sesuatu agar mencapai maksud dan tujuan penciptaanNya. Karena itu, Nabi Muhammad SAW melarang memetik buah sebelum siap untuk dimanfaatkan, memetik kembang sebelum mekar, atau menyembelih binatang yang terlalu kecil. Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan agar selalu bersikap bersahabat dengan segala sesuatu sekalipun tidak bernyawa. Al-Qu’an tidak mengenal istilah ”penaklukan alam” karena secara tegas Al-Qur’an menyatakan bahwa yang menaklukan alam untuk manusia adalah Allah. Secara tegas pula seorang muslim diajarkan untuk mengakui bahwa ia tidak mempunyai kekuasaan untuk menundukkan sesuatu kecuali dengan penundukan Allah
8 Comments
 
Hakim Tak Paham Kasus Lingkungan
12.28.08 (10:22 am)   [edit]
Lanjutan sidang pencemaran limbah berbahaya dan beracun (B3) yang dilakukan oleh PT Daewoo di Bekasi telah memasuki tahap tuntutan terhadap terdakwa. Hakim diminta menegakkan integritas dalam memutuskan hasil persidangan nanti. “Beberapa kegagalan pengadilan kasus lingkungan saat ini disebabkan tidak memadainya kapasitas teknis dari hakim. Memang banyak yang memengaruhi keputusan. Oleh karena itu, perlu integritas dari hakim untuk menangani kasus lingkungan yang sarat atau rawan sebab dapat memengaruhi keputusan,” tegas Mas Achmad Santosa, pakar hukum lingkungan dari Pusat Hukum Lingkungan Indonesia (Indonesian Center for Environmental Law/ICEL), Rabu (5/11). ia mengakui bekal substansi ilmu lingkungan yang telah diberikan kepada hakim memang kurang memadai karena dari 8.000 hakim di Indonesia, belum semua dapat dilatih untuk memahami kasus lingkungan. Namun, kini telah dibangun jaringan antarsesama hakim yang telah mengikuti pelatihan. “Sayangnya, sekarang belum ada dorongan tentang pentingnya pengadilan lingkungan karena belum ada konstitusi yang melindungi. Tapi, sebenarnya kekurangan tersebut dapat ditutupi dengan adanya hakim khusus,” tambah Mas Achmad. Hingga Rabu pagi ini, Sugeng Priyanto dari Deputi Urusan Penegakan Hukum Pidana dan Administrasi Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan, persidangan kasus limbah B3 yang dilakukan PT Daewoo telah memasuki tahap tuntutan kepada terdakwa. “Paling tidak ada empat tahun tuntutan penjara bagi terdakwa dan denda yang belum dapat disebutkan angkanya,” ujar Sugeng di sela jalannya pengadilan. Sementara itu, mengenai kapasitas hakim untuk mengambil keputusan, memang diakui oleh Sugeng, teramat sulit diterka, mengingat perlu kemampuan teknis lapangan dan pemahaman menyeluruh mengenai kasus pencemaran dengan bahan-bahan kimia berat. “Oleh karena itu, diajukan penasihat ahli yang akan memberikan masukan berharga bagi hakim untuk mengambil keputusan,” lanjutnya. Sugeng juga mengingatkan hakim harus memahami kalau kasus lingkungan seperti ini memerlukan waktu panjang bila ingin melihat dampaknya. Seperti timbal B3 hanya dapat dilihat dampaknya setelah beberapa tahun bagi kesehatan masyarakat di sekitar pembuangan limbah.
0 Comments
 
Energi dan Kelestarian Lingkungan Hidup
12.28.08 (10:18 am)   [edit]
Tidak bisa disanggah lagi kalau di era kini, segala aktivitas yang dilakukan masyarakat modern sangat ketergantungan kepada ketersediaan energi. Hampir di semua sector kegiatan, energi menjadi kebutuhan pokok yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Oleh karena itu, kemajuan suatu negara akan sangat terkait dengan kecukupan ketersediaan energi di negara tersebut. Sebut saja negara-negara maju seperti Amerika, Jepang, dan negara-negara Eropa lainnya, bahkan Korea . Ketersediaan energi di negara-negara tersebut sangat memadai untuk melakukan kegiatan di berbagai bidang yang bisa diandalkan untuk pembangunan bangsa dan negaranya. Namun dalam pengadaan energi tentu saja harus memperhatikan factor kelestarian lingkungan hidup. Karena lingkungan tempat mahluk hidup ini bernaung tidak kalah pentingnya dari kebutuhan-kebutuhan hidup lainnya. Merusak lingkungan hidup, sama saja dengan mencelakakan diri sendiri. Lingkungan hidup suatu negara akan sangat berkaitan dengan negara lain, karena kita tinggal di bumi yang sama. Sebab itu pula setiap negara sangat berkewajiban untuk sungguh-sungguh