Kunjungi Website terbaru saya di http://riana-kesuma-ayu.com  atau   Mau nambah pengetahuan dan teman klik disini


Blog For Free!


Archives
Home
2009 November
2009 October
2009 September
2009 August
2009 July
2009 June
2009 May
2009 March
2009 January
2008 December
2008 November
2008 October
2008 September
2008 August
2008 July
2008 June
2008 May
2008 April

My Links
Website Materi Hukum
Cara Bikin Website
Forum Hukum
Pasang Iklan Gratis
Tutorial Penting
Kumpulan Ebook Gratis
Download Antivirus

tBlog
My Profile
Send tMail
My tFriends
My Images


Sponsored
Blog


BUKU KULIAH TERBARU













hit counters




Check PR and Popularity


oggix.com :
Teori Fiksi Hukum
11.16.08 (11:59 am)   [edit]
Dalam ilmu hukum dikenal teori fiksi hukum yang menyatakan bahwa diundangkannya sebuah peraturan perundang-undangan oleh instansi yang berwenang mengandaikan semua orang mengetahui peraturan tersebut. Dengan kata lain tidak ada alasan bagi pelanggar hukum untuk menyangkal dari tuduhan pelanggaran dengan alasan tidak mengetahui hukum atau peraturannya. Menurut teori fiksi hukum, kewajiban untuk mempublikasikan peraturan yang dibuat dengan sendirinya gugur ketika peraturan tersebut resmi diundangkan oleh pemerintah. Sebagai contoh, pengundangan sebuah undang-undang di Indonesia dilakukan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara. Dengan pengundangan itu undang-undang resmi berlaku dan dengan sendirinya masyarakat dianggap mengetahuinya. Perintah pengundangan terdapat dalam tubuh undang-undang itu sendiri. Biasanya perintah pengundangan yang ditempatkan di bagian penutup suatu undang-undang itu berbunyi: “agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.” Teori fiksi hukum mengasumsikan bahwa pengundangan peraturan mempunyai kekuatan mengikat, mengikat setiap orang untuk mengakui eksistensi peraturan tersebut (Mertokusumo:1985). Dengan demikian pengundangan peraturan tidak memperdulikan apakah masyarakat akan mampu mengakses peraturan tersebut atau tidak, apakah masyarakat menerima peraturan itu atau tidak. Disnilah muncul kelemahan teori fiksi hukum, pemerintah dapat berbuat sewenang-wenang pada masyarakat yang dianggap melanggar aturan hukum dan mengenyampingkan ketidaktahuan masyarakat atas hukum atau peraturan yang harus ditaati. Teori ini secara tidak langsung telah mengabaikan keberlakuan sosiologis hukum dalam masyarakat. Sebuah norma, dalam hal ini norma hukum akan efektif apabila memiliki keberlakuan secara filosofis, yuridis, dan sosiologis. Sebuah undang-undang bisa saja memiliki nilai filosofis yang sesuai dengan cita dasar sebuah negara (aspek filosofis) dan penyusunannya dilakukan melalui mekanisme yang sah berdasarkan udang-undang (aspek yuridis). Akan tetapi apabila undang-undang tersebut tidak diterima oleh masyarakat (aspek sosiologis) maka undang-undang itu tetap akan menjadi produk hukum yang gagal dalam arti tidak akan berlaku secara efektif. Terlebih dengan dianutnya teori fiksi hukum, keberlakuan sosiologis akan semakin sulit didapatkan. Sebab tidak mungkin masyarakat mematuhi dan menerima hukum atau peraturan jika mereka tidak mengetahui hukum atau peraturan apa yang harus mereka taati. Dalam hal ini teori fiksi hukum bertentangan dengan asas publisitas yang mensyaratkan agar masyarakat memiliki aksesibilitas dalam memperoleh informasi hukum. Asas publisitas dalam arti materiel menunjukan kewajiban pemerintah untuk mempublikasikan peraturan perundang-undangan, terlebih yang sifatnya mengikat umum, kepada masyarakat agar mereka mengetahui dan memahaminya sebagai prasyarat terwujudnya kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Secara historis lahirnya asas publisitas berawal dari kebiasaan Raja Hamurabi dari Babylonia (kira-kira pada tahun 2000 SM) yang mendirikan tugu peringatan di tempat-tempat publik setiap kali dia mengeluarkan hukum dan peraturan yang baru bagi rakyatnya. Dalam tugu peringatan yang kemudian dikenal dengan Kode Hamurabi itu tertera perintah-perintah raja Hamurabi yang dipahatkan di permukaan tugu tersebut, sehingga semua orang dapat membacanya, mengetahuinya, untuk kemudian mematuhinya. Kode Hamurabi merupakan kerifan dari kebudayaan di masa silam yang menekankan pentingnya aspek publisitas dalam penegakan hukum. Penempatan Kode Hamurabbi di tempat-tempat publik yang memungkinkan akses masyarakat melihatnya menunjukan hal tersebut. Jangan mengharapkan masyarakat mematuhi hukum yang dibuat jika penguasa tidak berusaha mempublikasikan hukum atau peraturan yang dibuat itu kepada masyarakat.
0 Comments
 
