Di dalam hidup berumah tangga tidak jarang terjadi antara suami isteri sama-sama bekerja untuk mencukupi keperluan dan kebutuhan keluarga, sehingga menjadi harta kekayaan dari hasil usaha bersama tersebut.
Atau misal suami yang bekerja mencari nafkah, sedangkan isterinya tinggal dirumah, memelihara dan mengasuh anak-anak, merawat dan menjaga rumah tangga, mengatur rumah tangga dan sebagainya, maka secara tidak langsung isteri juga membantu dan menunjang usaha suami.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hasil usaha suami yang dibantu baik secara langsung atau tidak langsung membuah harta kekayaan milik suami isteri. Bentuk dan keadaan demikian telah menjadi budaya bangsa Indonesia khususnya dengan tidak megenyapingkan adanya pengecualiandibeberapa daerah dan suku bangsanya, seperti di daerah / suku Bali misalnya dan lain-lain.
Apabila salah satu diantara suami isteri tersebut meninggal dunia, harat yang mana yang akan dipandang sebagai harta peninggalan ?
Sebagaimana kita uraikan di atas bahwa harta yang diperoleh bukan harta berasal dari hasil kerja suami atau isteri, tetapi hasil kerja keduanya, maka jelaslah kalau salah satu diantaranya meninggal dunia harta yang ditinggalkan adalah harta yang ditinggalkan adalah harta perolehan bersama. Kecuali barang-barang yang menurut kebiasaan merupakan milik khusus, seperti barang perhiasan adalah milik isteri dan pakaian-pakaian tertentu milik suami. Harta milik bersama tersebut itu apabila salah seorang diantaranya meninggal dunia, sebelum diwaris terlebih dahulu dibagi dengan ketentuan yang berlaku menurut adat istiadat setempat atau disesuaikan besar kecilnya saham / andil orang yang meninggal dalam mewujudkan harta kekayaan bersama tersebut.
Apabila sama besar, maka dibagi sama dengan perbandingan 1 : 1 dan apabila tidak sama besar , misalnya suami yang lebih banyak sahamnya, maka dibagi dengan perbandingan 2 : 1 setelah dibagi mana yang menjadi hak suami atau isteri yang meninggal, itulah yang menjadi harta hak suami atau isteri yang meninggal, itulah yang menjadi harta peninggalannya. Dari harta peninggalan itu suami atau isteri masih berhak memerima bagiannya sebagai waris dzawil furudl.
Di dalam kompilasi Hukum Islam pada pasal 96 ayat (1) disebutkan ”Apabila terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang lebih lama hidup”. Tentang Hukum Kewarisan di Indonesia bagi yang beragama Islam dituangkan dalam ”Kompilasi Hukuk Islam” pada buku II dari padal 171 sampai 193.
Para ahli Faraidl memberikan batasan atau arti mafqud ialah orang yang sudah lama pergi meninggalkan tempat tinggalnya dan tidak diketahui kabar beritanya, tempat tinggalnya (domisilinya) dan tidak diketahui pula tentang hidup dan matinya. Pembahasan warisan orang hilang (mafqud) ini termasuk bagian miratsut taqdiri, artinya waris mewaris atau pusaka mempusakai dengan cara / jalan perkiraan seperti waris khuntsa (wadam) dan waris anak dalam kandungan.
Dalam masalah orang hilang (mafqud) ini, Ahmad Azhar Basyir, MA menyatakan bahwa kedudukan hukum orang hilang atau (mafqud) adalah dipandang (dianggap) hidup dalam hal-hal yang menyangkut hak-hak orang lain, sehingga dapat diketahui dengan jelas, mati atau hidupnya atau berdasarkan keputusan hakim tentang mati atau hidupnya.
Akibat dari ketentuan tersebut adalah :
1. harta benda tidak boleh diwaris pada saat hilangnya, sebab mungkin dalam suatu waktu dapat diketahui ia masih hidup.
2. Tidak berhak waris terhadap harta peninggalan kerabatnya yang meninggal dunia setelah mafqud meninggalkan tempat. Walaupun demikian karena kematian mafqud itu belum dapat diketahui secara pasti ia masih harus diperhatikan dalam pembagian waris. Seperti keadaan dalam kandungan.
Bagian orang yanghilang (mafqud) disisihkan sampai dapat diketahui keadaannya masih hidup atau telah meninggal dunia atau keputusan hakim menyatakan telah meninggal dunia.
Cara pembagian terhadap ahli waris yang ada diperhitungkan dengan perkiraan bahwa mafqud masih hidup.
Misalnya, Ahli waris terdiri dari 2 orang anak perempuan dan 1 orang anak laki-laki mafqud, maka harta warisan dibagi 4 (empat). Satu bagian untuk masing-masing anak perempuan dan 2 (dua) bagian disimpan untuk anak laki-laki mafqud.
Anak zina adalah anak yang yang lahir dari hubungan zina, yaitu hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan diluar akad nikahyang sah. Sedangkan hak li’an adalah anak yang dilahirkan ibunya dalam keadaan hubungan perkawinan yang sah, tetapi suami tidak mengakui dan menuduh isterinya berbuat zina tampa bukti-bukti yang kuat. Untuk terlepas dari hukuman menuduh zina, suami harus bersumpah li’an da isteri akan bebas dari tuduhan zina apabila ia juga menyatakan sumpah li’an.
Dasar hukum yang melandasi tentang sumpah li’an ini adalah Al Qur'an sebagaimana tercantum dalam Surah An Nur ayat 6-9 dan juga Sunnah Nabi saw yang menjelaskan bahwa sumpah li’an harus dilakukan dihadapan hakim.
Adapun cara dan proses pelaksanaannya adalah, hakim memerintahkan kepada suami untuk bersumpah 4 (empat) kali yang menyatakan bahwa ia berada dipihak yang benar dalam tuduhan kepada isterinya berbuat zina dan tidak mengakui anak yang dalam kandungan isterinya atau anak yang telah dilahirkan isterinya. Kemudian sumpah kelima kalinya suami diperintahkan untuk menyatakan kesediaan menerima la’nat atau kutukan Allah swt jika ia dipihak yang tidak benar atau dusta.
Selanjutnya si isteri pun diperintahkan pula untuk bersumpah 4 (empat) kali bahwa suaminya dipihak yang tidak benar atau (dusta) dalam sumpah kelima ia menyatakan kesediaanya menerima murka Allah apabila suaminya dipihak yang benar dalam tuduhannya itu.
Setelah sumpah li’an selesai dilaksanakan, maka suami isteri wajib diceraikan dan anaknya tidak bernasab kepada suami, melainkan bernasab kepada ibunya. Hal yang demikian berakibatkan bahwa antara anak dan ibu terjadi waris mewaris dan antara anak dengan ayah (suami) tidak ada hak waris mewaris, sebab terputus hubungan nasab setelah sumpah li’an.
Tentang masalah anak zina dalam masalah waris ketentuannya seperti anak li’an yaitu hanya mempunyai nasab dengan ibunya dan tidak bernasab kepada laki-laki yang menyebabkan kehamilan dan kelahiran anak tersebut. Dengan demikian maka hubungan waris mewaris yang terjadi antara anak dengan ibunya. Demikian pendapat ulama Jumhur dan para ahli iqih (fuqaha).
Ualama-ulama Madzhab Syi’ah Imamamiyah berpendapat bahwa anak zina disamping tidak berhak mewaris dengan laki-laki yang menyebabkan kehamilan ibunya dan kelahirannya, juga tidak ada waris mewaris dengan ibu yang melahirkannya.
Ulama-ulama Madzhab Hambali dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa anak-anak zina apabila diakui oleh ayahnya, meskipun dengan jelas diakui pula berasal dari hubungan zina dengan syarat ibunya tidak dalam ikatan perkawainan dengan suami lain atau tidak dalam ’iddah dari suami lain. Apabila demikian maka ia adalah anak yang sah dari ayahnya dan mempunyai hak waris mewaris. Namun apabila ibunya terikat dalam hubungan perkawinan dengan suami lain atau sedang menjalani ’iddah dari suami lain, maka anak yang dilahirkan adalah anak sah dari suami atau bekas suami (tidak punya suami).
Syi’ah dan Penulisan Hadis
Karena tradisi penulisan hadis sudah ada di kalangan Syi’ah sejak permulaan, maka mereka pelopor tradisi tertulis dalam hadis dan fikih. Dr. Syawqi Dayf menulis:
Perhatian Syi’ah terhadap penulisan fikih sangatlah kuat. Alasan dibaliknya adalah keyakinannya terhadap Imam mereka, bahwa mereka adalah pembimbing (hadi) dan yang diberi petunjuk oleh Tuhan (mahdi) dan seluruh fatwanya bersifat mengikat. Karena itu, mereka memberikan perhatian kepada fatwa dan keputusan Ali. Dengan alasan inilah, kompilasi pertama dilakukan di kalangan Syi’ah oleh Sulayman ibn Qays Al-Hilali, seorang yang hidup sezaman dengan Al-Hajjaj.
Allamah Sayyid Syarif Al-Din menulis:
"Imam Ali dan para pengikutnya menaruh perhatian terhadap masalah ini sejak awal. Hal pertama yang diperintahkan oleh Ali adalah menulis Al-Quran secara utuh yang dilakukannya setelah wafatnya Nabi, sesuai urutan kronologis turunnya wahyu. Dalam penulisan itu, dia pun menunjukkan ayat-ayat yang amm atau khashsh, mutlaq atau muqayyad, muhkam atau mutasyabih.Setelah proses kompilasi itu, dia mulai menghimpun sebuah buku untuk Fatimah. Setelah itu, dia menulis buku yang kemudian dikenal sebagai Shahifah. Ibn Sa’ad telah mengisahkan dalam sebuah musnad dari Ali di akhir karyanya yang terkenal Al-Jami. Pengarang Syi’ah yang lain ialah Abu Rafi, yang menghimpun sebuah karya yang disebut kitab Al-Sunan wa Al-Ahkam wa Al-Qatada."
Almarhum Sayyid Hasan Al-Shadr menulis bahwa Abu Rafi, maula dari Nabi, adalah orang pertama dari kaum Syi’ah yang menyusun buku. Al-Najasi dalam Fihrist –nya, menyebutkan bahwa Abu Rafi adalah salah seorang generasi pertama diantara pengarang Syi’ah. Sebagai Syi’ah Ali, Abu Rafi ikut serta dalam peperangan Ali dan mengepalai Bait Al-Mal di Kufah. Karyanya, Al-Sunan, yang dimulai dengan bab tentang shalat, diikuti oleh bab tentang puasa, haji, zakat dan penilaian hukum yang diriwayatkan oleh Muhammad ibn Ubayd Allah ibn Abi Rafi, dari bapaknya yang diriwayatkan dari ayahnya, Abu Rafi, dari Ali. Di kufah, buku ini diceritakan pada zaman Al-Najashi oleh Zaid ibn Muhammad ibn Ja’far ibn Al-Mubarak
Ali ibn Abi Rafi, putranya Abu Rafi, seorang tabi’it dan Syi’ah yang terkenal, juga telah menyusun sebuah buku yang berisikan bab-bab tentang berbagai tema hukum, seperti wudhu’, shalat, dan sebagainya.
Sepert telahdisebutkan di atas , abu Hanifah memanggil Imam Ash-Shadiq dengan julukan ‘kutubi" (ucapan dari dia adalah "innahu kutubi"), dan ini merupakan suatu karakter yang membedankannya dari yanglkaihn. Ketika mendengar hal itu, dia tertawa dan berkata: "Yang benar adalah perkataannya bahwa aku adalah seorang suhufi: karena saya telah membaca menunjukkan bahwa Imam memiliki
Para Imam Syi’ah dan Penulisan serta Penyampaian Hadis
Dalam bagian ini, kami bermaksud membicarakan secara singkat pandangan Syi’ah mengenai hadis sejak permulaan. Nanti akan terlihat bahwa pandangan Syi’ah akan berbeda, atau bahkan bertentangan, dengan pandangan lainnya. Para Imam Syi’ah memerintahkan penulisan hadis pada saat tokoh ulama Sunni ternama, yaitu menjelang abad 3/9, enggan menuliskan hadis. Dan kalaupun mereka menuliskannya, maka hal itu hanya untuk membantu hapalan saja. Barulah setelah penulisan itu menjadi merata, mereka pun mulai melakukan usaha penulisan hadis dengan melanggar tradisi yang dirawikan oleh mereka sendiri yang melarang penulisan hadis.
‘Alba ibn Al-‘Ahmar meriwayatkan bahwa suatu ketika Ali ibn Abi Thalib dalam khutbahnya yang disampaikan dari mimbar menyatakan: "Siapa yang membeli pengetahuan dengan sedirham?" Al-Harits ibn Al-A’war membeli kertas seharga satu dirham lalu datang ke pada Ali dan menulis sejumlah besar pengetahuan di kertas tersebut. Tradisi ini menunjukan penekanan Imam tentang penulisan.