memperhatikan dan mencegah hal-hal yang bisa menjadi penyebab kerusakan lingkungan hidup. Dampak kerusakan lingkungan hidup seperti pemanasan global, saat kini sudah mulai dirasakan di berbagai belahan bumi ini. Seperti terjadinya peningkatan suhu udara, permukaan air laut naik, yang bisa menenggelamkan pulau-pulau kecil, dan daratan di sekitar pantai, terjadinya perubahan iklim, yang kini sudah terjadi di beberapa tempat termasuk di negeri ini. Kesemua itu karena lingkungan tempat manusia dan mahluk hidup lainnya sudah tercemar. Bahkan menurut sumber-sumber yang bisa dipercaya, keganasan topan yang akhir-akhir ini suka melanda salah satu bagian di daratan Amerika, diprediksi oleh para ahli sebagai efek dari pemanasan global. Ancaman lain yang tidak kalah bahayanya bagi kehidupan manusia, adalah terjadinya hujan asam. Di Indonesia sendiri, memasuki tahun 2006 telah terjadi angin badai di beberapa perairan yang mengakibatkan banjir di daerah sekitar pantai hingga berhari-hari. Akibatnya para nelayan tidak bisa turun ke laut untuk mencari ikan, sehingga mereka mengalami masa-masa paceklik. Belum lagi lebatnya curah hujan mengakibatkan banjir dan tanah longsor di beberapa daerah. Kejadian-kejadian ini tentu masih punya kaitan dengan pemanasan global akibat kerusakan lingkungan. Kalau penyebab-penyebab kerusakan global ini tidak ditanggulangi untuk ditekan sekecil mungkin, tentu kerusakan lingkungan yang sudah terjadi ini akan semakin parah yang akibatnya juga akan merugikan semua mahluk hidup termasuk kita. Penyumbang terbesar kerusakan lingkungan hidup secara menyeluruh, adalah polusi yang ditimbulkan oleh pembakaran bahan bakar fosil, seperti batubara, bahan bakar minyak, dan gas alam secara besar-besaran. Dari pembakaran itu berakibat terjadinya emisi rumah kaca sebagai penyebab pemanasan global. Masalah lingkungan hidup memang bukan persoalan salah satu negara saja, tetapi sudah menjadi tanggung jawab seluruh bangsa dan negara. Oleh karena itulah berbagai upaya dilakukan orang untuk mencegah tambah rusaknya lingkungan hidup. Seperti dengan diselenggarakannya KTT Bumi, Protocol Kiyoto, dlsb. Bahkan beberapa negara yang masih memanfaatkan bahan bakar fosil, berusaha mengurangi efek rumah kaca dengan menggunakan bahan bakar gas alam yang secara ekonomis sangat kompetitif bila dibandingkan dengan penggunaan minyak bumi atau batubara. Hanya sebenarnya gas alam juga tetap menimbulkan CO2, tetapi lebih sedikit bila dibandingkan dengan penggunaan minyak bumi dan batubara. Di samping itu pun gas alam juga menimbulkan methan selama proses penyediaannya, yang kesemua itu dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan. Meski akhir-akhir ini muncul teori lain tentang efek rumah kaca, seperti menurut periset Amerika mengatakan bahwa variable aktivitas Mataharilah yang bepengaruh pada naik turunya suhub global. Namun mengurangi pembakaran bahan bakar fosil bagi pemenuhan kebutuhan energi tentu mempunyai manfaat yang besar, paling tidak sebagai langkah penghematan cadangan sumber daya alam yang ada untuk dipergunakan oleh anak cucu kita nanti. Pembakaran bahan bakar fosil seperti minyak bumi dan batubara secara besar-besaran, dilakukan orang untuk keperluan pembangkit tenaga listrik, industrialisasi, dan transportasi. Khusus untuk bahan bakar pembangkit tenaga listrik, sebenarnya penggunaan bahan bakar fosil sudah bisa ditekan sekecil mungkin, karena ada teknologi modern yang menggunakan bahan bakar lain non fosil yang lebih irit produktif, aman dan tidak menimbulkan polusi. Disamping itu pun bahan bakar fosil seperti bahan bakar minyak harganya cenderung terus meningkat, persediaannya juga sangat terbatas. Orang tidak mungkin harus ketergantungan terus menerus kepada bahan bakar minyak, karena suatu saat cadangannya akan habis. Oleh karena itu bagi Indonesia kini saatnya kita memanfaatkan bahan bakar non fosil untuk berbagai keperluan seperti untuk pembangkit listrik. Dengan demikian selain turut melakukan upaya pelestarian lingkungan hidup secara global, juga sebagai langkah penghematan cadangan sumber daya alam yang sudah semakin menipis di negeri ini.