Lemahnya Penegakan Hukum Lingkungan Di Tanah Air
11.08.08 (3:22 pm)   [edit]
Kantor Departemen Kehutanan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, panas. Itu tak hanya disebabkan terik matahari yang menyengat ubun-ubun, tapi juga ribuan demonstran dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Menteri Kehutanan Malam Sambat Ka’ban bahkan berebut mikrofon dengan para pendemo. Pemerintah, tampaknya, tak ingin namanya jatuh dan dianggap tidak pro-lingkungan. Demonstrasi tidak serta-merta menyelesaikan masalah, tapi justru menambah problem baru. Sejumlah akademisi, aktivis lingkungan, dan ahli hukum mencoba mencari jalan lain. Petang kemarin mereka berkumpul di Hotel Santika, Jakarta. Dalam acara yang dihelat Aliansi Nasional Reformasi untuk Reformasi KUHP itu, mereka berharap hukum lingkungan ditegakkan melalui undang-undang baru yang sedang disusun. Format itu perlu dipertegas. Sebab, eksploitasi lingkungan yang selama ini terjadi, rakyat kecil selalu menjadi korban. Sederet catatan masalah lingkungan terbukti tak banyak memihak rakyat kecil. Kasus Lapindo yang berlarut-larut hingga kini belum menunjukkan hasil yang memuaskan rakyat kecil. Sejumlah pelanggaran HAM juga terjadi. Demikian pula perusakan hutan akibat penebangan liar (illegal logging) di berbagai tempat di tanah air, yang menerima dampak buruknya adalah rakyat kecil. “Permasalahan lingkungan tak akan selesai tanpa upaya penindakan hukum pidana secara tegas. Kalau hanya mengandalkan Undang-Undang 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, itu tidak cukup,” ujar pengacara Rino Subagyo. Pengacara senior yang sedang menangani kasus Newmont versus Walhi itu ragu jika UU 23/97 mampu melawan korporasi yang sangat kuat. Rino mencontohkan, kasus lumpur Lapindo di Sidoarjo dan penambangan Newmont di Teluk Buyat, Sulawesi. “Mereka bisa menciptakan opini publik yang sangat kuat, bahkan humasnya mampu memengaruhi media massa,” katanya. Bahkan, lanjut Rino, dirinya saat ini menjalani gugatan hukum terkait kasus Newmont melawan Walhi yang sedang ditangani. “Jadi, sudah salah kaprah, yang membela lingkungan justru harus siap menanggung risiko,” tuturnya. Dalam acara tersebut, Aliansi Nasional untuk Reformasi KUHP juga menghadirkan Asep, warga kaki Gunung Halimun, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Saat diminta memaparkan kondisi terakhir di kampung halamannya, Asep yang memakai baju petani itu menangis. “Kami juga sama dengan Lapindo Pak, bahkan tiga kali wanita di desa kami melahirkan di jalanan,” ujarnya. Menurut Asep, ada sebuah perusahaan tambang yang selama ini menangguk keuntungan di kaki Gunung Halimun. “Mereka kaya raya, tapi kami tak mendapat apa-apa, bahkan jalan menuju Bogor saja sulit sekali,” kata Asep dengan logat Sunda yang lugu. Ahli hukum Bernadinus Steny Susilaningtyas membesarkan hati Asep. Steny optimistis, jika Rancangan Undang-Undang KUHP lebih sempurna, kasus-kasus seperti yang dialami Asep tak akan terjadi lagi. “Sayang, pemidanaan hanya mengatur masalah denda dan penjara,” tukasnya. Membayar denda atau menginap di hotel prodeo, kata Steny, tidak menjamin fungsi dan perannya kembali. “Apalagi denda, berapa sih nilai satu miliar dibandingkan aset mereka yang triliunan rupiah,” tegasnya. Yang kedua, pidana dengan pemberatan dalam tindak pidana lingkungan hidup hanya ditujukan terhadap pidana lingkungan yang mengakibatkan orang mati atau luka berat. “Padahal, gunung rusak atau tanah warga yang hilang itu juga sesuatu yang berat dan harus dihitung serta digantikan suatu upaya hukum pidana,” ujar Steny. Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Abdul Hakim Garuda Nusantara menambahkan, pembentukan RUU KUHP harus mengedepankan perlindungan hak asasi manusia. “Terutama bagi korban yang kehilangan hak-hak hidupnya,” lanjutnya. Garuda mencontohkan, dalam kasus Lapindo, pemihakan HAM kurang diperhatikan. “Pemerintah lebih fokus pada ganti rugi secara ekonomi dan kurang peduli pada hak-hak asasi warga yang terpinggirkan,” katanya.
0 Comments
 