Al-Hasan ibn Ali diriwayatkan pernah menasehati putranya sebagai berikut:
Sekarang kamu putra ummat yang akan menjadi pemukanya di masa depan. Pelajarilah ilmu; dan siapapun di antara kamu yang tak sanggup menghapal ilmu (yaitu hadis), catalah dan peliharalah hadis itu di rumahmu.5)
Diriwayatkan bahwa Hujr ibn Adi, salah seorang di antara sahabat Nabi saw. dan Ali menuliskan hadis Ali dalam sebuah buku dan ia akan merujuk pada buku tersebut kapan pun ia butuhkan sebagi petunjuk dalam hubungannya dengan masalah tertentu. Contoh-contoh ini mengetengahkan betapa pentingnya penulisan hadis dalam pandangan Ali, para putra dan sahabatnya. Berikut ini dua contoh yang menunjukkan pentingnya apa yang dilakukan oleh Ali terhadap hadis dan pemeliharaannya.
‘Umar ibn ‘Ali meriwayatkan bahwa seseorang bertanya kepada Ali bagaimana ia mampu meriwayatkan lebih banyak hadis Nabi jika dibandingkan dengan para sahabat lainnya. Ali menjawab:"Ini karena setiap aku bertanya, Nabi saw. selalu menjawabnya. Dan jika aku diam, ia sendiri yang akan mulai berpidato."
‘Ali ibn Hawshab meriwayatkan dari Makhul, seorang alim dari Syiria bahwa Nabi Suci saw. membaca ayat: "Dan agar diterimanya melalui telinga yang suka menerimanya." (QS 69 : 12). Lalu beliau berkata kepada Ali:"Aku memohon kepada Allah agar telinga demikian itu merupakan telingamu." Dan kemudian Ali berkata:"Aku tak akan pernah melupakan hadis atau apapun yang kudengar dari Nabi saw."
‘Umar ibn Al-Harits berkata:
Suatu saat Ali menengadahkan wajahnya ke langit, lalu menundukkannya seraya berkata:’Allah dan Rasulnya telah mengatakan kebenaran. ‘Apakah itu?’ tanya sekelompok orang yang ingin mengetahuinya. Imam lalu berkata:’Aku adalah prajurit, dan perang mengandung tipuan. Tapi seandainya aku jatuh dari langit, lalu dicengkeram oleh burung, maka itu lebih aku senangi dari pada menisbahkan suatu kepalsuan atau kebohongan kepada Rasul Allah. Karena itu, laksanakan apapun yang kamu dengar dariku.
Berbagai pernyataan tentang penulisan hadis juga diriwayatkan dari para Imam yang lain.Al-Imam ash-Shadiq berkata :"Tulis dan sebarkan ilmumu di antara saudaramu. Jika kamu mati, maka anak –anakmu akan mewarisi kitab –kitabmu.kelak,akan tibasuatu masa yang didalamnya terjadi kekaacuan dan orang-oraang tk lagi memiliki sahabat yang melindungi dan tak ada penolong kecuali buku-buku. Imam Al-shadiq juga telah menyatakan:peliharalah buku –bukumu,karena suatu saat kalian akan membutuhkannya."juga beliau diriwayatkan telah berkata bahwa kekuatan jiwa dan ingatan bergantung pada tulisan. Abu Basir meriwayatkan bahwa Imam Al shadiq berkata kepadnya:"Sejumlah orang yang datang dari basrah bertanya kepadaku tentang beberapa hadits, lalu menuliskannya.kenapa anda tidak menuliskannya juga?kemudian menambahkan:kethuilah bahwa anda tidak akan menjaga hadis tanpa menuliskannya."Sejumlah tradusi besar menunjukkan bahwa para Imam mempunyai buku buku dan tulisan tulisan yang mereka warisi dari para leluhurnya. Dalam tradisi lain, diriwayatkan bahwa Ali pernah membuat pernyataan "ikatlah ilmu"(lewat penulisan), yang diulangnya sampai dua kali. Telah diriwayatkandari jabir bahwaAbu Hanifah memanggil Imam Al-Shadiq dengan kutubi(kutu buku ),sehubungan dengan kepercayaannya kepada buku- buku,dan Imam bangga dengan julukan itu.
Diriwayyatkanjuga bahwa Imam Al-Muhammad ibn Ali Al-baqir mencatat suatu hadis Nabi yang dirawikan oleh jabir ibn Abdullah Al-Anshari. Meskipun pernyataan ini agaknya keliru,sebab jabir wafat ketika Imam berusaha lima tahun,tapi mungkin saja bahwa tradisi tersebut telah menulis melalui perantara.
Semua mazhab dalam Islam sepakat akan pentingnya peranan hadis dalam berbagai disiplin ajaran Islam – termasuk tafsir, fiqih (hukum), dan akhlak (etika), dan seterusnya. Dewasa ini , sulit menemukan seorang individu yang mengklaim bahwa Al-Quran sudah menjabarkan seluruh prinsip-umum ajaran Islam berikut rinciannya tanpa bantuan Sunnah dan Hadis. Lagi pula, banyak pernyataan yang gamblang dari Nabi, dan beberapa pernyataan Al-Quran sendiri yang menunjukkan pentingnya petunjuk dan amalan Nabi. Karena pentingnya Sunnah dan Hadis ini, sudah jelas, maka tak perlu bukti lagi.
Maksud tulisan ini ialah hendak mengkaji bagaimana kumpulan hadis yang ada mulai ditulis dan berapa lama diperlukan untuk menjadikannya sebagai suatu laporan ucapan (qawl), perilaku (fi’l), dan persetujuan (taqrir) Nabi dalam bentuk tertulisnya. Tak pelak lagi, masalah ini mempunyai pengaruh penting dalam menentukan otentitas kumpulan hadis secara umum.
Dalam kasus Al-Quran , kita tahu bahwa tidak ada tenggang waktu antara turunnya wahyu dengan penulisannya. Jadi, tidak ada keraguan akan keaslian Al-Quran, lantaran Nabi sudah menunjuk para pencatatnyasejak turunnya wahyu pertama dan mereka ditugasi untuk menghimpun dan menuliskannya. Tetapi praktek ini tidak diikuti dalam kasus hadis, yang mendapat perlakuan berbeda.
Pentingnya hadis dan peranannya dalam berbagai masalah politik dan sosial, menyebabkan berbagai kelompok memperlihatkan kepekaan tertentu terhadapnya. Kepekaan ini berakibat pada tertundanya penulisan hadis, meskipun ada perintah Nabi untuk melakukan penulisan dan penyebarluasan hadis. Sayangnya, penundaan ini menciptakan kerumitan kepada generasi berikutnya dalam hal penilaian hadis.
Sungguhpun begitu, perlu ditunjukkan di sini bahwa keadaan hadis Syi’ah berbeda dengan hadis Sunni. Perbedaan ini timbul karena orang Syi’ah terdahulu bersiteguh untuk menuliskan hadis dengan suatu penekanan pada keyakinannya atas kepemimpinan para Imam dan Ahl al-Bait yang kehadirannya berlanjut hingga pertengahan abad ke-3 H/9M. Dengan demikian, hadis Syi’ah tidak mengalami sejenis kelemahan yang berkaitan dengan penundaan penulisan hadis.3)
Disini kita akan meninjau secara singkat keterangan berkenaan dengan masalah ini. Tetapi bagian terbesar penelaahan ini akan membahas sejarah hadis tertulis dikalangan Ahl al-Sunnah. Sejarah tersebut menunjukkan bahwa hadis ternyata tidak tertulis selama masa tertentu. Bahkan tak cuma itu saja, untuk beberapa masa hadis dilarang untuk disampaikan. Selama masa pealing kurang satu abad, hadis–hadis disampaikan lewat tradisi lisan. Meskipun sebagian hadis ditulis selama abad ke-2/8, namun bagian terbesarnya baru ditulis setelah masa yang cukup lama.
Pertama-tama kita akan menyebut pandangan para Imam Syi’ah yang menekankan pada penulisan hadis. Lalu kita akan membahas sejarah hadis tertulis dikalangan Ahl al-Sunnah. Penelaahan semacam ini dapat berfungsi sebagai petunjuk umum guna menilai asas-asas mazhab-mazhab Islam yang resmi dan teradisional dan mengungkapkan mazhab yang memiliki dukungan tradisi penulisan yang tak terputus. Yang terpenting dalam penelaahan semacam ini adalah penilaian yang terinci tentang isnad (garis periwayatan) dan matan (teks), yang merupakan suatu tugas yang membutuhkan usaha penelitian mendalam, dan meskipun sejumlah karya telah ditulis mengenai masalah tersebut, tetap masih terbuka kemungkinan bagi penelitian lebih lanjut.
Kemajuan memang diperlukan,
Tapi bukan mengejar kemajuan korbankan iman,
Iman tidak boleh ditukar dengan kemajuan,
Membangun tidak salah,
Membangunlah! Membangunlah!
Tapi jangan mengabaikan perintah Allah,
Perintah Allah itu keselamatan kita dunia Akhirat,
Hendak maju, majulah, tidak salah,
Tetapi bukan mengejar kemajuan
Korbankan maruah bangsa, maruah negara,
Lebih-lebih lagi maruah agama,
Maruah agama ada hubungan dengan Tuhan,
Tuhan adalah segala-galanya,
Maruah bangsa dan negara, lebih-lebih lagi agama,
Mesti dipertahankan,
Kalau perlu dipertahankan dengan nyawa,
Nyawa itu adalah murah,
Maruah bangsa, negara dan agama,
Tidak ada tukarannya,
Jadi umat Islam samada pemimpin ataupun rakyatnya,
Jangan kerana mengejar kemajuan
Macam orang kafir mengejar kemajuan,
Tidak fikir halal haram
Dan tidak fikir Tuhan,
Umat Islam ada caranya yang tersendiri,
Tak sama orang kafir,
Orang kafir hanya memikirkan hidup di dunia semata-mata,
Orang Islam hidup Akhirat lebih utama,
Sebab di Akhirat destinasi akhir kita,
Di sana kita berlama-lama,
Tidak diukur dengan masa,
Hidup di dunia ini,
Walau seindah manapun adalah murah,
Dibandingkan hidup di Akhirat,
Jangan kita tertipu dengan kehidupan orang kafir,
Sebab itu Tuhan nak mengingat orang Islam
Di dalam Al Quran yang maksudnya:
“Janganlah memperdayakan kamu
serba adanya orang kafir di dalam negara”
Setengah negara umat Islam mengejar kemajuan,
Kemajuan tidak dapat dicapai,
Tapi iman sudah dikorbankan,
Kemajuan tidak sampai ke mana,
Tetapi syariat Tuhan sudah diabaikan,
Jadi umat Islam samada pemimpin atau rakyat jelata
Kena betulkan cara berfikir,
Kalau salah berfikir kita akan menjadi hamba orang,
Seperti yang berlaku kepada dunia Islam hari ini.
Albert Einstein, ilmuan fisika terbesar sepanjang masa dalam sebuah risalah terakhirnya menulis, Islam lebih utama, lebih sempurna dan lebih logis dibanding agama-agama dunia yang ada. Risalah ilmiahnya itu berjudul “Die Erklarung” yang ditulis dalam bahasa Jerman pada tahun 1954 di Amerika.
Risalah ini pada hakikatnya sama dengan surat rahasia yang ditulisnya kepada Ayatullah Al-Uzhma Boroujerdi. Dalam risalah ini, Einstein membuktikan teori relativitasnya dengan ayat-ayat Al-Quran dan hadis-hadis dari buku Nahjul Balaghah dan Bihar Al-Anwar. Ia mengatakan, hadis-hadis punya muatan seperti ini tidak bakal di mazhab lain. Hanya mazhab Syiah yang memiliki hadis dari para Imam mereka yang memuat teori kompleks seperti Relativitas. Sayangnya, kebanyakan ilmuannya tidak mengetahui hal itu.
Salah satu hadis yang menjadi sandarannya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Allamah Majlisi tentang Mi’raj jasmani Rasulullah saw. Disebutkan, “Ketika terangkat dari tanah, pakaian atau kaki Nabi menyentuh sebuah bejana berisi air yang menyebabkan air tumpah. Setelah Nabi kembali dari Mi’raj jasmani, setelah melalui berbagai zaman, beliau melihat air masih dalam keadaan tumpah di atas tanah.” Einstein melihat hadis ini sebagai khazanah keilmuan yang mahal harganya, karena menjelaskan kemampuan keilmuan para Imam Syiah dalam relativitas waktu. Menurut Einstein, formula matematika kebangkitan jasmani berbanding terbalik dengan formula terkenal “relativitas materi dan energi”.
E = M.C2 M = E :C2
Artinya, sekalipun badan kita berubah menjadi energi, ia dapat kembali berujud semula, hidup kembali.
Dalam suratnya kepada Ayatullah Al-Uzhma Boroujerdi, sebagai penghormatan ia selalu menggunakan kata panggilan “Boroujerdi Senior”, dan untuk menggembirakan roh Prof. Hesabi, ia menggunakan kata “Hesabi yang mulia”.
Naskah asli risalah ini masih tersimpan dalam Safety Box rahasia London (di bagian tempat penyimpanan Prof. Ibrahim Mahdavi), dengan alasan keamanan.
Risalah ini dibeli oleh Prof. Ibrahim Mahdavi (tinggal di London) dengan bantuan salah satu anggota perusahaan pembuat mobil Benz seharga 3 juta dolar dari seorang penjual barang antik Yahudi.