3 Comments
 
Pemanasan Global, Tragedi Peradaban Modern
12.28.08 (10:15 am)   [edit]
Pemanasan global yang berakibat pada perubahan iklim (climate change) belum menjadi mengedepan dalam kesadaran multipihak. Pemanasan global (global warming) telah menjadi sorotan utama berbagai masyarakat dunia, terutama negara yang mengalami industrialisasi dan pola konsumsi tinggi (gaya hidup konsumtif). Tidak banyak memang yang memahami dan peduli pada isu perubahan iklim. Sebab banyak yang mengatakan, memang dampak lingkungan itu biasanya terjadi secara akumulatif. Pada titik inilah masalah lingkungan sering dianggap tidak penting oleh banyak kalangan, utamanya penerima mandat kekuasaan dalam membuat kebijakan. Perubahan iklim akibat pemanasan global (global warming), pemicu utamanya adalah meningkatnya emisi karbon, akibat penggunaan energi fosil (bahan bakar minyak, batubara dan sejenisnya, yang tidak dapat diperbarui). Penghasil terbesarnya adalah negeri-negeri industri seperti Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Kanada, Jepang, China, dll. Ini diakibatkan oleh pola konsumsi dan gaya hidup masyarakat negera-negara utara yang 10 kali lipat lebih tinggi dari penduduk negara selatan. Untuk negara-negara berkembang meski tidak besar, ikut juga berkontribusi dengan skenario pembangunan yang mengacu pada pertumbuhan. Memacu industrilisme dan meningkatnya pola konsumsi tentunya, meski tak setinggi negara utara. Industri penghasil karbon terbesar di negeri berkembang seperti Indonesia adalah perusahaan tambang (migas, batubara dan yang terutama berbahan baku fosil). Selain kerusakan hutan Indonesia yang tahun ini tercatat pada rekor dunia ”Guinnes Record Of Book” sebagai negara tercepat yang rusak hutannya. Menurut temuan Intergovermental Panel and Climate Change (IPCC). Sebuah lembaga panel internasional yang beranggotakan lebih dari 100 negara di seluruh dunia. Sebuah lembaga dibawah PBB, tetapi kuasanya melebihi PBB. Menyatakan pada tahun 2005 terjadi peningkatan suhu di dunia 0,6-0,70 sedangkan di Asia lebih tinggi, yaitu 10. selanjutnya adalah ketersediaan air di negeri-negeri tropis berkurang 10-30 persen dan melelehnya Gleser (gunung es) di Himalaya dan Kutub Selatan. Secara general yang juga dirasakan oleh seluruh dunia saat ini adalah makin panjangnya musim panas dan makin pendeknya musim hujan, selain itu makin maraknya badai dan banjir di kota-kota besar (el Nino) di seluruh dunia. Serta meningkatnya cuaca secara ekstrem, yang tentunya sangat dirasakan di negara-negara tropis. Jika ini kita kaitkan dengan wilayah Indonesia tentu sangat terasa, begitu juga dengan kota-kota yang dulunya dikenal sejuk dan dingin makin hari makin panas saja. Contohnya di Jawa Timur bisa kita rasakan adalah Kota Malang, Kota Batu, Kawasan Prigen Pasuruan di Lereng Gunung Welirang dan sekitarnya, juga kawasan kaki Gunung Semeru. Atau kota-kota lain seperti Bogor Jawa Barat, Ruteng Nusa Tenggara, adalah daerah yang dulunya dikenal dingin tetapi sekarang tidak lagi. Meningkatnya suhu ini, ternyata telah menimbulkan makin banyaknya wabah penyakit endemik “lama dan baru” yang merata dan terus bermunculan; seperti leptospirosis, demam berdarah, diare, malaria. Padahal penyakit-penyakit seperti malaria, demam berdarah dan diare adalah penyakit lama yang seharusnya sudah lewat dan mampu ditangani dan kini telah mengakibatkan ribuan orang terinfeksi dan meninggal. Selain itu, ratusan desa di pesisir Jatim terancam tenggelam akibat naiknya permukaan air laut, indikatornya serasa makin dekat saja jika kita tengok naiknya gelombang pasang di minggu ketiga bulan Mei 2007 kemarin. Mulai dari Pantai Kenjeran, Pantai Popoh Tulungagung, Ngeliyep Malang dan pantai lain di pulau-pulau di Indonesia. Untuk negara-negara lain meningkatnya permukaan air laut bisa dilihat dengan makin tingginya ombak di pantai-pantai Asia dan Afrika. Apalagi hal itu di tambah dengan melelehnya gleser di gunung Himalaya Tibet dan di