Dialog Penegakan Hukum Lingkungan
11.08.08 (3:20 pm)   [edit]
Setelah 25 tahun diperkenalkan, hukum lingkungan masih belum berjaya menciptakan pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Pencemaran dan perusakan lingkungan secara signifikan mewarnai pembangunan ekonomi di negeri ini. Penyebabnya adalah pengaturan yang belum sempurna, pejabat dan penegak hukum yang tidak becus, kurangnya dana penegakan hukum, sistem peradilan, dan sebagainya. Dalam mengatasi pengaturan yang belum sempurna, pemerintah RI mengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 dengan UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penyempurnaan dilakukan dengan cara memperbaiki substansi aturan lama dan memperkenalkan aturan baru, di antaranya pengenalan sanksi administrasi, audit lingkungan, delik formal, hukuman tata tertib, pertanggungjawaban korporasi (corporate crime), peran serta masyarakat, hak gugat lembaga swadaya masyarakat, dan gugatan perwakilan kelas (class action). Salah satu tujuan penyempurnaan adalah merangsang penegak hukum, masyarakat, dan LSM melakukan fungsi kontrol. Secara khusus masyarakat korban serta LSM diberi kemudahan mengakses keadilan dalam hukum lingkungan yang lebih dikenal dengan citizen's lawsuit. Gugatan masyarakat merupakan bentuk penegakan hukum yang mengurangi biaya pemerintah dalam penegakan hukum. Masyarakat dan LSM menyambut kesempatan ini dengan sukacita. Kemudian masyarakat dan LSM secara bersusah payah menghimpun dana guna bisa mempertahankan hak mereka atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 1997. Hasilnya mengecewakan. Terutama tentang prosedur sidang, banding, kasasi, dan peninjauan kembali yang menyebabkan biaya keadilan mahal serta memakan waktu yang lama (time and money consuming). Akhirnya masyarakat korban pencemaran antipati menggunakan lembaga peradilan dalam mencari keadilan. Buntutnya, penegakan hukum oleh masyarakat (citizen's suit) tidak terlaksana. Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa peradilan harus dilaksanakan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Sayangnya, UU ini tidak mengelaborasikan apa yang dimaksud dengan "sederhana, cepat, dan biaya ringan". Akibatnya, pengadilan melaksanakan acara persidangan seenak hatinya, ada yang dipercepat, ada pula yang diperlambat. Bukan rahasia lagi, ini ditentukan oleh prinsip "ekonomi ala birokrasi Indonesia" (baca: "mau cepat, bayar"). Suatu hari pada Januari 2006, masyarakat Batu Licin, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, yang terkenal sebagai petambak ikan kerapu, terkesima karena ikan di dalam tambak mereka mati massal. Tak mengerti penyebabnya, mereka melapor ke Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bintan. Berdasarkan hasil analisis laboratorium, ternyata ikan mati akibat sejenis polutan yang diduga berasal dari aktivitas PT Aneka Tambang (Antam). Setelah berkonsultasi dengan lawyer, mereka memutuskan menggugat ganti rugi secara gugatan perwakilan kelas (class action) demi menghemat biaya. Salah satu yang dipertanyakan masyarakat kepada lawyer, berapa lama mereka harus menunggu untuk mendapatkan keputusan hakim. Pengacaranya menjawab, "Kalau tidak ada penundaan dan kejadian istimewa, proses sidang bisa berlangsung sampai enam belas kali sidang atau sekitar 16 minggu atau empat bulan. Tapi, kalau saksi kita dan pihak tergugat banyak, persidangan mencapai 20 atau 24 minggu atau enam bulan." Ternyata sidang berlangsung sampai setahun, untung saja gugatan petambak dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. Setelah menang, mereka bertanya lagi kepada pengacara, "Kapan kita menerima ganti rugi dari PT Antam?" Pengacara menjelaskan, "Karena PT Antam menyatakan banding, ganti rugi baru bisa diperoleh kalau kita menang di pengadilan tinggi." Dialog berlanjut terus sampai petambak mengetahui bahwa proses memperoleh ganti rugi masih panjang. Sebenarnya, masyarakat Batu Licin sudah tidak punya uang lagi untuk membayar biaya persidangan di pengadilan tinggi. Tapi, karena mereka sudah menghabiskan banyak uang pada waktu sidang di pengadilan