Tulisan tangan Einstein di semua halaman buku kecil itu telah dicek lewat komputer dan dibuktikan oleh para pakar manuskrip.[infosyiah]
Sebagaimana uraian terdahulu bahwa syarat-syarat waris mewaris salah satu diantaranya adalah bahwa waris benar-benar masih hidup. Tentang masalah anak yang masih dalam kandungan belum dapat diketahui secara pasti apakah anak yang dalam kandungan itu lahir dalam keadaan hidup atau mati. Dasar prinsip yang dipegangi adalah bahwa seorang anak baru berhak waris apabila lahir dalam keadaan hidup ditandai dengan suara tangisan setelah lahir. Namun demikian ada kemungkinan terjadi bahwa masa kelahiran masih lama setelah matinya si pewaris. Dalam hal demikian harta warisan bisa dibagi kepada waris yang ada dan untuk anak yang masih dalam kandungan. Besar kecilnya bagian anak yang dalam kandungan ditentukan mana yang lebih menguntungkan antaraperkiraan laki-lakilaki atau perempuan.
Sebagaimana uraian terdahulu bahwa syarat-syarat waris mewaris salah satu diantaranya adalah bahwa waris benar-benar masih hidup. Tentang masalah anak yang masih dalam kandungan belum dapat diketahui secara pasti apakah anak yang dalam kandungan itu lahir dalam keadaan hidup atau mati. Dasar prinsip yang dipegangi adalah bahwa seorang anak baru berhak waris apabila lahir dalam keadaan hidup ditandai dengan suara tangisan setelah lahir. Namun demikian ada kemungkinan terjadi bahwa masa kelahiran masih lama setelah matinya si pewaris. Dalam hal demikian harta warisan bisa dibagi kepada waris yang ada dan untuk anak yang masih dalam kandungan. Besar kecilnya bagian anak yang dalam kandungan ditentukan mana yang lebih menguntungkan antaraperkiraan laki-lakilaki atau perempuan.
Cara penyelesaiannya ditempuh dua kali, yaitu tahapan pertama diperkirakan anak yang ada dalam kandungan sebagai laki-laki dan tahapan kedua diperkirakan anak yang ada dalam kandungan sebagai anak perempuan. Dengan demikian ahli waris pada pemecahan pertama adalah : ayah, ibu, isteri, 1 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan. Pembagian tahap kedua, ahli waris menjadi : ayah, ibu, isteri, dan 2 orang anak perempuan.
Dalam pemecahan yang pertama bagian masing-masing adalah :
Ayah mendapat 1/6 Asal Masalah (AM)=24
Ibu mendapat 1/6 bagian
1 orang anak perempuan A
1 orang anak laki-laki A
Wadam adalah seseorang yang status jenis kelaminya tidak menunjukkan secara pasti diantara jenis kelamin laki- atau perempuan. Sepengetahuan penulis wadam adalah seseorang yang memiliki dua macam jenis kelamin, yaitu bentuk kelamin seperti laki-laki dan juga memiliki bentuk jenis kelamin perempuan.
Dalam hubungan masalah ini ada wadam yang mudah diindetifikasi jenis kelaminnya dan ada pula yang sulit. Karena itu masalah kewarisan tentang “wadam” merupakan salah satu bentuk dalam hukum kewarisan Islam yang bersifat ijtihadiyah.
Ahmad Azhar Basyir MA membagi waris wadam dalam dua maca, yaitu wadam musykil (sulit) dan waris wadam dalam tidak musykil (tidak sulit).wadam musykil ialah yang tidak dapat diketahui mana yanglebih kuat antara unsure laki-laki dan perempuan. Sedangkan wadam tidak musykil ialah yang dapat dengan mudah diketahui mana yang lebih kuat antara unsure laki-laki dan perempuan.
Misalnya ahli waris terdiri dari : ibu, suami, 1 orang anak perempuan dan 1 orang cucu wadam (dari laki-laki).
Kita harus melakukan pemecahan dua kali :
1. Bagian ibu 1/6, suami ¼, anak perempuan ½ dan cucu wadam ashabah atau sisanya, asal masalah adalah 12, maka ibu mendapat 2/12, suami 3/12, 1 orang anak perempuan 6/12, cucu wadam mendapat 1/12.
2. Bagian ibu 1/6, suami ¼, 1 anak perempuan ½ dan cucu wadam 1/6 (karena dipandang sebagai perempuan). Asal masalah adalah 12, maka ibu mendapat 2/12, suami 3/12, 1 orang anak perempuan 6/12 dan cucu wadam mendapat 2/12.
1. Wali Mujbir
Wali Mujbir yaitu wali yang bisa / boleh memaksa anak gadisnya dibawah perwaliannya untuk dikawinkan dengan laki-laki tanpa izin yang bersangkutan.
Yang berhak menjadi wali Mujbir yaitu ayah dan kakek
Syarat-syarat yang boleh dikawinkan oleh wali mujbir yaitu :
a) Laki-laki pilihan wali harus sekufu (seimbang) dengan gadis yang dikawinkan
b) Antara wali mujbir dan gadis tidak ada permusuhan
c) Antara gadis dan laki-laki calon suami tidak ada permusuhan
d) Calon suami harus sanggup membayar maskawin dengan tunai
e) Calon suami pilihan wali harus sanggup memenuhi kewajibannya terhadap isteri lahir bathin.
2. Wali Ghairu Mujbir
Wali ghairu mujbir yaitu wali yang tidak boleh memaksa kepada gadis yang akan dikawinkan.
Yang dimaksud dengan wali secara umum adalah seseorang yang karena kedudukannya berwenang untuk bertindak terhadap dan atas nama orang lain. Dapatnya dia bertindak terhadap dan atas nama orang lain itu adalah karena orang lain itu memiliki suatu kekurangan pada dirinya yang tidak memungkinkan ia bertindak sendiri secara hukum, baik dalam urusan bertindak atas harta atau atas dirinya. Dalam perkawinan wali itu adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah. Akad nikah dilakukan oleh dua pihak, yaitu pihak laki-laki yang dilakukan oleh mempelai laki-laki itu sendiri dan pihak perempuan yang dilakukan oleh walinya.
Keberadaan seorang wali dalam akad nikah adalah suatu yang mesti dan tidak sah akad perkawinan yang tidak dilakukan oleh wali. Wali itu ditempatkan sebagai rukun dalam perkawinan menurut kesepakatan ulama secara prinsip. Dalam akad perkawinan itu sendiri wali dapat berkedudukan sebagai orang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dan dapat pula sebagai orang yang diminta persetujuannya untuk kelangsungan perkawinan tersebut.
Meskipun perkawinan telah memenuhi seluruh rukun dan syarat yang ditentukan belum tentu perkawinan tersebut sah, karena masih tergantung lagi pada satu hal, yaitu perkawinan itu telah terlepas dari segala hal yang menghalang. Halangan perkawinan itu disebut juga dengan larang perkawinan.
Yang dimaksud dengan larangan perkawinan dalam bahasan ini adalah orang-orang yang tidak boleh melakukan perkawinan. Yang dibicarakan disini adalah perempuan-perempuan mana saja yang tidak boleh dikawini oleh seseorang laki-laki, atau sebaliknya laki-laki mana saja yang tidak boleh mengawini seorang perempuan.
Adapun perempuan-perempuan yang haram untuk dinikahi telah disebutkan dalam Al-qur’an S. An-Nisa’ ayat 22 – 24 yaitu sebagai berikut:
1. Ibu tiri (Janda dari ayah)
2. Ibu Kandung
3. Anak Perempuan
4. Saudara Perempuan
5. Saudara perempuan ayah
6. Saudara perempuan ibu
7. Anak perempuan dari saudara laki-laki
8. Anak perempuan dari saudara perempuan
9. Ibu susuan
10. Saudara perempuan sesusuan
11. Mertua (Ibu istri)
12. Anak tiri, bila ibunya sudah dicampuri
13. Menantu (isteri anak kandung)
14. Mengumpulkan 2 perempuan bersaudara sebagai isteri
15. Perempuan yang masih terikat dengan perkawinan
Rukun dan syarat menentukan suatu perbuatan hukum, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Kedua kata tersebut mengandung arti yang sama dalam hal bahwa keduanya merupakan sesuatu yang harus diadakan. Dalam suatu acara perkawinan umpamanya rukun dan syaratnya tidak boleh tertinggal, dalam arti perkawinan tidak sah bila keduanya tidak ada atau tidak lengkap. Keduanya mengandung arti yang berbeda dari segi bahwa rukun itu adalah sesuatu yang berada di dalam hakikat dan merupakan bagian atau unsur yang mewujudkannya, sedangkan syarat adalah sesuatu yang berada di luarnya dan tidak merupakan unsurnya. Syarat itu ada yang berkaitan dengan rukun dalam arti syarat yang berlaku untuk setiap unsur yang menjadi rukun. Ada pula syarat itu berdiri sendiri dalam arti tidak merupakan kriteria dari unsur-unsur rukun.
Dalam hal hukum perkawinan, dalam menempatkan mana yang rukun dan mana yang syarat terdapat perbedaan di kalangan ulama yang perbedaan ini tidak bersifat substansial. Perbedaan diantara pendapat tersebut disebebakan oleh karena berbeda dalam melihat fokus perkawinan itu. Semua ulama sependapat dalam hal-hal yang terlibat dan yang harus ada dalam suatu perkawinan adalah : akad perkawinan, laki-laki yang akan kawin, perempuan yang akan kawin, wali dari mempelai perempuan, saksi yang menyaksikan akad perkawinan, dan mahar atau mas kawin.
Menurut ulama Syafi’i yang dimaksud dengan perkawinann disini adalah keseluruhan yang secara langsung berkaitan dengan perkawinan dengan segala unsurnya, bukan hanya akad nikah itu saja. Dengan begitu rukun perkawinan itu adalah segala hal yang harus terwujud dalam suatu perkawinan.
Unsur pokok suatu perkawinan adalah laki-laki dan perempuan yang akan kawin, akad perkawinan itu sendiri, wali yang melangsungkan akad dengan si suami, dua orang saksi yang menyaksikan telah berlangsungnya akad perkawinan itu. Berdasarkan pendapat ini rukun perkawinan itu secara lengkap adalah sebagai berikut :
1. Calon mempelai laki-laki
2. Calon mempelai perempuan
3. Wali dari mempelai perempuan yang akan mengakadkan perkawinan
4. Dua orang saksi
5. Ijab yang dilakukan oleh wali dan Qabul yang dilakukan oleh suami
Ajaran Islam tentang perkawinan ditandai dengan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a) memilih jodoh yang tepat
b) didahului dengan pinangan
c) ada ketentuan tentang larangan perkawinan antara laki-laki dan perempuan
d) perkawinan didasarkan suka rela antara pihak yang bersangkutan
e) ada persaksian dalam akad nikah
f) tidak ditentukan waktunya
g) ada kewajiban membayar maskawin/mahar atas calon suami
h) ada kebebasan mengajukan syarat atau perjanjian
i) ada tanggung jawab bagi suami memimpin keluarga
j) ada kewajiban bergaul dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) dalam kehidupan berumah tangga.
Islam menganjurkan perkawinan, akan tetapi bila dilihat dari kondisi dan keadaan orang yang akan melaksanakannya, maka hukumnya bisa wajib, haram, sunnat, mubah dan makruh.
a) Wajib kawin
Seorang wajib hukumnya kawin, bila dia mempunyai keinginan yang kuat mempunyai kemampuan material, mental dan spritiual untuk melaksanakan kewajiban selama dalam perkawinan dan adanya kekhawatiran apabila ia tidak kawin akan mudah tergelincir untuk berbuat zina.
b) Perkawinan yang Sunnat
Perkawinan hukumnya sunnat bagi orang yang telah berkeinginan kuat untuk kawin dan telah mempunyai kemampuan untuk melaksanakan dan memikul kewajiban tetapi bila ia tidak kawin tidak ada kekhawatiran akan berbuat zina.
Alasan hukum berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits-hadits Nabi Muhammad saw. yang menganjurkan perkawinan.
Kebanyakan ulama berpendapat hukum dasar perkawinan adalah “sunnat”.
Ulama mazhab syafi’i berpendapat bahwa hukum asal perkawinan adalah “mubah”.
Ulama mazhab Dhahiri berpendapat bahwa perkawinan wajib dilakukan orang yang telah mampu tanpa dikaitkan adanya kekhawatiran akan berbuat zina apabila tidak kawin.
c) Perkawinan yang haram.
Bagi orang yang belum berkeinginan dan tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan dan memikul tanggung jawab dalam kelangsungan perkawinan, dan apabila dipaksakan kawin akan berakibat menyusahkan dan penderitaan bagi isterinya, maka hukumnya menjadi haram.
Nabi saw mengajarkan : “Jangan melakukan suatu perbuata yang berakibat menyusahkan diri sendiri & orang lain.”
d) Perkawinan Makruh
Perkawinan hukumnya makruh, bagi seseorang yang mampu dari segi materiil, cukup daya tahan mental dan agama, tetapi ada kekhawatiran tidak dapat melaksanakan kewajiban untuk memberikan nafkah batin, meskipun tidak berakibat menyusahkan isterinya.