kutub utara. Di sinyalir oleh IPCC hal ini berkontribusi langsung meningkatkan permukaan air laut setinggi 4-6 meter. Dan jika benar-benar meleleh semuanya maka akan meningkatkan permukaan air laut setinggi 7 meter pada tahun 2012. Dan pada 30 tahun kedepan tentu ini bisa mengancam kehidupan pesisir dan kelangkaan pangan yang luar biasa, akibat berubahnya iklim yang sudah bisa kita rasakan sekarang dengan musim hujan yang makin pendek sementara kemarau semakin panjang. Hingga gagal panen selain soal hama, tetapi akibat kekuarangan air di tanaman para ibu-bapak petani banyak yang gagal. Lantas dengan situasi sedemikian rupa apa yang dibutuhkan oleh dunia kecil “lokal” dan kita sebagai individu penghuni planet bumi? Yang dibutuhkan adalah REVOLUSI GAYA HIDUP, sebab dengan demikian akan mengurangi penggunaan energi baik listrik, bahan bakar, air yang memang menjadi sumber utama makin berkurangnya sumber kehidupan. Selain itu perlunya melahirkan konsesus yang membawa komitmen dari semua negara untuk menegakkan keadilan iklim. Seperti yang sudah dilakukan oleh Australia yang mempunyai instrumen keadilan iklim, melalui penegakan keadilan iklim dengan membentuk pengadilan iklim. Dimana sebuah instrumen yang mengacu pada isi Protokol Kyoto yang menekankan kewajiban pada negara-negara Utara untuk membayar dari hasil pembuangan emisi karbon mereka untuk perbaikan mutu lingkungan hidup bagi negara-negara Selatan. Dalam praktek yang lain saatnya kita mulai menggunakan energi bahan bakar alternatif yang tidak hanya dari bahan energi fosil, misalnya untuk kebutuhan memasak. Menggunakan energi biogas (gas dari kotoran ternak) seperti yang dilakukan komunitas merah putih di Kota Batu. Desentraliasasi energi memang harus dilakukan agar menghantarkan kita pada kedaulatan energi dan melepas ketergantungan pada sentralisasi energi yang pada akhirnya harganya pun makin mahal saja. Sedangkan untuk para pengambil kebijakan harusnya mengeluarkan policy yang jelas orientasinya untuk mengurangi pemanasan global. Misalnya menetapkan jeda tebang hutan di seluruh Indonesia agar tidak mengalami kepunahan dan wilayah kita makin panas. Menghentikan pertambangan mineral dan batubara seperti di Papua, Kalimantan, Sulawesi, hal ini bisa dilakukan dengan bertahap mulai dari meninjau ulang kontrak karyanya terlebih dahulu. Selanjutnya kebijakan progressive dengan mempraktekkan secara nyata jeda tebang dan kedaulatan energi harus dilakukan jika kita tidak mau menjadi kontributor utama pemanasan global. Iklim memang mengisi ruang hidup kita baik secara individu maupun sosial, maka tidak mungkin menegakkan keadilan iklim tanpa melibatkan kesadaran dan komitmen semua pihak. Bahwa tidak bisa dibantah, kita hidup dalam ekosistem dunia “perahu” yang sama, sehingga jika ada bagian yang bocor dan tidak seimbang, sebenarya ini merupakan ancaman bagi seluruh isi perahu dan penumpangnya. Maka merevolusi gaya hidup kita untuk tidak makin konsumtif sangat mendasar dilakukan sekarang juga oleh seluruh umat manusia. Sebab dengan begitu kita bisa menempatkan apa yang kita butuhkan bisa ditunda tidak, yang harus kita beli membawa manfaat atau tidak dan apakah yang kita beli bisa digantikan oleh barang yang lain yang ramah lingkungan? Ini semua adalah cerminan bagi mereka yang berusaha dan sadar sepenuh hati demi keberlanjutan kehidupan sosial (sustainable society) yang berkeadilan secara sosial, budaya, ekologis dan ekonomi. Inilah tindakan nyata untuk meraih kedaulatan energi dan melepaskan ketergantungan terhadap energi fosil yang sekarang telah dikuasai oleh korporasi modal. Sekarang siapapun bisa memilih, mau jadi kontributor pemanasan global yang berdampak pada perubahan iklim dan suhu yang makin panas? Atau mau menjadi bagian dari pelaku ”penyejukan global” dengan mengubah pola konsumsi dan gaya hidup dari sekarang juga? Selamat Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Mari bertindak nyata untuk masa depan bersama.