negeri, mereka akhirnya berusaha mencarikannya. Petambak ikan yang tidak mengenyam pendidikan hukum akhirnya juga mulai mengerti beberapa jargon hukum. Mereka bertanya lagi, "Kok, memori banding PT Antam belum masuk juga, ya? Padahal pernyataan banding sudah lima bulan lalu." "Apakah kita tidak bisa mendesak Pengadilan Negeri Tanjung Pinang supaya PT Antam menyerahkan memori bandingnya segera?" Kemudian pengacara menulis surat ke Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, tapi pengadilan tak membalas. Panitera secara informal mengatakan sudah sering mengingatkan PT Antam. Dialog-dialog di atas menggambarkan betapa runyamnya proses mencari keadilan. Lama dan mahal. Hukum acara perdata (HIR dan Rbg) juga tidak mengatur secara terperinci soal penundaan sidang, misalnya berapa kali majelis hakim boleh menunda persidangan untuk satu perkara dan apa alasan yang dapat dibenarkan, juga apakah ketua majelis boleh menunda sidang bila salah satu pihak beperkara atau salah satu anggota majelis tidak hadir. Absennya pengaturan seperti ini membuat biaya sidang bagi pencari keadilan menjadi mahal. Sebab, penggugat dan tergugat harus membayar uang jalan, transportasi, dan akomodasi pengacara, walaupun sidang ditunda. Ketentuan tentang waktu penyerahan memori banding oleh pihak yang meminta banding juga tidak diatur. Konsekuensinya, pihak yang meminta banding bebas menunda-nunda penyerahan memori banding. Tujuannya tentulah untuk mengulur-ulur waktu, agar pihak yang menang perkara atau pihak terbanding tidak dapat segera memperoleh haknya. HIR dan Rbg juga tidak mengatur kewenangan pengadilan untuk memaksa pembanding segera menyerahkan memori banding. Dalam hukum lingkungan, ada satu fenomena umum, yaitu penggugat biasanya masyarakat miskin dan tidak berpendidikan, sedangkan tergugat sebaliknya, korporasi yang punya ahli dan uang. Kelebihan inilah yang membuat penegakan hukum lingkungan melalui pengadilan tidak disukai masyarakat korban, karena korporasi seperti PT Antam bisa mengulur-ulur waktu dan mempengaruhi banyak pihak. Begitu juga yang terjadi dalam kasus pencemaran laut oleh PT Newmont Minahasa Raya di Manado. Belajar dari pengalaman ini, masyarakat korban pencemaran lain pasti enggan mempergunakan lembaga peradilan untuk memperoleh ganti rugi akibat pencemaran. Mereka ingin uang ganti rugi dibayarkan cepat agar bisa melanjutkan usaha dan hidup mereka. Dengan demikian, penegakan hukum lingkungan melalui citizen's suit seperti yang dinginkan oleh UU Nomor 23 Tahun 1997 tidak bisa menjadi realitas. Akhirnya masyarakat lebih suka berdemo dan mencari perhatian pemerintah untuk memfasilitasi permintaan ganti rugi. Dalam banyak hal, pemerintah biasanya lebih memihak korporasi. Alasannya, korporasi adalah agent of development, penyumbang pajak, dan penyedia banyak lapangan kerja. Ujung-ujungnya, ganti rugi ditentukan secara semi-sepihak (mediasi semu), seperti dalam kasus lumpur panas Lapindo, Porong, Sidoarjo. Biasanya pemberian ganti rugi seperti ini sangat tidak adil dan semena-mena. Bila citizen's law suit tidak jalan, hukum lingkungan akan menemui ajalnya alias mati. Sanksi administrasi tidak jalan karena kurang pahamnya pejabat pemerintah soal prosedur dan bentuk sanksi administrasi. Penegakan hukum melalui sanksi pidana juga tidak bisa diharapkan. Masalahnya, polisi dan jaksa lebih memprioritaskan kasus illegal logging atau narkoba ketimbang kasus lingkungan. Dialog penegakan hukum lingkungan berlanjut dalam ruang kuliah fakultas hukum antara mahasiswa dan profesor. "Kenapa HIR dan Rbg-nya tidak diubah?" tanya salah seorang mahasiswa fakultas hukum kepada profesornya. Berhubung profesornya seorang guru yang beraliran keras, dia menjawab, "Ini adalah dosa dan kesalahan Dewan Perwakilan Rakyat kita. Mereka lebih berlomba-lomba membuat undang-undang baru dengan cara studi banding ke luar negeri ketimbang memantau pelaksanaan undang-undang yang sudah ada." Seharusnya, DPR RI memprioritaskan perbaikan pengaturan hukum acara perdata. Barulah masyarakat bisa merasakan peradilan yang "sederhana, cepat, dan berbiaya ringan".
1 Comments
 
Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Indonesia
11.08.08 (3:17 pm)   [edit]
Beberapa kasus pencemaran/pengrusakan lingkungan telah dibawa ke dalam proses peradilan, diantaranya pencemaran Teluk Buyat, Lumpur Lapindo di Sidoarjo dan kasus illegal logging yang melibatkan Adelin Lis (Direktur Keuangan PT KNDi). Sayangnya, penegakan hukum atas kasus-kasus tersebut belum membuahkan hasil optimal, tidak memberikan pembelajaran dan menghasilkan efek jera yang bisa diharapkan untuk dilakukannya pemulihan dan menghentikan pengrusakan/pencemaran agar tidak terulang. Proses penegakan hukum pidana atas kasus pencemaran lingkungan di Teluk Buyat oleh PT. Newmont Minahasa Raya di pengadilan Negeri Manado berujung kepada pembebasan perusahaan dan pimpinan perusahaan tersebut, kendati masih ada upaya kasasi. Demikian pula gugatan perdata oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup hanya berujung pada perdamaian dengan kesediaan PT.Newmont Minahasa Raya membayar dana tambahan pengembangan komunitas sebesar $US 30 juta. Sementara itu, kerusakan lingkungan di Sidoarjo akibat Lumpur Lapindo, hanya terfokus kepada kompensasi lewat mekanisme ‘jual beli’ yang diatur pemerintah melakui Perpres No 14 tapi terlebih dahulu berkonsultasi atau melibatkan partisipasi warga. Penuntutan pidana lingkungan tidak mengalami kemajuan dan materi gugatan YLBHI ditolak oleh Pengadilan dengan alasan Lapindo telah mengeluarkan biaya banyak selama ini, padahal dalam lapangan masih banyak warga korban yang tidak mendapatkan ganti rugi yang adil. Nasib penegakan hukum terhadap pelaku illegal logging pun tak jauh berbeda, sebagaimana baru-baru ini terjadi terhadap pembebasan Adelin Lis (Direktur Keuangan PT KNDI). Di tengah keadaan yang memprihatinkan tersebut, korporasi yang diduga melakukan pencemaran/pengrusakan lingkungan melakukan serangan balik melalui SLAPP Suit (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yakni strategi hukum untuk meredam/membungkan masyarakat yang kritis terhadap pencemaran/pengrusakan yang dilakukan korporasi. Beberapa bentuk SLAPP Suit yang dilakukan oleh korporasi diantaranya gugatan PT. Newmont Minahasa Raya terhadap individu dan organisasi lingkungan hidup. Juga, perusahaan mediapun tidak luput dari gugatan perusahaan yang dinilai sebagai perusak lingkungan, sebagaiman terjadi dalam gugatan PT. Riau Andalan Pulp & Paper terhadap Koran Harian Tempo. Sidang gugatan WALHI sebagai organisasi lingkungan hidup terhadap PT.Newmont Minahasa Raya, Departement EDSM dan turut tegugat Kementerian Lingkungan Hidup akan diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selatan pada 6 Desember 2007. Kelompok yang menaruh perhatian terhadap lingkungan berharap pengadilan dapat memperhatikan bukti-bukti pencemaran yang telah diajukan dan kenyataan perizinan pembuangan limbah yang tidak dimiliki oleh perusahaan emas tersebut, agar majelis hakim tidak menambah daftar panjang keputusan dalam kasus pencemaran lingkungan yang menimbulkan apatisme dan keprihatinan publik, mana kala kasus tersebut berkaitan dengan korporasi besar dan negara yang abai.
0 Comments
 