Imam Al-Gazali mengatakan bahwa Suatu perkainan bila dikhawatirkan berakibat mengurangi semangat beribadah kepada Allah dan semangat kerja dalam bidang ilmiah maka hukumnya lebih makruh.
e) Perkawinan yang mubah
Bagi orang yang mampu dari segi materiil, dan fisik dan apabila ia tidak kawin tidak ada kekhawatiran berbuat zina maka hukumnya mubah.
Perkawinan dilakukan hanya sekedar memenuhi kebutuhan biologis dan kesenangan bukan untuk tujuan membina keluarga serta keselamatan hidup beragama.
Catatan: Salah satu tujuan diciptakannya Hukum Islam adalah untuk memelihara keturunan. Karenanya diciptakan Hukum Perkawinan.
Meskipun Al-qur’an dan sunnah Rasul memberikan ketentuan-ketentuan hukum perkawinan secara terperinci, tetapi dalam beberapa masalah pemahaman tentang masalah-masalah itu seringkali memerlukan adanya pemikiran para fuqaha’. Disamping itu, didalam hala-hal yang tidak terdapat ketentuannya secara jelas dalam Al-qur’an dan Sunnah Rasul diperlukan adanya Ijtihad untuk memperoleh ketentuan hukumnya.
Misalnya, Ijtihad sahabat Ali tentang mas ‘iddah perempuan hamil yang ditinggal mati suaminya. Menurut beliau, ketentuan habis masa ‘iddah perempuan hamil dengan melahirkan kandungan itu adalah bagi perempuan yang ditalak, bukan untuk perempuan yang ditinggal mati suaminya. AL-qur’an menentukan masa ‘iddah perempuan yang ditinggal mati suaminya selama 4 bulan 10 hari. Dengan demikian sahabat Ali berpendapat bahwa masa ‘iddah perempuan hamil yang ditinggal mati suaminya dalah mana yang lebih panjang antara melahirkan dan 4 bulan 10 hari. Apabila anak lahir sebelum mencukupi waktu 4 bulan 10 hari dari kematian suami, maka masa ‘iddahnya adalah 4 bulan 10 hari; apabila setelah cukup 4 bulan 10 hari anak masih belum lahir juga maka masa ‘iddahnya sampai melahirkan.
Pendapat sahabat Ali itu tidak disetujui sahabat Umar, beliau berpendapat bahwa masa ‘iddahnya telah habis apabila perempuan telah melahirkan, meskipun belum cukup 4 bulan 10 hari.
Hal yang tidak disinggung dalam Al-qur’an atau Sunnah Rasul, tetapi memerlukan ketentuan hukum dengan ijtihad misalnya mengenai harta bersama yang diperoleh selama perkawinan berlangsung, perkawinan wanita hamil karena zina, akibat pembatalan pertunangan terhadap hadiah-hadiah pertunangan dan sebagainya.
Meskipun Al-qur’an telah memberikan ketentuan-ketentuan hukum perkawinan dengan amat terperinci sebagaimana disebutkan diatas, tetapi masih diperlukan adanya penjelasan-penjelasan Sunnah rasul, baik mngenai hal-hal yang tidak disinggung maupun mengenai hal-hal yang telah disebutkan dalam Al-qur’an dengan secara garis besar.
Beberapa contoh Sunnah Rasul mengenai hal-hal yang disinggung dalam A-qur’an dapat disebutkan antara lain sebagai berikut :
1 Hal-hal yang berhubungan dengan walimah
2 Tata cara peminangan
3 Saksi dan wali dalam akad nikah
4 Hak mengasuh anak apabila terjadi perceraian.
5 Syarat yang disertakan dalam akad nikah.
Beberapa contoh penjelasan Sunnah Rasul tentang hal-hal yang disebutkan dalam Al-qur’an secara garis besar antara lain sebagai berikut :
1. Pengertian “quru” yang disebutkan dalam Al-qur’an mengenai masa ‘iddah perempuan yang ditalak suaminya.
2. Bialngan susuan yang mengakibatkan hubungan mahram.
3. Besar kecil mahar (maskawin)
4. izin keluar rumah bagi perempuan yang mengalami masa ‘iddah talak raj’i
5. Perceraian yang terjadi karena li’an merupakan talak yang tidak memungkinkan bekas suami isteri kembali nikah lagi.
1) Ayat 49 S. Adz-Dzariyat menyatakan bahwa segala sesuatu diciptakan Allah berpasang-pasangan.
2) Ayat 36 S. Yasin mengajarkan juga bahwa segala sesuatu diciptakan Allah berpsang-pasangan, baik dalam dunia tumbuh-tumbuhan, manusia dan lai-lainnya yang tidak diketahui manusia.
3) Ayat 13 S. Al-Hujurat menegaskan bahwa umat manusia diciptakan Allah berasal dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian dijadikan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal satu sama lain.
4) Ayat 1 S. An-Nisa’ mengajarkan bahwa manusia diciptakan dari seorang diri (Adam) dan daripadanya diciptakan istrinya, dan dari mereka berdua Allah mengembangbiakn manusia laki-laki dan perempuan.
5) Ayat 72 S. An-Nahl menyatakan bahwa Allah menjadikan istri-istri umat manusia dari jenis manusia sendiri, dan dari istri-istri itu dijadikan-Nya pula anak-anak dan cucu-cucu.
A. Pengertian Menurut Bahasa
Hukum Keluarga diartikan sebagai keseluruhan ketentuan mengenai hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah (seketurunan) dan kekeluargaan karena perkawinan.
Kekeluargaan sedarah yaitu pertalian keluarga yang terdapat antara beberapa orang yang mempunyai keluhuran yang sama.
Kekeluargaan karena perkawinan adalah pertalian keluarga yang terdapat karena perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri.
Hukum perkawinan merupakan keseluruhan peraturan yang berhubungan dengan perkawinan. Hukum perkawinan bagian dari Hukum islam dan hukum islam bagian dari ajaran agama islam.
Kawin yaitu perjodohan laki-laki dan perempuan menjadi suami istri (W.J.S Poerwadarmintha, 1976: 453).
Kawin dalam Alqur’an disebut “Nikah”. Sedangkan Nikah menurut bahasa/Loghat adalah Jima’ yang berarti penggabungan & pencampuran;berhimpun/Wat ha’
Menurut Wahbah Az-Zuhaili nikah ada beberapa istilah yaitu : Al-Wathi; Al-Dammu wa Al-Tadakhul; Al-Dammu wa Al-Jam’u; Al-Wath wa Al Aqd.
B. Pengertian Menurut Istilah
Nikah adalah akad yang membolehkan terjadinya al-istimta (persetubuhan) dengan seorang wanita /melakukan watha dan berkumpul selama wanita tersebut bukan wanita yang diharamkan baik dengan sebab keturunan/sesusuan.
Nikah adalah akad antara laki-laki dan wali perempuan yang karenanya hubungan badan menjadi halal (Syekh Hasan Ayub, 2004:3)
Nikah atau Perkawinan adalah aqad antara calon laki- istri untuk memenuhi hajat jenisnya menurut yang diatur oleh syariat.
Perkawinan/Pernikahan ialah aqad yang sangat kuat atau miitsaaqan ghalizha untuk mentaati perintah Allah dan melakasanakannya adalah ibadah (K.H.I).
1. Pembuat / Pencipta hukum Islam itu sendiri, yakni Allah SWT dan Rasul-Nya, tujuannya adalah :
Untuk memenuhi keperluan hidup manusia yang bersifat ”primer, skunder dan tertier”. Dalam kepustakaan hukum Islam disebut : ”dlaruriyat, hajjiyat dan tahshiniyat”.
Kebutuhan Primer (dlaruriyat) adalah kebutuhan utama yang harus dilindungi dan dipelihara sebaik-baiknya oleh hukum Islam agar kemashlahatan manusia benar-benar terwujud. Kebutuhan Skunder (hajjiyat) adalah kebutuhan untuk mencapai kebutuhan (kehidupan) primer, seperti antara lain : kemerdekaan, persamaan dan sebagainya. Sifatnya sebagai penunjang eksistensi kebutuhan primer. Sedangkan kebutuhan tertier (tahshiniyat) adalah kebutuhan hidup manusia selain kebutuhan primer dan skunder yang perlu diadakan dan dipelihara untuk kebaikan hidup manusia dalam masyarakat.
2. Tujuan hukum Islam itu untuk ditaati dan dilaksanakan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari.
3. Supaya dapat ditaati dan dilaksanakan dengan baik dan benar, manusia wajib meningkatkan kemampuannya untuk memehami hukum Islam dengan mempelajari ”Ushul Fiqh”, yakni dasar-dasar pembentukan hukum Islam sebagai metodologinya.
1. Hukum Islam merupakan bagian dan bersumber dari Dienul Islam
2. Mempunyai hubungan yang erat yang tidak bisa dipisahkan dari aqidah atau iman dan akhlak atau kesusilaan
3. Mempunyai dua istilah kunci, yaitu :
a. Syari’at , terdiri dari wahyu Allah dan Sunnah Nabi SAW
b. Fiqih, yakni pemahaman dan hasil pemahaman terhadap syari’at oleh manusia yang memenuhi persyaratan (Mujtahid).
4. Terdiri dari dua bidang utama, yaitu :
a. Ibadah, sifatnya tertutup, karena telah sempurna
b. Mua’malat dalam arti luas, bersifat terbuka untuk dikembangkan oleh manusia dari masa ke masa.
5. Struktur berlapi, terdiri dari :
a. Nash / teks Al Qur’an
b. Sunnah Nabi SAW
Keduanya untuk syari’at
c. Hasil ijtihad dari Mujtahid
d. Pelaksanaan dalam praktek, baik berupa :
(i) keputusan hakim
(ii) berupa amalan-amalan umat Islam dalam masyarakat
6. Mendahulukan kewajiban daripada ”hak”, amal dari pahala.
(Lihat : Al Qur’an S. Al Fatihah (1) : 4)
7. Dapat dibagi menjadi :
a. Hukum Taklify (hukum taklif) yang tertuang di dalam Ahkamul Khamsah, yaitu : Wajib, Sunnat, Haram, Makruh dan Mubah.
b. Hukum Wadl’I, yakni yang mengandung “sebab, syarat dan mani’ atau halangan terjadinya atau terwujudnya hubungan hukum.
8. Berwatak universal, berlaku abadi untuk umat Islam dimanapun berada dan waktu kapanpun.
9. Menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani serta memelihara kemuliaan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan.
10. Pelaksanaannya dalam praktek digerakkan oleh iman dan akhlak.
1. Hukum Islam terdiri dari rangkaian kata ”hukum” dan ”Islam”. Hukum ialah peraturan-peraturan atau seperangkat norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa.
Menurut pakar hukum Islam (Ulama Ushul Fiqh), al hukmu (hukum) ialah titah Allah atau Rasul-Nya tentang tingkah laku perbuatan manusia yang mukallaf (dewasa), baik berupa perintah, larangan atau kebolehan; dan keadaan tertentu menjadi ”sebab” atau ”syarat” atau ”penghalang” (mani’) bagi berlakunya.
1. hukum yang bersifat ”perintah, larangan atau pilihan” disebut ”hukum takliefy”. Terbagi lima macam, dikenal dengan istilah ”AHKAMUL KHAMSAH” atau hukum yang lima, yaitu : WAJIB, HARAM, SUNNAT, MAKRUH dan MUBAH”.
2. hukum yang bersifat menunjukkan keadaan-keadaan tertentu yang dikualifikasikan sebagai ”SEBAB atau SYARAT atau HALANGAN (MANI’) bagi berlakunya hukum, disebut dengan istilah ”HUKUM WADL’I”.
Dua istilah yang menunjukkan atau dipergunakan untuk menunjuk hukum Islam adalah :
a. Syari’at Islam, dalam istilah lain disebut ”Islamic Law”.
b. Fiqih Islam, disebut dalam istilah lain “Islamic Yurisprudence”.
Al Qur’an menjelaskan arti syariah seperti tercantum pada S. Al Jaatsiyah (45) 18, yang artinya : ”Kemudian kami jadikan sengkau (Muhammad) menjalani Syari’ah (hukum) dalam setiap urusan, maka turutilah ketentuan itu, dan janganlah engkau turuti keinginan orang-orang yang tidak tahu”
Hukum Islam merupakan salah satu mata kuliah wajib yang telah ditetapkan atau dimasukkan dalam kurikulum program ilmu hukum dengan beberapa alasan dan pertimbangan rasional. Alasan tersebut antara lain adalah sebagai berikut ;
1. Karena alasan sejarah
Sejak Islam masuk ke Indonesia dan dianut sebagai agama dengan melalui jalur perdagangan dan atau perkawinan, maka secara sadar atau tidak hukum Islam diterapkan di dalam kehidupan. Karena hukum Islam merupakan bagian yang inhern (tidak terpisahkan dengan Islam itu sendiri).
Hukum Islam dilaksanakan dalam kehidupan keluarga-keluarga muslim dan selanjutnya dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat. Tumbuh dan berkembangnya masyarakat Islam di Indonesia untuk pengaturan dan pembinaannya melahirkan terbentuknya pemerintahan dalam bentuk ”Kerajaan Islam”, seperti kerajaan Islam di Peurlak, Pasai dan lain-lain. Pemberlakuan hukum Islam di bawah pemerintahan Raja-Raja Islam sampai pada masa berkuasanya VOC dan kemudian di masa pemerintahan kolonial Belanda.