0 Comments
 
SEBUAH UJIAN KOMITMEN KABINET SBY UNTUK LINGKUNGAN
12.28.08 (9:42 am)   [edit]
Koalisi antikkorupsi dalam penegakan Hukum Lingkungan(ICEL, JATAM,WALHI, ELSAM, TATR, YLBHI, TAWB, PBHI)Jakarta, 26 Mei 2005, Proses pemeriksaan gugatan perdata yang diajukan oleh Pemerintah RI ( Penggugat ) terhadap PT. Newmont Minahasa Raya serta Richard Ness ( Para Tergugat ) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ini memasuki tahap proses mediasi. Sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku serta Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, pada persidangan kedua yang lalu Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, memerintahkan kepada pihak Penggugat dan Tergugat untuk menyelesaikan perkara melalui proses mediasi dan meminta kepada para pihak untuk segera menunjuk seorang Mediator yang dipilih dan disepakati para pihak. Mediator tersebut dapat dipilih oleh para pihak dari daftar Mediator yang telah disediakan oleh Pengadilan atau menunjuk pihak lain diluar Pengadilan. Dari pengamatan proses persidangan perdata, pihak terguagt yang diwakili kuasa hukumnya menunjukan siakp tidak kooperatif dengan mengabaikan tawaran Majleis untuk melakukan mediasi. Sampai dengan saat ini mediasi tidak terjadi karena tawaran Majelis Hakim dan keinginan pengugat bermediasi, tidak ditanggapi secara postif oleh para tergugat. Berbeda dengan sikap PT. Newmont Minahasa Raya sebelum perkara perdata diajukan, bersikeras mengajak ingin bermediasi dengan Menteri LH, kini PT NMR berbalik arah tidak ingin bermediasi. Sikap ini menunjukkan tidak adanya itikad baik dari PT NMR untuk menyelesaikan masalah Buyat ini. Melihat gejala itikad tidak buruk dari PT NMR dalam menanggapi mediasi, seharusnya Majelis Hakim menyatakan segera perkara perdata ini gagal dimusyawarahkan dan pemeriksaan gugatan perdata harus dilanjutkan. Disisi lain, Pemerintah tidak selayaknya memberikan kesan ‘mengemis’ kepada PT NMR untuk berunding. Sikap pemerintah harus secara tegas dan konsisten menunjukan dan menempatkan diri sebagai regulator dan penegak hukum. Sikap dan pernyataan yang disampaikan Menko Perekonomian Abu Rizal Bakrie menunjukkan sikap pemerintah yang memiliki posisi tawar yang sangat rendah dimata investor. Apabila hal ini dibiarkan, kedepan kita akan mentolerir investasi yang hanya mampu mengexpolitir sumber daya alam dan ekosistem kita untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi semata.Mas Achmad Santosa, SH.,LLM, penggiat Koalisi Anti Korupsi Dalam Penegakan Hukum Lingkungan/Peneliti Senior ICEL menyatakan, ketidak jelasan strategi pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan dari pemerintahan SBY saat ini bertentangan dengan janji SBY-MJK yang dikemukakan pada saat kampanye yaitu: (1) menegakan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup; (2) menyerasikan aturan-aturan yang berkaitan dengan pengelolaan sumbe daya alam dan lingkungan hidup; (3) menciptakan sistem insentif dan disinsentif yang tegas; (4) menindak secara tegas dan efektif praktek-praktek penyelewengan pengawasan dan pengendalian pengelolaan SDA dan LH yang dilakukan oleh aparat birokrasi (termasuk penegak hukum); (5) memperbaiki koordinasi lintas departemen dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan (6) melibatkan masyarakat lokal dan gerakan masyarakat sipil secara sistemik dalam upaya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.Penanganan perkara pencemaran Teluk Buyat oleh pemerintah sangat terasa adanya gradasi dari sikap yang sangat tegas pada awalnya menjadi sikap yang melunak. Hal ini ditunjukkan dengan ‘ngototnya’ pemerintah untuk berunding dan perubahan status tahanan tersangka yang sangat mungkin merupakan produk dari intervensi politik dan diplomasi investasi asing negara adidaya. Koordinasi penanganan oleh Menko Perekonomian juga menunjukkan belum berubahnya paradigma pemerintah yang selalu melindungi investasi untuk mencapai pertumbuhan semata. Gejala serta dinamika seperti ini sangat bertentangan dengan platform politik SBY-MJK dalam kampanye yang lalu, demikian penegasan Siti Maemunah, Koordinator jaringan Advokasi Tambang (JATAM).Indro Sugianto, SH.,MH, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) berpendapat " Dalam perkara ini Menteri Lingkungan Hidup bertindak bukan atas kepentingannya sendiri tetapi berdasar atas kewajiban hukum yang diamanatkan oleh Rakyat melalui Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, sangat bertentangan dengan hukum dan moral apabila dalam penanganan perkara ini, Menteri Lingkungan Hidup