Hukum Lingkungan Dalam Bidang Ilmu Hukum
11.08.08 (3:04 pm)   [edit]
Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum, merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana, dan segi hukum perdata. Dengan demikian, tentu saja hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga untuk mendalami hukum lingkungan itu sangat mustahil apabila dilakukan seorang diri, karena kaitannya yang sangat erat dengan segi hukum yang lain yang mencakup pula hukum lingkungan di dalamnya. Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya. Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law, sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law. [sunting]Hukum Lingkungan Modern Dalam hukum lingkungan modern, ditetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang. Hukum Lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan waktunya juga mengikuti sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru kepada ekologi. Dengan orientasi kepada lingkungan ini, maka Hukum Lingkungan Modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau komprehensif integral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes. [sunting]Hukum Lingkungan Klasik Sebaliknya Hukum Lingkungan Klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Hukum Lingkungan Klasik bersifat sektoral, serta kaku dan sukar berubah. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan, bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik, sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia. Drupsteen mengemukakan, bahwa Hukum Lingkungan (Millieu recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan (bestuursrecht). Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Untuk itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik” (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good Administration). Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan lingkungan hidup.
4 Comments
 
$6.00 Welcome Survey After Free Registration!


Situs Penting
Ilmu Hukum
Jurnal Hukum
Lembaga Bantuan Hukum
DepKum HAM
Permasalahan Hukum
Kamus Hukum
Agama
Kumpulan Software Gratis
Cerita




Download Software Gratis
Planetarium 2.0
Win Zip 8.0
Adobe Reader 8.0
WinRAR
LOGO STIHSA
Freeware



Download Materi Kuliah
Hk Waris Islam BAB I
Hk. Waris Islam BAB II
Hk. Waris Islam BAB III
Hk. Waris Islam BAB IV
Hk. Waris Islam BAB V
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Fiqih Jinayah
presentasi kuliah hukum waris islam I
presentasi kuliah hukum waris islam II
presentasi kuliah hukum waris islam III
presentasi kuliah hukum waris islam IV
presentasi kuliah hukum islam I
presentasi kuliah hukum islam II
presentasi kuliah hukum islam III
presentasi kuliah hukum islam IV
presentasi kuliah hukum islam V
presentasi kuliah hukum islam VI



Download Materi Kuliah Hukum Keluarga & waris Islam
BAB I
BAB II
BAB III
BAB IV
BAB V
BAB VI
BAB VII
BAB VIII
BAB IX
BAB X
BAB XI



Free Web Hosting with Website Builder