Di masa penjajahan Belanda, pemerintah Hindia Belanda mendirikan ”Sekolah Tinggi Hukum”, (Rechts Hoge School) mencantumkan mata kuliah ”hukum Islam”, di dalam kurikulumnya yang mereka sebut dengan istilah ”MOHAMMADENSCH RECHT”.
Tradisi tersebut dilanjutkan setelah Indonesia memperoleh kemerdekaan dengan mempergunakan istilah yang sama, meskipun sebenarnya peristilahan itu tidak benar dan tidak tepat. Namun dalam perkembangan berikutnya istilah tersebut berubah / dirubah menjadi ”Hukum Islam”.
2. Karena alasan penduduk
Penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam dilihat dari segi kuantitasnya, sekitar 85 – 90 %, meskipun dari sudut kualitas relatif tidak mencapai jumlah tersebut. Karena penduduk Indonesia itu mayoritas beragama Islam, maka sejak dahulu para pegawai, para pejabat pemerintah / penguasa atau para pimpinan di bekali dengan pengetahuan keislaman, baik mengenai lembaganya maupun mengenai hukum-hukumya yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat Islam Indonesia.
3. Karena alasan sejarah
Sebagaimana telah dijelaskan pada uraian di atas, bahwa penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam, maka dengan sendirinya berlaku bagi mereka hukum Islam. Hal ini tentunya berbeda dengan dengan agama-agama lain yang di dalam ajaran agama mereka tidak mengatur atau memuat tentang masalah hukum. Bagi penduduk Indonesia yang beraga Islam, hukum Islam yang berlaku baik secara normatif maupun secara yuridis formal.
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
* Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
* Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
* Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda)), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
* Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
Tentang : Hukum Menerima Hadiah Bagi Anggota DPR/MPR
1. Dalam kondisi apapun pada dasarnya setiap muslim harus tetap istiqamah dan memegang sikap wara� (hati-hati) dari segala yang syubhat dan haram demi melaksanakan pesan Allah SWT. dan berharap akan janji-Nya:
Yang Artinya:�Bertakwalah kamu kepada Allah sekuat tenagamu�(QS At-Taghaabun 16)
Pada Surah (At-Thalaq 2-3)juga dijelaskan
" Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberi rizki dari arah yang tiada disangka-sangka. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya."
Kemudian dilanjutkan pada ayat ke 5
"Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipatgandakan pahala baginya"
Selain itu berdasarkan hadits Nabi SAW : " Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya ada perkara yang syubhat dimana sebagian besar manusia tidak mengetahuinya. Barangsiapa menjaga dari yang syubhat maka telah menjaga agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang jatuh pada yang syubhat maka telah jatuh pada yang haram" (HR Bukhari dan Muslim)
dilanjutkan dengan hadits yang diriwayatkan oleh At-Tabrani Rasulullah saw bersabda yang Artinya: " Allah melaknat penyuap, yang disuap dan perantara keduanya"
Artinya:� Bertakwalah kepada Allah dimana saja kamu berada, tutupilah keburukan dengan kebaikan niscaya akan menghapuskannya dan bergaulah dengan manusia dengan akhlak yang baik�(HR At-Tirmidzi)
2. Pada dasarnya, setiap perolehan apa saja di luar gaji dan dana resmi/legal yang terkait dengan jabatan/pekerjaan merupakan harta ghulul (perolehan yang bukan haknya) dan hukumnya tidak halal. Meskipun hal itu atas nama �hadiah� dan �tanda terimakasih� akan tetapi dalam konteks dan perspektif syari�at bukan merupakan hadiah tetapi dikategorikan sebagai risywah (suap) atau syibhu risywah (semi suap) atau risywah masturoh (suap terselubung), risywah musytabihah (suap yang tidak jelas) ataupun ghulul.
Allah SWT berfirman:
"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui" (QS Al Baqarah 188)
Disebutkan dalam hadits bahwa Ibnu Al Lutbiyah seorang petugas zakat yang berasal dari suku Asdi ketika ia tiba di Madinah seusai menjalankan tugasnya mengatakan: �Ini adalah (hasil pungutan zakat) untuk kalian (Baitul Mal) dan yang ini adalah untukku yang telah dihadiahkan (para wajib zakat) kepadaku.� Nabi seketika berdiri dan berkhotbah dengan membaca hamdalah lalu mengatakan: �Amma Ba�du. Saya telah mempekerjakan seseorang dari kamu pada sebuah tugas yang Allah amanatkan kepadaku, lalu ia mengatakan; ini untuk kamu dan yang ini adalah hadiah yang dihadiahkan untukku. Mengapa ia tidak duduk-duduk saja (tidak menjadi petugas) di rumah bapak dan ibunya sehingga datang kepadanya hadiahnya, jika memang ia benar?! Demi Allah, tidaklah seorang dari kamu mengambil sesuatupun selain haknya, kecuali ia akan menghadap Allah dengan memanggulnya pada hari kiamat.�
(HR. Bukhari, Muslim dan Abu Dawud. Lihat; Al Mundziri dalam At Targhib Wa At Tarhib, I/277 dan Al Qardhawi dalam Fiqh Az Zakat, II/592)
Diantara fasilitas lain yang harus ditolak adalah fasilitas pinjaman dari bank konvensionl. Penolakan ini dikarenakan pinjaman tersebut memberlakuan bunga bank. Pusat Konsultasi Syariah telah memfatwakan bahwa bunga bank, baik kecil maupun besar, produktif maupun konsumtif adalah riba� yang diharamkan Allah SWT.
Hukum Uang Warnai Penegakan Hukum
BANJARMASIN – Kapolda Kalsel Brigjen Drs Halba Rubis Nugroho MM mengaku prihatin mengenai penegakan hukum yang masih diwarnai praktik kotor.
Dalam orasinya pada Dies Natalis STIH Sultan Adam Ke-25 kemarin, Kapolda Halba menyebut uang mewarnai penegakan hukum. Orasi ilmiah sang jenderal bintang satu ini agaknya membuka mata, bagaimana selama ini hukum itu diterapkan.
Dalam orasinya berjudul “Upaya Membangun Kinerja Aparat Penegak Hukum yang Profesional, Transparan, Jujur, dan Adil, Guna Mewujudkan Supremasi Hukum”, Kapolda Kalsel ini mengaku problema hukum di Indonesia sangat multikompleks. Dia mencontohkan problem itu saat membuat peraturan perundang-undangan, masyarakat mencari kemenangan bukan keadilan, uang mewarnai penegakan hukum, hukum jadi komuditas politik, penegakan hukum yang diskriminatif, lemahnya kualitas dan intergritas SDM penegak hukum, advokat tahu hukum versus advokat tahu koneksi, keterbatasan anggaran, serta penegakan hukum yang dipicu oleh media massa.
Pengakuan jujur sang Kapolda ini, membuat para wisudawan STIH Sultan Adam harus siap menghadapi problema itu ketika berkiprah di dunia hukum.
Dalam wisuda yang digelar Senin (28/4) kemarin, sebanyak 110 sarjana hukum baru dengan IPK rata-rata 3,1 ditelorkan perguruan tinggi swasta ini. Kiprah STIH Sultan Adam cukup tinggi di Kalsel, terbukti banyak lulusannya yang menggeluti berbagai profesi, dari hakim, jaksa, polisi, advokat, notaris, anggota DPRD, PPAT, pengusaha, dan PNS, hingga pegawai swasta.
Dalam acara itu, pimpinan STIH Sultan Adam dan pengurus yayasan menghendaki agar uang SPP dan sumber lainnya, digunakan untuk pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, sehingga dapat memberi bekal bagi mahasiswa STIHSA. Terbukti, sejak 2004 hingga sekarang, banyak buku literatur utama semester I-IV yang dicetak dan diberikan kepada mahasiswa secara gratis.
Bahkan, STIHSA juga menjalin kerjasama dengan Polda Kalsel dan Pemkab Tapin, termasuk secara bertahap menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi. (dig)
ASAS-ASAS UMUM DAN SUMBER HUKUM
PERADILAN AGAMA
a. Asas Personalitas KeIslaman
Asas ini bermakna bahwa yang tunduk dan yang dapat ditundukkan kepada kekuasaan lingkungan Peradilan Agama hanya mereka yang beragama Islam.
b. Asas Kebebasan
Asas kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan asas yang paling sentral dalam kehidupan peradilan. Asas ini merujuk dan bersumber pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Makna kebebasan kekuasaan hakim dalam melaksanakan fungsi kemerdekaan kekuasaan kehakiman adalah :
1. Bebas dari campur tangan pihak kekuasaan negara yang lain. Bebas disini berarti murni berdiri sendiri, tidak berada di bawah pengaruh dan kendali badan eksekutif, legislatif, atau badan kekuasaan lainnya.
2. Bebas dari paksaan, arahan atau rekomendasi yang datang dari pihak extra yudicial, artinya hakim tidak boleh dipaksa, diarahkan atau direkomendasikan dari luar lingkungan kekuasaan peradilan.
3. Kebebasan melaksanakan wewenang Peradilan. Dalam hal ini, sifat kebebasan hukum tidak mutlak, tapi terbatas pada :
a. Menerapkan hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang benar dan tepat dalam menyelesaikan perkara yang sedang diperiksanya.
b. Menafsirkan hukum yang tepat melalui metode penafsiran yang dibenarkan.
c. Bebas mencari dan menemukan hukum, dasar-dasar dan asas hukum melalui doktrin Ilmu Hukum, Hukum Adat, Yurisprudensi dan melalui pendekatan realisme (yaitu mencari dan menemukan hukum yang terdapat pada nilai ekonomi, kesusilaan, kepatutan, agama, dan kelaziman).
Kebebasan hakim untuk mencari dan menemukan hukum ini erat kaitannya dengan asas yang melarang hakim atau pengadilan menolak memeriksa perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas. Hakim wajib mencari dan menemukan hukum (rechtsvinding) yang tepat, untuk menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Dalam proses pencarian dan penemuan hukum tersebut, hakim tidak saja merujuk pada peraturan perundang-undangan, namun dapat pula mencarinya pada sumber nilai kekuatan normatif yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Kenyataan menunjukkan bahwa perkembangan masyarakat lebih cepat daripada perkembangan hukum.
c. Asas Wajib Mendamaikan
Menurut ajaran Islam, apabila ada perselisihan atau sengketa sebaiknya melalui pendekatan “ishlah”(berdamai dengan musyawarah). Hakim dalam bertindak mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa, harus sesuai dengan tuntunan ajaran akhlak Islam.
d. Asas sederhana, cepat dan biaya ringan
e. Asas Persidangan Terbuka Untuk Umum
Asas persidangan terbuka untuk umum ini dikecualikan dalam perkara perceraian.
f. Asas Legalistis
Makna dari asas legalistis adalah pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Asas legalistis terkandung di dalamnya sekaligus berbarengan dengan penegasan persamaan hak dan derajat setiap orang berperkara di depan sidang pengadilan.
g. Asas Equality
Makna Equality adalah persamaa hak. Apabila asas ini dihubungkan dengan fungsi peradilan, artinya adalah setiap orang mempunyai hak dan kedudukan yang sama di depan sidang pengadilan. Jadi, hak dan kedudukan adalah sama di depan hukum.
Sehubungan dengan asas equality ini, maka dalam praktek pengadilan, terdapat tiga patokan yang fundamental, yaitu :
1. Persamaan hak atau derajat dalam proses persidangan (equal before the law).
2. Hak perlindungan yang sama oleh hukum (equal protection on the law).
3. Mendapatkan hak perlakukan di bawah hukum (equal justice under the law).
h. Asas aktif Memberi Bantuan
Yang menjadi landasan bagi hak waris 'ashabah ma'al ghair adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan lainnya, bahwa Abu Musa al-Asy'ari ditanya tentang hak waris anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, dan saudara perempuan (sekandung atau seayah). Abu Musa menjawab: "Bagian anak perempuan separo, dan bagian saudara perempuan separo."
Penanya itu lalu pergi menanyakannya kepada Ibnu Mas'ud r.a., dan dijawab: "Aku akan memvonis seperti apa yang diajarkan Rasulullah saw., bagian anak perempuan setengah (1/2) dan bagian cucu perempuan keturunan anak laki-laki seperenam (1/6) sebagai penyempurna dua per tiga (2/3), sedangkan sisanya menjadi hak saudara perempuan kandung atau seayah."
Penanya itu pun kembali kepada Abu Musa al-Asy'ari dan menceritakan apa yang telah diputuskan Ibnu Mas'ud. Lalu Abu Musa berkata: "Janganlah kalian menanyakannya kepadaku selama sang alim (Ibnu Mas'ud) berada bersama kalian."
Dari penjelasan Ibnu Mas'ud dapat disimpulkan bahwa hak saudara perempuan bila mewarisi bersama-sama dengan anak perempuan mengambil sisa harta pembagian yang ada. Hal ini berarti saudara kandung perempuan atau saudara perempuan seayah sebagai 'ashabah ma'al ghair.