tidak mempertimbangkan tujuan penegakan hukum lingkungan yang telah diamanatkan rakyat melalui Undang-Undang."" Penegakan Hukum dibidang keperdataan bertujuan untuk memberikan keadilan kepada korban ( masyarakat dan komponen lingkungan ) yang tercemar dan atau rusak akibat perbuatan melawan hukum yang diduga telah dilakukan oleh Tergugat. Sesuai dengan tujuan hukum tersebut, penanganan gugatan dalam perkara ini tidak dapat dilakukan secara tertutup melalui mekanisme negosiasi bilateral semata, dan hanya memuat kepentingan sepihak institusi Menko Perekonomian Kementerian Lingkungan Hidup semata, tetapi harus dilakukan melalui proses yang transparan, yang memungkinkan publik untuk terlibat dan melibatkan diri dalam proses penyelesaian perkara ini, kata Indro Sugianto menambahkan penjelasannya.Wiwiek Awiati, SH.,M.Hum salah seorang praktisi Mediasi dari Indonesian Institute for Conlict Transformation (IICT)/Peneliti Senior ICEL menyatakan bahwa " Proses mediasi dalam perkara ini kemungkinan akan mengalami kegagalan karena pihak Tergugat, tidak pernah mau berpartispasi secara aktif dalam proses mediasi ". Padahal salah satu prasyarat utama mediasi yang efektif adalah kemauan yang hakiki untuk menyelsaikan dari para pihak. Wiwiek menambahkan, ketidakaktifan Pihak Tergugat dalam proses mediasi tersebut jelas menimbulkan pertanyaan besar karena pada kenyataannya keinginan melakukan perundingan/musyawarah pada awalnya justru merupakan inisiatif Tergugat dimana pada awal proses perkara ini berjalan pihak Tergugat mengajukan permintaan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup untuk dapat menyelesaikan persoalan pencemaran di Teluk Buyat dengan jalan musyawarah/perundingan. Namun yang jelas, apapun hasil dari proses mediasi/negosiasi, hal itu seharusnya tidak akan mempengaruhi proses pidana yang juga sedang dalam proses untuk kasus yang sama. Proses pidana harus dlaksanakan dengan menutup kemungkinan intervensi dari pihak manapun, tidak terkecuali lobby-lobby dan diplomasi negara adidaya (Aerika Serikat)Berdasarkan hal tersebut diatas maka Koalisi Anti Korupsi Dalam Penegakan Hukum Lingkungan menuntut : 1. Agar Majelis Hakim dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Pemerintah/Menteri Negara Lingkungan Hidup terhadap PT. Newmont Minahasa Raya & Richard B. Ness di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera menyatakan proses Mediasi telah gagal dan kemudian segera melanjutkan proses persidangan sesuai dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku. 2. Menghimbau kepada Majelis Hakim untuk tidak terpengaruh sedikitpun terhadap tekanan, himbauan, kampanye media, terlebih upaya-upaya yang dapat mendikte hasil akhir persidangan. Untuk hal ini Mahkamah Agung perlu secara ketat mengawasi proses persidangan PT NMR ini. Koalisi akan secara terus menerus mengawal proses ini agar proses ini dijamin bebas ddari pengaruh dan tekanan pihak manapun. 3. Andaikatapun Mekanisme penyelesaian sengketa melalui Mediasi/Negosiasi yang akan digunakan, pemerintah wajib melakukannya secara terbuka dan transparan sehingga dapat diketahui oleh publik . Kasus PT NMR bukanlah kasus antara Menko Perekonomian, Menteri ESDM atau Menteri LH dengan PT. NMR. Tetapi merupakan kasus yang menyangkut nasib dan kepentingan banyak orang. 4. Meminta kepada Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses penuntutan pidana terhadap PT. Newmont Minahasa Raya yang sekarang sudah sampai pada tahap P.21 (tahap siap untuk disidangkan). Dan tanpa ragu-ragu untuk menjalankan tugasnya secara konsisten tanpa terpengaruh oleh tekanan dan upaya-upaya untuk melemahkan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. 5. Meminta Ketua Mahkamah Agung RI untuk menunjuk hakim-hakim di Pengadilan di Sulawesi Utara yang akan menangani kasu ini merupakan hakim-hakim yang berkualitas dan memiliki jejak rekam yang baik. Andakata diperlukan, mekanisme detaseering (memindahkan) hakim-hakim dari luar pengadilan tersebut untuk menangani kasus ini diberlakukan
0 Comments
 
PETISI Dukungan untuk Mendorong Penyelesaian bagi Masyarakat Korban Semburan Lumpur Panas Lapindo
12.28.08 (7:00 am)   [edit]
