Blog For Free!


Archives
Home
2008 July
2008 June
2008 May
2008 April

tBlog
My Profile
Send tMail
My tFriends
My Images


Sponsored
Blog


BUKU KULIAH TERBARU











hit counters





oggix.com :
MASALAH HIBAH
06.09.08 (3:58 pm)   [edit]
Pengertian Kata hibah berasal dari bahasa Arab yang telah menjadi bahasa Indonesia. Hal ini wajar dan logis, karena masuknya Islam ke Indonesia yang kemudian dianut sebagai agama oleh bangsa Indonesia dimana agama Islam dan sumber ajarannya adalah berbahasa Arab. Pengertian Hibah dilihat dari dua sisi, yaitu dari sudut bahasa dan pengertian menurut istilah/terminologi. Menurut bahasa (harfiah), hibah berarti pemberian atau memberikan. Menurut istilah, Hibah ialah memberikan sesuatu hak milik kepada orang lain untuk memilikinya dengan masud berbuat baik dan yang dilakukan dalam masa hidup yang memberi. Dikalangan Ulama Madzhab terkenal seperti Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafii dan Imam Hambali berbeda di dalam memberikan rumusan dan batasan tentang Hibah. Pertama Imam Hanafi : Hibah ialah memberikan hak memiliki suatu benda dengan tanpa ada syarat harus diganti kepada orang lain dengan tanpa imbalan. Kedua Imam Maliki : Hibah ialah memberikan hak memiliki suatu zat/materi dengan tanpa mengharapkan ganti rugi/imbalan, semata-mata hanya diperuntukkan bagi orang yang diberi (MAUHUB LAH). Artinya di pemberi hanya ingin menyenangkan orang yang diberinya saja tanpa mengharapkan imbalan pahala dari Allah SWT. Ketiga Madzhab Syafii : Menurut Madzhab ini, hibah mengandung dua pengertian, yaitu : Pengertian khusus Hibah ialah pemberian yang sifatnya sunnat, dilakukan dengan ijab dan qobul (penyerahan dan penerimaan) semasa masih hidup tidak bermaksud menghormati atau memuliakan seseorang atau bukan dorongan cinta, tidak pula dimaksudkan untuk memperoleh ridha Allah SWT dan mendapatkan pahaka daripada-Nya.Pengertian umum Hibah ialah pemberian suatu hak milik kepada orang lain. Dalam pengertian ini termasuk shadaqah dan hadiah. Madzhab Syafii membedakan antara pengertian Hibah dengan Shaqadah dan Hadiah. Menurut Madzhab ini apabila itu dimaksudkan untuk menghormati, memuliakan kepada orang yang diberinya atau karena motivasi cinta dinamakan Hadiah. Sedangkan Shadaqah apabila pemberian itu dimaksudkan untuk mendapat ridha Allah SWT dan pahala-Nya karena ingin menutupi kebutuhan orang lain/yang diberinya. Perbedaan lain antara Hibah dan Shadaqah dan hadiah ialah : kalau hibah harus disertai dengan ijab dan qobul (penyerahan dan penerimaan) sedangkan hadiah dan shadaqah tidak diperlukan ijab dan qobul. keempat Madzhab Hambali Menurut madzhab ini, hibah adalah memberikan hak memiliki sesuatu oleh seseorang yang dibenarkan tasarrufnya atau sesuatu harta, baik yang dapat diketahui maupun yang tidak dapat diketahui karena sulit untuk mengetahuinya. Harta yang dihibahkan harus ada wujudnya dan dapat diserahkan, tidak bersifat wajib dan dilakukan pada waktu di pemberi masih hidup dengan tanpa syarat ada ganti atau imbalan. Apabila kita bandingkan rumusan/batasan ini dengan rumusan dari madzhab lain, maka rumusan/batasan dari madzhab Hambali ini nampak lebih terurai dan terinci.
2 Comments
 

Blog Riana Kesuma Ayu, SH. MH, untuk materi kuliah STIH Sultan Adam Banjarmasin

Situs Penting
Ilmu Hukum
Jurnal Hukum
Lembaga Bantuan Hukum
DepKum HAM
Permasalahan Hukum
Kamus Hukum
Agama
Kumpulan Artikel
Cerita




Download Software Gratis
Planetarium 2.0
Win Zip 8.0
Adobe Reader 8.0
WinRAR
LOGO STIHSA



Download Materi Kuliah
Hk Waris Islam BAB I
Hk. Waris Islam BAB II
Hk. Waris Islam BAB III
Hk. Waris Islam BAB IV
Hk. Waris Islam BAB V
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
Hk Waris Islam
presentasi kuliah hukum waris islam I
presentasi kuliah hukum waris islam II
presentasi kuliah hukum waris islam III
presentasi kuliah hukum waris islam IV
presentasi kuliah hukum islam I
presentasi kuliah hukum islam II
presentasi kuliah hukum islam III
presentasi kuliah hukum islam IV
presentasi kuliah hukum islam V
presentasi kuliah hukum islam VI



Download Materi Kuliah Hukum Keluarga & waris Islam
BAB I
BAB II
BAB III
BAB IV
BAB V
BAB VI
BAB VII
BAB VIII
BAB IX
BAB X
BAB XI