'Ashabah bi ghairihi hanya terbatas pada empat orang ahli waris yang kesemuanya wanita:
1. Anak perempuan, akan menjadi 'ashabah bila bersamaan dengan saudara laki-lakinya (yakni anak laki-laki).
2. Cucu perempuan keturunan anak laki-laki akan menjadi 'ashabah bila berbarengan dengan saudara laki-lakinya, atau anak laki-laki pamannya (yakni cucu laki-laki keturunan anak laki-laki), baik sederajat dengannya atau bahkan lebih di bawahnya.
3. Saudara kandung perempuan akan menjadi 'ashabah bila bersama saudara kandung laki-laki.
4. Saudara perempuan seayah akan menjadi 'ashabah bila bersamaan dengan saudara laki-lakinya, dan pembagiannya, bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan.
Syarat-syarat 'Ashabah bi Ghairihi
'Ashabah bi Ghairihi tidak akan terwujud kecuali dengan beberapa persyaratan berikut:
Pertama: haruslah wanita yang tergolong ashhabul furudh. Bila wanita tersebut bukan dari ashhabul furudh, maka tidak akan menjadi 'ashabah bi ghairih. Sebagai contoh, anak perempuan dari saudara laki-laki tidak dapat menjadi 'ashabah bi ghairih dengan adanya saudara kandung laki-laki dalam deretan ahli waris. Sebab dalam keadaan demikian, anak perempuan saudara laki-laki bukanlah termasuk ashhabul furudh.
Kedua: laki-laki yang menjadi 'ashabah (penguat) harus yang sederajat. Misalnya, anak laki-laki tidak dapat menjadi pen-ta'shih (penguat) cucu perempuan, dikarenakan anak laki-laki tidak sederajat dengan cucu perempuan, bahkan ia berfungsi sebagai pen-tahjib (penghalang) hak waris cucu. Begitu juga anak laki-laki keturunan saudara laki-laki, tidaklah dapat menguatkan saudara kandung perempuan disebabkan tidak sederajat.
Ketiga: laki-laki yang menjadi penguat harus sama kuat dengan ahli waris perempuan shahibul fardh. Misalnya, saudara laki-laki seayah tidak dapat men-ta'shih saudara kandung perempuan. Sebab saudara kandung perempuan lebih kuat kekerabatannya daripada saudara laki-laki seayah.
Catatan
Setiap perempuan ahli waris berhak mendapat bagian setengah (1/2) jika sendirian, ia berhak mendapatkan bagian dua per tiga (2/3) bila menerima bersama saudara perempuannya, dan akan menjadi 'ashabah bila mempunyai saudara laki-laki. Kaidah ini hanya berlaku bagi keempat ahli waris dari kalangan wanita yang saya sebutkan (yakni anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan seayah).
'Ashabah bin nafs, yaitu laki-laki yang nasabnya kepada pewaris tidak tercampuri kaum wanita, mempunyai empat arah, yaitu:
1. Arah anak, mencakup seluruh laki-laki keturunan anak laki-laki mulai cucu, cicit, dan seterusnya.
2. Arah bapak, mencakup ayah, kakek, dan seterusnya, yang pasti hanya dari pihak laki-laki, misalnya ayah dari bapak, ayah dari kakak, dan seterusnya.
3. Arah saudara laki-laki, mencakup saudara kandung laki-laki, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki keturunan saudara kandung laki-laki, anak laki-laki keturunan saudara laki-laki seayah, dan seterusnya. Arah ini hanya terbatas pada saudara kandung laki-laki dan yang seayah, termasuk keturunan mereka, namun hanya yang laki-laki. Adapun saudara laki-laki yang seibu tidak termasuk 'ashabah disebabkan mereka termasuk ashhabul furudh.
4. Arah paman, mencakup paman (saudara laki-laki ayah) kandung maupun yang seayah, termasuk keturunan mereka, dan seterusnya.
Keempat arah 'ashabah bin nafs tersebut kekuatannya sesuai urutan di atas. Arah anak lebih didahulukan (lebih kuat) daripada arah ayah, dan arah ayah lebih kuat daripada arah saudara.
KATA 'ashabab dalam bahasa Arab berarti kerabat seseorang dari pihak bapak. Disebut demikian, dikarenakan mereka --yakni kerabat bapak-- menguatkan dan melindungi. Dalam kalimat bahasa Arab banyak digunakan kata 'ushbah sebagai ungkapan bagi kelompok yang kuat. Demikian juga di dalam Al-Qur'an, kata ini sering kali digunakan, di antaranya dalam firman Allah berikut:
"Mereka berkata: 'Jika ia benar-benar dimakan serigala, sedang kami golongan (yang kuat), sesungguhnya kami kalau demikian adalah orang-orang yang merugi.'" (Yusuf: 14)
Maka jika dalam faraid kerabat diistilahkan dengan 'ashabah hal ini disebabkan mereka melindungi dan menguatkan. Inilah pengertian 'ashabah dari segi bahasa.
Sedangkan pengertian 'ashabah menurut istilah para fuqaha ialah ahli waris yang tidak disebutkan banyaknya bagian di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan tegas. Sebagai contoh, anak laki-laki, cucu laki-laki keturunan anak laki-laki, saudara kandung laki-laki dan saudara laki-laki seayah, dan paman (saudara kandung ayah). Kekerabatan mereka sangat kuat dikarenakan berasal dari pihak ayah.
Pengertian 'ashabah yang sangat masyhur di kalangan ulama faraid ialah orang yang menguasai harta waris karena ia menjadi ahli waris tunggal. Selain itu, ia juga menerima seluruh sisa harta warisan setelah ashhabul furudh menerima dan mengambil bagian masing-masing.
Adapun ahli waris dari kaum wanita ada sepuluh: (1) anak perempuan, (2) ibu, (3) anak perempuan (dari keturunan anak laki-laki), (4) nenek (ibu dari ibu), (5) nenek (ibu dari bapak), (6) saudara kandung perempuan, (7) saudara perempuan seayah, (8) saudara perempuan seibu, (9) istri, (10) perempuan yang memerdekakan budak.
Catatan
Cucu perempuan yang dimaksud di atas mencakup pula cicit dan seterusnya, yang penting perempuan dari keturunan anak laki-laki. Demikian pula yang dimaksud dengan nenek --baik ibu dari ibu maupun ibu dari bapak-- dan seterusnya.
Ahli waris (yaitu orang yang berhak mendapatkan warisan) dari kaum laki-laki ada lima belas: (1) anak laki-laki, (2) cucu laki-laki (dari anak laki-laki), (3) bapak, (4) kakek (dari pihak bapak), (5) saudara kandung laki-laki, (6) saudara laki-laki seayah, (7) saudara laki-laki seibu, (8) anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki, (9) anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu, (10) paman (saudara kandung bapak), (11) paman (saudara bapak seayah), (12) anak laki-laki dari paman (saudara kandung ayah), (13) anak laki-laki paman seayah, (14) suami, (15) laki-laki yang memerdekakan budak.
Catatan
Bagi cucu laki-laki yang disebut sebagai ahli waris di dalamnya tercakup cicit (anak dari cucu) dan seterusnya, yang penting laki-laki dan dari keturunan anak laki-laki. Begitu pula yang dimaksud dengan kakek, dan seterusnya.
dalam hal ini ada tiga:
1. Budak
Seseorang yang berstatus sebagai budak tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya. Sebab segala sesuatu yang dimiliki budak, secara langsung menjadi milik tuannya. Baik budak itu sebagai qinnun (budak murni), mudabbar (budak yang telah dinyatakan merdeka jika tuannya meninggal), atau mukatab (budak yang telah menjalankan perjanjian pembebasan dengan tuannya, dengan persyaratan yang disepakati kedua belah pihak). Alhasil, semua jenis budak merupakan penggugur hak untuk mewarisi dan hak untuk diwarisi disebabkan mereka tidak mempunyai hak milik.
2. Pembunuhan
Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris (misalnya seorang anak membunuh ayahnya), maka ia tidak berhak mendapatkan warisan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.:
"Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya. "
Dari pemahaman hadits Nabi tersebut lahirlah ungkapan yang sangat masyhur di kalangan fuqaha yang sekaligus dijadikan sebagai kaidah: "Siapa yang menyegerakan agar mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, maka dia tidak mendapatkan bagiannya."
Ada perbedaan di kalangan fuqaha tentang penentuan jenis pembunuhan. Misalnya, mazhab Hanafi menentukan bahwa pembunuhan yang dapat menggugurkan hak waris adalah semua jenis pembunuhan yang wajib membayar kafarat.
Sedangkan mazhab Maliki berpendapat, hanya pembunuhan yang disengaja atau yang direncanakan yang dapat menggugurkan hak waris. Mazhab Hambali berpendapat bahwa pembunuhan yang dinyatakan sebagai penggugur hak waris adalah setiap jenis pembunuhan yang mengharuskan pelakunya diqishash, membayar diyat, atau membayar kafarat. Selain itu tidak tergolong sebagai penggugur hak waris.
Sedangkan menurut mazhab Syafi'i, pembunuhan dengan segala cara dan macamnya tetap menjadi penggugur hak waris, sekalipun hanya memberikan kesaksian palsu dalam pelaksanaan hukuman rajam, atau bahkan hanya membenarkan kesaksian para saksi lain dalam pelaksanaan qishash atau hukuman mati pada umumnya. Menurut saya, pendapat mazhab Hambali yang paling adil.
3. Perbedaan Agama
Seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh orang non muslim, apa pun agamanya. Hal ini telah ditegaskan Rasulullah saw. dalam sabdanya:
"Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir, dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim." (Bukhari dan Muslim)
Jumhur ulama berpendapat demikian, termasuk keempat imam mujtahid. Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengaku bersandar pada pendapat Mu'adz bin Jabal r.a. yang mengatakan bahwa seorang muslim boleh mewarisi orang kafir, tetapi tidak boleh mewariskan kepada orang kafir. Alasan mereka adalah bahwa Islam ya'lu walaayu'la 'alaihi (unggul, tidak ada yang mengunggulinya).
Sebagian ulama ada yang menambahkan satu hal lagi sebagai penggugur hak mewarisi, yakni murtad. Orang yang telah keluar dari Islam dinyatakan sebagai orang murtad. Dalam hal ini ulama membuat kesepakatan bahwa murtad termasuk dalam kategori perbedaan agama, karenanya orang murtad tidak dapat mewarisi orang Islam.
Ada tiga sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan hak waris:
1. Kerabat hakiki (yang ada ikatan nasab), seperti kedua orang tua, anak, saudara, paman, dan seterusnya.
2. Pernikahan, yaitu terjadinya akad nikah secara legal (syar'i) antara seorang laki-laki dan perempuan, sekalipun belum atau tidak terjadi hubungan intim (bersanggama) antar keduanya. Adapun pernikahan yang batil atau rusak, tidak bisa menjadi sebab untuk mendapatkan hak waris.
3. Al-Wala, yaitu kekerabatan karena sebab hukum. Disebut juga wala al-'itqi dan wala an-ni'mah. Yang menjadi penyebab adalah kenikmatan pembebasan budak yang dilakukan seseorang. Maka dalam hal ini orang yang membebaskannya mendapat kenikmatan berupa kekerabatan (ikatan) yang dinamakan wala al-'itqi. Orang yang membebaskan budak berarti telah mengembalikan kebebasan dan jati diri seseorang sebagai manusia. Karena itu Allah SWT menganugerahkan kepadanya hak mewarisi terhadap budak yang dibebaskan, bila budak itu tidak memiliki ahli waris yang hakiki, baik adanya kekerabatan (nasab) ataupun karena adanya tali pernikahan.
Rukun Waris
Rukun waris ada tiga:
1. Pewaris, yakni orang yang meninggal dunia, dan ahli warisnya berhak untuk mewarisi harta peninggalannya.
2. Ahli waris, yaitu mereka yang berhak untuk menguasai atau menerima harta peninggalan pewaris dikarenakan adanya ikatan kekerabatan (nasab) atau ikatan pernikahan, atau lainnya.
3. Harta warisan, yaitu segala jenis benda atau kepemilikan yang ditinggalkan pewaris, baik berupa uang, tanah, dan sebagainya.
Syarat Waris
Syarat-syarat waris juga ada tiga:
1. Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara hakiki maupun secara hukum (misalnya dianggap telah meninggal).