Sudah lebih dua tahun tragedi semburan lumpur panas akibat eksplorasi migas yang dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas Inc. Namun, hingga kini, belum ada kepastian penanganan untuk menghentikan semburan lumpur panas Lapindo tersebut. Peristiwa ini telah menjadi suatu tragedi kemanusiaan dan kejahatan lingkungan yang sangat serius, terutama ketika semburan lumpur panas ini mulai menggenangi areal persawahan, pemukiman penduduk, dan kawasan industri, termasuk mencemari kualitas air, udara, dan memaksa masyarakat di sekitar wilayah itu bergegas meninggalkan sumber-sumber penghidupannya. Semburan itu telah menenggelamkan hampir 8 desa seluas 470 hektar. Lebih dari itu, 25 pabrik tenggelam, dan 15 ribuan orang terpaksa kehilangan tempat tinggal. Tak hanya itu, jalan tol Surabaya-Gempol ruas Sidoarjo terpaksa ditutup. Juga ledakan yang diakibatkan oleh tekanan terhadap pipa gas yang berada di bawah tanggul lumpur setinggi 3 meter, yang berakibat pada hilangnya 7 nyawa dan sejumlah lainnya terluka parah. Dari semburan lumpur tersebut, muncul berbagai masalah yang secara bergantian dialami oleh warga korban, baik langsung maupun tak langsung. Menariknya, ketika ditinjau-ulang siapa “korban” semburan lumpur, jawaban yang mengemuka adalah mereka yang rumah dan aset-aset penghidupannya terkubur lumpur panas Lapindo. Padahal, bencana yang belum berhenti ini, membuat rugi di berbagai sektor kehidupan warga korban khususnya, dan masyarakat Jawa Timur pada umumnya. Tak sebatas, sektor ekonomi, melainkan juga sektor pendidikan, politik, budaya, sosial, dan religiusitas warga. Terlebih, hingga kini, semburan lumpur panas Lapindo makin parah dan meluas. Respon yang diperlukan adalah menginventarisir dampak semburan lumpur panas Lapindo berdasar perkembangan terakhir (29 Mei 2007). Kemudian, melakukan penggantian kepada warga korban semburan lumpur panas Lapindo, tak sebatas kerugian materiil, melainkan kerugian imateriil, mencakup hak-hak dasar rakyat, seperti pelayanan pendidikan dan kesehatan, ketersediaan sandang, pangan, dan papan yang layak, serta pembenahan ruang sosio-kultural warga korban dan lingkungan hidup yang bersih, aman, dan nyaman. Pada perkembangannya, Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Presiden No. 14/2007 yang membatasi tanggung jawab PT Lapindo Brantas Inc. dalam memberikan ganti-rugi kepada warga korban, dengan berpedoman pada peta wilayah korban hingga 22 Maret 2007. Akibatnya, rakyat harus kembali menanggung beban untuk “membantu” PT Lapindo Brantas Inc. Sebab, APBN kembali tersedot guna menyelesaikan masalah yang ditimbulkan oleh kejahatan korporasi, bukan faktor bencana alam. Maka, dengan ini kami meminta kepada PEMERINTAH agar SEGERA: Membentuk Tim Nasional Pemulihan Dampak Semburan Lumpur Panas Lapindo Brantas, yang beranggotakan tokoh masyarakat, unsur pemerintah, lembaga swadaya masyarakat di bidang pelestarian lingkungan hidup dan hukum, advokasi masyarakat serta hak asasi manusia, wakil masyarakat korban, media massa (pers), akademisi, dan ahli pertambangan, dengan tugas-tugas: (a) melakukan inventarisasi dampak dan kerugian lingkungan hidup dalam perkara ini; (b) melakukan analisis terhadap nilai kerugian ekonomi, berdasarkan data inventarisasi dampak dan kerugian lingkungan hidup; dan (c) melaporkan hasil kerjanya secara periodik kepada publik. Tim Nasional ini juga diberi wewenang untuk: (a) melakukan pemanggilan terhadap semua pihak manapun, untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban; dan (b) meminta semua informasi dan dokumen ke semua instansi yang terkait dengan kasus kejahatan korporasi ini. Memohon kepada Pemerintah melakukan tindakan-tindakan dalam rangka menghentikan pelanggaran-pelanggaran, misalnya, untuk tidak melakukan pembuangan lumpur dan air lumpur secara sembarangan tanpa melalui pengolahan lebih dulu. Menuntut PT. Lapindo Brantas Inc dan perusahaan-perusahan pendukung lainnya untuk menanggulangi serta melakukan pengembalian lingkungan hidup yang rusak dengan biaya yang ditanggungnya sampai pada kekayaan pribadinya. Menuntut PT. Lapindo Brantas Inc dan perusahaan-perusahan pendukung lainnya, dengan segala usaha dan kemampuan, baik secara fisik maupun finansial: (a) menghentikan semburan lumpur; (b) memperbaiki sarana dan prasarana publik, sosial dan kemasyarakatan; (c) menanggulangi kerusakan lingkungan hidup yang terjadi serta mengembalikan fungsi lingkungan hidup yang telah rusak tersebut sehingga berfungsi sebagaimana awalnya sebelum terjadi semburan lumpur, termasuk di wilayah-wilayah lainnya yang nantinya mengalami kerusakan akibat semburan lumpur tersebut, dengan biaya yang ditanggung mereka masing-masing secara tanggung renteng. Kami menyatakan mendukung upaya-upaya yang dilakukan aliansi masyarakat untuk korban lumpur panas Lapindo dalam membantu menyelesaikan masalah sosial dan lingkungan hidup, demi terpenuhinya hak-hak masyarakat korban dan keberlanjutan lingkungan hidup.