2. Adanya ahli waris yang hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.
3. Seluruh ahli waris diketahui secara pasti, termasuk jumlah bagian masing-masing.
"Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada orang lain, serta pelajarilah faraid dan ajarkanlah kepada orang lain. Sesungguhnya aku seorang yang bakal meninggal, dan ilmu ini pun bakal sirna hingga akan muncul fitnah. Bahkan akan terjadi dua orang yang akan berselisih dalam hal pembagian (hak yang mesti ia terima), namun keduanya tidak mendapati orang yang dapat menyelesaikan perselisihan tersebut. " (HR Daruquthni)
1. SUAMI (DUDA):(1/2)bagian Bila Tidak ada anak/cucu, (1/4)bagian Bila Ada anak / cucu
2.ISTRI (JANDA):(1/4)bagian Bila Tidak ada anak/cucu, (1/8)bagian Bila Ada anak/cucu
3.AYAH :(1/6)bagian Bila Ada anak
4.IBU :(1/3)Bila Tidak ada anak/lebih dari seorang saudara, (1/6)bagian Bila Ada anak, (1/6)bagian Bila Bersama dgn. Saudara lebih dari seorang
5.ANAK PEREMPUAN :(1/2)bagian Bila Seorang/tunggal (2/3)bagian Bila Dua orang/lebih anak perempuan
6. CUCU PEREMPUAN (dari anak laki-laki):(1/2)Bila Seor ang/tunggal, (1/6)bagian Bila Bersama dgn.Seorang anak perempuan
7.SAUDARA PEREMPUAN SEKANDUNG :(1/2)Bila Seorang/tunggal, (2/3)bagian Bila Dua orang/lebih
8.SAUDARA PEREMPUAN SEAYAH :(1/2)bagian Bila Seorang/tunggal, (2/3)bagian Bila Dua orang/lebih,(1/6)bagian Bila Bersama dgn.Seorang sdr.pr sekandung
9.SAUDARA-SAUDARA SEIBU (LK & PR):(1/3)Bila Lebih dari seorang, (1/6)bagian Bila Seorang
10.KAKEK :(1/6)bagian Bila Ada anak
11.NENEK :(1/6) Bila Ada anak
Agama merupakan suatu visi tentang sesuatu yang ada di atas, di balik, dan di dalam hal-hal yang senantiasa berubah atau bersifat sementara; sesuatu yang nyata, tetapi tetap menunggu untuk dinyatakan; sesuatu yang merupakan kemungkinan yang masih jauh, tetapi sekaligus juga merupakan kenyataan besar yang sudah terwujud sekarang ini; … sesuatu yang merupakan ideal tertinggi yang pantas dicita-citakan, tetapi sekaligus juga sesuatu yang mengatasi segala dambaan…
Suatu agama merupakan agama yang kuat bila dalam ritual dan cara berpikirnya memberikan suatu visi yang menggerakkan hati… Kematian suatu agama datang bersamaan dengan terjadinya represi terhadap harapan tinggi akan suatu petualangan…” - Alfred North Whitehead, 1967
Pendahuluan
Secara umum pengertian Bank Islam (Islamic Bank) adalah bank yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Saat ini banyak istilah yang diberikan untuk menyebut entitas Bank Islam selain istilah Bank Islam itu sendiri, yakni Bank Tanpa Bunga (Interest-Free Bank), Bank Tanpa Riba (Lariba Bank), dan Bank Syari’ah (Shari’a Bank). Sebagaimana akan dibahas kemudian, di Indonesia secara teknis yuridis penyebutan Bank Islam mempergunakan istilah resmi “Bank Syariah”, atau yang secara lengkap disebut “Bank Berdasarkan Prinsip Syariah”.
Undang-undang Perbankan Indonesia, yakni Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 (selanjutnya untuk kepentingan tulisan ini disingkat UUPI), membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Sebagaimana disebutkan dalam butir 13 Pasal 1 UUPI memberikan batasan pengertian prinsip syariah sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Fungsi Bank Syariah secara garis besar tidak berbeda dengan bank konvensional, yakni sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution) yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Perbedaan pokoknya terletak dalam jenis keuntungan yang diambil bank dari transaksi-transaksi yang dilakukannya. Bila bank konvensional mendasarkan keuntungannya dari pengambilan bunga, maka Bank Syariah dari apa yang disebut sebagai imbalan, baik berupa jasa (fee-base income) maupun mark-up atau profit margin, serta bagi hasil (loss and profit sharing).
Disamping dilibatkannya Hukum Islam dan pembebasan transaksi dari mekanisme bunga (interest free), posisi unik lainnya dari Bank Syariah dibandingkan dengan bank konvensional adalah diperbolehkannya Bank Syariah melakukan kegiatan-kegiatan usaha yang bersifat multi-finance dan perdagangan (trading). Hal ini berkenaan dengan sifat dasar transaksi Bank Syariah yang merupakan investasi dan jual beli serta sangat beragamnya pelaksanaan pembiayaan yang dapat dilakukan Bank Syariah, seperti pembiayaan dengan prinsip murabahah (jual beli), ijarah (sewa) atau ijarah wa iqtina (sewa beli) dan lain-lain.
Tulisan ini dibuat dengan tujuan utama untuk memberi pengantar bagi sejarah perkembangan Bank Islam di Indonesia dengan pembahasan pokok menyangkut perkembangan teoritis, kelembagaan dan hukum positif mengenai Perbankan Islam. Namun mengingat perbankan Islam bukan merupakan fenomena khas Indonesia serta perkembangannya tidak mungkin terjadi tanpa pengaruh dunia luar, maka bab sebelumnya akan membahas perkembangan perbankan Islam secara umum di luar Indonesia dan secara internasional.
Perkembangan Perbankan Islam
Melihat gagasannya yang ingin membebaskan diri dari mekanisme bunga, pembentukan Bank Islam mula-mula banyak menimbulkan keraguan. Hal tersebut muncul mengingat anggapan bahwa sistem perbankan bebas bunga adalah sesuatu yang mustahil dan tidak lazim, sehingga timbul pula pertanyaan tentang bagaimana nantinya Bank Islam tersebut akan membiayai operasinya.
Konsep teoritis mengenai Bank Islam muncul pertama kali pada tahun 1940-an, dengan gagasan mengenai perbankan yang berdasarkan bagi hasil. Berkenaan dengan ini dapat disebutkan pemikiran-pemikiran dari penulis antara lain Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948) dan Mahmud Ahmad (1952). Uraian yang lebih terperinci mengenai gagasan pendahuluan mengenai perbankan Islam ditulis oleh ulama besar Pakistan, yakni Abul A’la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah (1944-1962) .
Secara kelembagaan yang merupakan Bank Islam pertama adalah Myt-Ghamr Bank. Didirikan di Mesir pada tahun 1963, dengan bantuan permodalan dari Raja Faisal Arab Saudi dan merupakan binaan dari Prof. Dr. Abdul Aziz Ahmad El Nagar. Myt-Ghamr Bank dianggap berhasil memadukan manajemen perbankan Jerman dengan prinsip muamalah Islam dengan menerjemahkannya dalam produk-produk bank yang sesuai untuk daerah pedesaan yang sebagian besar orientasinya adalah industri pertanian . Namun karena persoalan politik, pada tahun 1967 Bank Islam Myt-Ghamr ditutup . Kemudian pada tahun 1971 di Mesir berhasil didirikan kembali Bank Islam dengan nama Nasser Social Bank, hanya tujuannya lebih bersifat sosial daripada komersil.
Bank Islam pertama yang bersifat swasta adalah Dubai Islamic Bank, yang didirikan tahun 1975 oleh sekelompok usahawan muslim dari berbagai negara. Pada tahun 1977 berdiri dua bank Islam dengan nama Faysal Islamic Bank di Mesir dan Sudan. Dan pada tahun itu pula pemerintah Kuwait mendirikan Kuwait Finance House .
Secara internasional, perkembangan perbankan Islam pertama kali diprakarsai oleh Mesir. Pada Sidang Menteri Luar Negeri Negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Karachi Pakistan bulan Desember 1970, Mesir mengajukan proposal berupa studi tentang pendirian Bank Islam Internasional untuk Perdagangan dan Pembangunan (International Islamic Bank for Trade and Development) dan proposal pendirian Federasi Bank Islam (Federation of Islamic Banks) . Inti usulan yang diajukan dalam proposal tersebut adalah bahwa sistem keuangan bedasarkan bunga harus digantikan dengan suatu sistem kerjasama dengan skema bagi hasil keuntungan maupun kerugian.
Proposal tersebut diterima, dan Sidang menyetujui rencana pendirian Bank Islam Internasional dan Federasi Bank Islam. Bahkan sebagai tambahan diusulkan pula pembentukan badan-badan khusus yang disebut Badan Investasi dan Pembangunan Negara-negara Islam (Investment and Development Body of Islamic Countries), serta pembentukan perwakilan-perwakilan khusus yaitu Asosiasi Bank-bank Islam (Association of Islamic Banks) sebagai badan konsultatif masalah-masalah ekonomi dan perbankan Islam .
Pada Sidang Menteri Luar Negeri OKI di Benghazi, Libya bulan Maret 1973, usulan sebagaimana disebutkan di atas kembali diagendakan. Bulan Juli 1973, komite ahli yang mewakili negara-negara Islam penghasil minyak bertemu di Jeddah untuk membicarakan pendirian Bank Islam. Rancangan pendirian bank tersebut, berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dibahas pada pertemuan kedua, bulan Mei 1972. Pada Sidang Menteri Keuangan OKI di Jeddah tahun 1975 berhasil disetujui rancangan pendirian Islamic Development Bank (IDB) dengan modal awal 2 milyar dinar dan beranggotakan semua negara anggota OKI .
Sejak saat itu mendekati awal dekade 1980-an, Bank-bank Islam bermunculan di Mesir, Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh dan Turki. Secara garis besar lembaga-lembaga perbankan Islam yang bermunculan itu dapat dikategorikan ke dalam dua jenis, yakni sebagai Bank Islam Komersial (Islamic Commercial Bank), seperti Faysal Islamic Bank (Mesir dan Sudan), Kuwait Finance House, Dubai Islamic Bank, Jordan Islamic Bank for Finance and Investment, Bahrain Islamic Bank dan Islamic International Bank for Finance and Development; atau lembaga investasi dengan bentuk international holding companies, seperti Daar Al-Maal Al-Islami (Geneva), Islamic Investment Company of the Gulf, Islamic Investment Company (Bahama), Islamic Investment Company (Sudan), Bahrain Islamic Investment Bank (Manama) dan Islamic Investment House (Amman).
Perbankan Islam di Indonesia
Rintisan praktek perbankan Islam di Indonesia dimulai pada awal periode 1980-an, melalui diskusi-diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam. Tokoh-tokoh yang terlibat dalam pengkajian tersebut, untuk menyebut beberapa, di antaranya adalah Karnaen A Perwataatmadja, M Dawam Rahardjo, AM Saefuddin, dan M Amien Azis. Sebagai uji coba, gagasan perbankan Islam dipraktekkan dalam skala yang relatif terbatas di antaranya di Bandung (Bait At-Tamwil Salman ITB) dan di Jakarta (Koperasi Ridho Gusti). Sebagai gambaran, M Dawam Rahardjo dalam tulisannya pernah mengajukan rekomendasi Bank Syari’at Islam sebagai konsep alternatif untuk menghindari larangan riba, sekaligus berusaha menjawab tantangan bagi kebutuhan pembiayaan guna pengembangan usaha dan ekonomi masyarakat. Jalan keluarnya secara sepintas disebutkan dengan transaksi pembiayaan berdasarkan tiga modus, yakni mudlarabah, musyarakah dan murabahah.
Prakarsa lebih khusus mengenai pendirian Bank Islam di Indonesia baru dilakukan tahun 1990. Pada tanggal 18 – 20 Agustus tahun tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta 22 – 25 Agustus 1990, yang menghasilkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja dimaksud disebut Tim Perbankan MUI dengan diberi tugas untuk melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak yang terkait.
Sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut adalah berdirinya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI), yang sesuai akte pendiriannya, berdiri pada tanggal 1 Nopember 1991. Sejak tanggal 1 Mei 1992, BMI resmi beroperasi dengan modal awal sebesar Rp 106.126.382.000,-. Sampai bulan September 1999, BMI telah memiliki lebih dari 45 outlet yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Kelahiran Bank Islam di Indonesia relatif terlambat dibandingkan dengan negara-negara lain sesama anggota OKI. Hal tersebut merupakan ironi, mengingat pemerintah RI yang diwakili Menteri Keuangan Ali Wardana, dalam beberapa kali sidang OKI cukup aktif memperjuangkan realisasi konsep bank Islam, namun tidak diimplementasikan di dalam negeri. KH Hasan Basri, yang pada waktu itu sebagai Ketua MUI memberikan jawaban bahwa kondisi keterlambatan pendirian Bank Islam di Indonesia karena political-will belum mendukung.
Selanjutnya sampai diundangkannya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, BMI merupakan satu-satunya bank umum yang mendasarkan kegiatan usahanya atas syariat Islam di Indonesia. Baru setelah itu berdiri beberapa Bank Islam lain, yakni Bank IFI membuka cabang Syariah pada tanggal 28 Juni 1999, Bank Syariah Mandiri yang merupakan konversi dari Bank Susila Bakti (BSB), anak perusahaan Bank Mandiri, serta pendirian lima cabang baru berupa cabang syariah dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Per bulan Februari 2000, tercatat di Bank Indonesia bank-bank yang sudah mengajukan permohonan membuka cabang syariah, yakni: Bank Niaga, Bank BTN, Bank Mega, Bank BRI, Bank Bukopin, BPD Jabar dan BPD Aceh.
Hukum Perbankan Islam
Sebagaimana telah dikemukakan, secara teoritis Bank Islam baru dirintis sejak tahun 1940-an dan secara kelembagaan baru dapat dibentuk pada tahun 1960-an. Di Indonesia kenyataannya baik secara teoritis maupun kelembagaan, perkembangan Bank Islam bahkan lebih kemudian. Eksistensi Bank Islam secara hukum positif dimungkinkan pertama kali melalui Pasal 6 huruf m Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pasal 6 huruf m beserta penjelasannya tidak mempergunakan sama sekali istilah Bank Islam atau Bank Syariah sebagaimana dipergunakan kemudian sebagai istilah resmi dalam UUPI, namun hanya menyebutkan:
“menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah."