1 Comments
 
Pelanggaran HAM dan Kejahatan Ekologis PT Lapindo Cederai Masyarakat Luas
12.28.08 (6:57 am)   [edit]
Banjir lumpur panas Sidoarjo yang tidak bisa diatasi oleh PT. Lapindo Brantas, bahkan tidak sungguh-sungguh ingin menyelesaikan masalah lumpur panas ini dan diindikasikan kuat ingin melimpahkan tanggungjawab ini kepada negara. Kasus luapan banjir lumpur panas yang disebabkan oleh kesalahan yang dilakukan PT. Lapindo Brantas bukan hanya terkait dengan pengabaian terhadap hak-hak lingkungan, tetapi juga terkait dengan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), baik yang menyangkut hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob) maupun hak sipil dan politik (Sipol). PT. Lapindo Brantas yang seharusnya bertanggungjawab terhadap dampak yang ditimbulkan, justru sering kali melakukan kebohongan-kebohongan publik, manuver-manuver politik, serta upaya penekanan-penekanan dan pemecahbelahan terhadap warga yang mengungsi (internally displaced persons) antara lain dengan menekan pengungsi agar tidak melakukan upaya hukum secara pidana maupun perdata jika ingin mendapatkan ganti rugi dari PT. Lapindo Brantas, yang sesungguhnya tidak sebanding dengan kejahatan yang telah dilakukan. Selengkapnya, silahkan klik informasi berikut ini: Kertas Posisi WALHI Terhadap Kasus Lumpur Panas PT Lapindo Brantas (Sisi Hukum Kejahatan Korporasi PT Lapindo Brantas)http://www.walhi.or.id/kampan... Lumpur, Kesengajaan atau Kelalaian?http://www.walhi.or.id/kampan... Kelompok Masyarakat dan LSM Mempertanyakan Penuntasan Kasus Hukum dan Penanganan Korban Lumpur Panas Lapindo Brantas Inc http://www.walhi.or.id/kampan... Koalisi LSM Laporkan Lapindo ke Mabes POLRI http://www.walhi.or.id/kampan... Kasus Lumpur Panas Lapindo Brantas Inc.: Departemen ESDM, BP Migas, dan Shareholder (Pemilik Saham Blok Brantas) Seharusnya Ikut Bertanggung Jawab http://www.walhi.or.id/kampan... PT. Lapindo Brantas dan Negara Harus Bertanggungjawab Terhadap Pelanggaran HAM dan Kejahatan Ekologis http://www.walhi.or.id/kampan... Warga yang Terkena Lumpur PT Lapindo: Dapat 5 juta dan Harus Tinggalkan Desa http://www.walhi.or.id/kampan...
0 Comments
 
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN YANG TIDAK TERCATAT
12.06.08 (4:50 pm)   [edit]
Perkawinan yang tidak didaftarkan, dikalangan masyarakat disebut perkawinan dibawah tangan, yaitu pernikahan yang dilakukan secara agama tetapi tidak dihadapan PPN (tidak dicatatkan). Nikah ini meskipun sah secara agama, tetapi menurut hukum positif tidak memiliki kekuatan hukum (KHI Pasal 6 Ayat 2), sehingga tidak dilindungi segala kepentingan dan segala konsekuensinya oleh hukum. Nikah bawah tangan juga sangat riskan terhadap timbulnya mafsadat (kerusakan). Banyak hal yang negatif dan kemungkinan buruk yang terjadi dari pernikahan bawah tangan. Nikah ini laksana memberi kendaraan atau sebidang tanah yang tidak memiliki surat-surat kepemilikan. yang paling banyak dirugikan adalah pihak perempuan, disamping status nikahnya tidak memiliki kekuatan hukum (meskipun sah secara agama) dengan berbagai konsekuensi hukumnya. Misalnya, suami tidak bertanggung jawab atau meninggalkan istrinya, bahkan pergi begitu saja, maka pihak perempuan tidak dapat berbuat apa-apa. Jika suami meninggal, istri tidak dapat menuntut hak waris ataupun harta gono-gini, karena status perkawinannya tidak terdaftar, begitu pula dengan perceraian yang tidak terdaftar, melanggar ketentuan administrasi Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 (Pasal 38 - 41). meskipun secara agama sah, tetapi menurut aturan negara perceraian tersebut tidak sah dimata hukum. disini juga yang paling banyak dirugikan adalah pihak istri, yaitu istri tidak dapat kawin lagi dengan laki-laki lain jika status perceraiannya tidak terdaftar, karena aturan hukum masih menganggap perempuan tersebut masih terikat perkawinan, pihak perempuan pun tidak dapat menuntut nafkah iddah, harta gono-gini dan nafkah untuk anak-anak.
5 Comments
 
$6.00 Welcome Survey After Free Registration!


Situs Penting
Ilmu Hukum
Jurnal Hukum
Lembaga Bantuan Hukum
DepKum HAM
Permasalahan Hukum
Kamus Hukum
Agama
Kumpulan Software Gratis
Cerita




Download Software Gratis
Planetarium 2.0
Win Zip 8.0
Adobe Reader 8.0
WinRAR
LOGO STIHSA
Freeware



Download Materi Kuliah
Hk Waris Islam BAB I
Hk. Waris Islam BAB II
Hk. Waris Islam BAB III
Hk. Waris Islam BAB IV
Hk. Waris Islam BAB V
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Fiqih Jinayah
presentasi kuliah hukum waris islam I
presentasi kuliah hukum waris islam II
presentasi kuliah hukum waris islam III
presentasi kuliah hukum waris islam IV
presentasi kuliah hukum islam I
presentasi kuliah hukum islam II
presentasi kuliah hukum islam III
presentasi kuliah hukum islam IV
presentasi kuliah hukum islam V
presentasi kuliah hukum islam VI



Download Materi Kuliah Hukum Keluarga & waris Islam
BAB I
BAB II
BAB III
BAB IV
BAB V
BAB VI
BAB VII
BAB VIII
BAB IX
BAB X
BAB XI



Free Web Hosting with Website Builder