Di dalam Pasal 5 ayat (3) PP No. 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum pun hanya disebutkan frasa “Bank Umum yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil” dan di penjelasannya disebut “Bank berdasarkan prinsip bagi hasil”. Begitu pula dalam Pasal 6 ayat (2) PP No. 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat hanya menyebutkan frasa “Bank Perkreditan Rakyat yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil” yang dalam penjelasannya disebut “Bank Perkreditan Rakyat yang berdasarkan bagi hasil”.
Kesimpulan bahwa “bank berdasarkan prinsip bagi hasil” merupakan istilah bagi Bank Islam atau Bank Syariah baru dapat ditarik dari Penjelasan Pasal 1 ayat (1) PP No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Dalam penjelasan ayat tersebut ditetapkan bahwa yang dimaksud dengan prinsip bagi hasil adalah prinsip muamalat berdasarkan Syari’at dalam melakukan kegiatan usaha bank.
Melihat ketentuan-ketentuan yang ada dalam PP No. 72 Tahun 1992,
keleluasaan untuk mempraktekkan gagasan perbankan berdasarkan syariat Islam terbuka seluas-luasnya, terutama berkenaan dengan jenis transaksi yang dapat dilakukan. Pembatasan hanya diberikan dalam hal :
1. Larangan melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil (maksudnya kegiatan usaha berdasarkan perhitungan bunga) bagi Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil. Begitu pula Bank Umum atau BPR yang kegiatan usahanya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil dilarang melakukan kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip bagi hasil.
2. Kewajiban memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas melakukan pengawasan atas produk perbankan baik dana maupun pembiayaan agar berjalan sesuai dengan prinsip Syari’at, dimana pembentukannya dilakukan oleh bank berdasarkan hasil konsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pada saat berlakunya UU No. 7 Tahun 1992, selain ketiga PP tersebut di atas tidak ada lagi peraturan perundangan yang berkenaan dengan Bank Islam. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa eksistensi Bank Islam yang telah diakui secara hukum positif di Indonesia, belum mendapatkan dukungan secara wajar berkenaan dengan praktek traksaksionalnya. Hal ini dapat dilihat misalnya dari tidak seimbangnya jumlah dana yang mampu dikumpulkan dibandingkan dengan penyalurannya di masyarakat. Bagi BMI tidak ada kesulitan untuk mengumpulkan dana berupa tabungan dan investasi dari masyarakat, namun untuk penyalurannya masih sangat terbatas, mengingat belum adanya instrumen investasi yang berdasarkan prinsip syariah yang diatur secara pasti, baik instrumen investasi di Bank Indonesia, Pemerintah, atau antar-bank. Tidak mengherankan bilamana dalam Laporan Keuangan BMI pada masa tersebut dapat ditemukan satu pos anggaran atau account yang diberi istilah sebagai “Pendapatan Non Halal”, yakni pendapatan yang didapat dari transaksi yang bersifat perbankan konvensional.
Perkembangan lain yang patut dicatat berkaitan dengan perbankan syariah pada saat berlakunya Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah berdirinya Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI). BAMUI berdiri secara resmi tanggal 21 Oktober 1993 dengan pemrakarsa MUI dengan tujuan menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa muamalat dalam hubungan perdagangan, industri, keuangan, jasa dan lain-lain di kalangan umat Islam di Indonesia. Dengan demikian dalam transaksi-transaksi atau perjanjian-perjanjian bidang perbankan syariah lembaga BAMUI dapat menjadi salah satu choice of forum bagi para pihak untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan transaksi atau perjanjian tersebut. Perkembangan kemudian berkenaan dengan BAMUI, melalui Surat Keputusan Majelis Ulama Indonesia No. Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003 menetapkan di antaranya perubahan nama BAMUI menjadi Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (BASYARNAS) dan mengubah bentuk badan hukumnya yang semula merupakan Yayasan menjadi ‘badan’ yang berada di bawah MUI dan merupakan perangkat organisasi MUI.
Meskipun pada saat berlakunya Undang-undang No. 7 Tahun 1992 perkembangan perbankan syariah masih sangat terbatas, namun sebagaimana disebutkan oleh Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, SH merupakan salah satu tonggak sejarah yang sangat penting khususnya di dalam kehidupan umat Islam dan pada umumnya bagi perkembangan Hukum Nasional. Dalam makalahnya yang berjudul “Peranan BAMUI Dalam Pembangunan Hukum Nasional” beliau mengatakan sebagai berikut :
“Undang-undang Perbankan No. 7 Tahun 1992 membawa era baru dalam sejarah perkembangan hukum ekonomi di Indonesia. Undang-undang tersebut memperkenalkan “sistem bagi hasil” yang tidak dikenal dalam Undang-undang tentang Pokok Perbankan No. 14 Tahun 1967. Dengan adanya sistem bagi hasil itu maka Perbankan dapat melepaskan diri dari usaha-usaha yang mempergunakan sistem “bunga”.
… Jika selama ini peranan Hukum Islam di Indonesia terbatas hanya pada bidang hukum keluarga, tetapi sejak tahun 1992, peranan Hukum Islam sudah memasuki dunia hukum ekonomi (bisnis).”
Pada tahun 1998 eksistensi Bank Islam lebih dikukuhkan dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam Undang-undang tersebut, sebagaimana ditetapkan dalam angka 3 jo. angka 13 Pasal 1 Undang-undang No. 10 Tahun 1998, penyebutan terhadap entitas perbankan Islam secara tegas diberikan dengan istilah Bank Syari’ah atau Bank Berdasarkan Prinsip Syari’ah. Pada tanggal 12 Mei 1999, Direksi Bank Indonesia mengeluarkan tiga buah Surat Keputusan sebagai pengaturan lebih lanjut Bank Syariah sebagaimana telah dikukuhkan melalui Undang-undang No. 10 Tahun 1998, yakni :
1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/33/KEP/DIR tentang Bank Umum, khususnya Bab XI mengenai Perubahan Kegiatan Usaha dan Pembukaan Kantor Cabang Syariah;
2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah ; dan
3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.
Selanjutnya berkenaan dengan operasional dan instrumen yang dapat dipergunakan Bank Syariah, pada tanggal 23 Februari 2000 Bank Indonesia secara sekaligus mengeluarkan tiga Peraturan Bank Indonesia, yakni :
1. Peraturan Bank Indonesia No. 2/7/PBI/2000 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah , yang mengatur mengenai kewajiban pemeliharaan giro wajib minimum bank umum yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
2. Peraturan Bank Indonesia No. 2/8/PBI/2000 tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah, yang dikeluarkan dalam rangka menyediakan sarana penanaman dana atau pengelolaan dana antarbank berdasarkan prinsip syariah; dan
3. Peraturan Bank Indonesia No. 2/9/PBI/2000 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) , yakni sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip Wadiah yang merupakan piranti dalam pelaksanaan pengendalian moneter semacam Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dalam praktek perbankan konvensional.
Berkenaan dengan peraturan-peraturan Bank Indonesia di atas, relevan dikemukakan dalam hal ini mengenai tugas Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter berdasarkan prinsip syariah, sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UUBI). Pasal 10 ayat (2) UUBI memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk menggunakan cara-cara berdasarkan prinsip syariah dalam melakukan pengendalian moneter. Kemudian Pasal 11 ayat (1) UUBI juga memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek suatu Bank dengan memberikan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari. Dipandang dari sudut lain, dengan demikian UUBI sebagai undang-undang bank sentral yang baru secara hukum positif telah mengakui dan memberikan tempat bagi penerapan prinsip-prinsip syariah bagi Bank Indonesia dalam melakukan tugas dan kewenangannya.
Disamping peraturan-peraturan tersebut di atas, terhadap jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah, Bank Syariah juga wajib mengikuti semua fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), yakni satu-satunya dewan yang mempunyai kewenangan mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah, serta mengawasi penerapan fatwa dimaksud oleh lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia. Sampai saat ini DSN telah memfatwakan sebanyak 43 fatwa, melingkupi fatwa mengenai produk perbankan syariah, lembaga keuangan non-bank seperti asuransi, pasar modal, gadai serta berbagai fatwa penunjang transaksi dan akad lembaga keuangan syariah, yakni sebagai berikut:
No. NOMOR FATWA TENTANG
1 01/DSN-MUI/IV/2000 Giro
2 02/DSN-MUI/IV/2000 Tabungan
3 03/DSN-MUI/IV/2000 Deposito
4 04/DSN-MUI/IV/2000 Murabahah
5 05/DSN-MUI/IV/2000 Jual Beli Salam
6 06/DSN-MUI/IV/2000 Jual Beli Istishna
7 07/DSN-MUI/IV/2000 Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)
8 08/DSN-MUI/IV/2000 Pembiayaan Musyarakah
9 09/DSN-MUI/IV/2000 Pembiayaan Ijarah
10 10/DSN-MUI/IV/2000 Wakalah
11 11/DSN-MUI/IV/2000 Kafalah
12 12/DSN-MUI/IV/2000 Hawalah
13 13/DSN-MUI/IX/2000 Uang Muka dalam Murabahah
14 14/DSN-MUI/IX/2000 Sistem Distribusi Hasil Usaha dalam LKS
15 15/DSN-MUI/IX/2000 Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam LKS
16 16/DSN-MUI/IX/2000 Diskon dalam Murabahah
17 17/DSN-MUI/IX/2000 Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran
18 18/DSN-MUI/IX/2000 Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif dalam LKS
19 19/DSN-MUI/IX/2000 Al-Qardh
20 20/DSN-MUI/IX/2000 Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah
21 21/DSN-MUI/X/2001 Pedoman Umum Asuransi Syari’ah
22 22/DSN-MUI/III/2002 Jual Beli Istishna Paralel
23 23/DSN-MUI/III/2002 Potongan Pelunasan Dalam Murabahah
24 24/DSN-MUI/III/2002 Safe Deposit Box
25 25/DSN-MUI/III/2002 Rahn
26 26/DSN-MUI/III/2002 Rahn Emas
27 27/DSN-MUI/III/2002 Al-Ijarah al-Muntahiya bi al-Tamlik
28 28/DSN-MUI/III/2002 Jual Beli Mata Uang (al-Sharf)
29 29/DSN-MUI/VI/2002 Pembiayaan Pengurusan Haji LKS
30 30/DSN-MUI/VI/2002 Pembiayaan Rekening Koran Syari’ah
31 31/DSN-MUI/VI/2002 Pengalihan Utang
32 32/DSN-MUI/IX/2002 Obligasi Syari’ah
33 33/DSN-MUI/IX/2002 Obligasi Syari’ah Mudharabah
34 34/DSN-MUI/IX/2002 L/C Impor Syari’ah
35 35/DSN-MUI/IX/2002 L/C Ekspor Syari’ah
36 36/DSN-MUI/X/2002 Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia
37 37/DSN-MUI/X/2002 Pasar Bank Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
38 38/DSN-MUI/X/2002 Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (Sertifikat IMA)
39 39/DSN-MUI/X/2002 Asuransi Haji
40 40/DSN-MUI/X/2003 Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di bidang Pasar Modal
41 41/DSN-MUI/III/2004 Obligasi Syariah Ijarah
42 42/DSN-MUI/V/2004 Syariah Charge Card
43 43/DSN-MUI/VIII/2004 Ganti Rugi (Ta’widh)
Penutup
Keberadaan perbankan Islam atau yang pada perkembangan mutakhir disebut sebagai Bank Syariah di Indonesia telah diakui sejak diberlakukannya Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan lebih dikukuhkan dengan diundangkannya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 tahun 1992 beserta beberapa Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia (PBI) sebagaimana telah dibahas di muka. Berkenaan dengan transaksi dan instrumen keuangan Bank Syariah juga telah dikeluarkan beberapa Peraturan Bank Indonesia dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).
End Note
*) Peri Umar Farouk, sedang menyelesaikan S2 Magister Hukum di Fak. Hukum UGM. Bekerja sebagai konsultan acess to justice di sebuah lembaga internasional. Pernah bekerja sebagai internal corporate lawyer di WIKA & BNI (ahli hukum di tim pembentukan cabang-cabang syariah pertama dan trainer bidang hukum ekonomi bisnis). Dosen Hukum Perbankan Syariah & Takaful di UMY. Sedang mengembangkan inlawnesia.net -perhimpunan pembelajar hukum Indonesia, bergerak di bidang riset, training, organizing & publishing.
Contact: www.inlawnesia.net | email: puf@inlawnesia.net
1. Sutan Remy Sjahdeini, SH, Prof., Dr., Perbankan Islam dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Grafiti, Jakarta, 1999, hal. 4.
2. Muhammad Syafi’i Antonio, MSc., Perkembangan Lembaga Keuangan Islam (artikel dalam buku “Arbitrase Islam Di Indonesia”), BAMUI dan BMI, Jakarta, 1994, hal. 126.
3. Ensiklopedi Hukum Islam, Ichtiar Baru Van Hove, Jakarta, 1997, hal. 196.
4. Ibid., hal. 5.
5. Muhammad Syafi’i Antonio, MSc., Bank Syariah Bagi Bankir & Praktisi Keuangan, Bank Indonesia dan Tazkia Institute, Jakarta, 1999, hal. 58.
6. Ibid., hal. 58 – 59.
7. Ibid., hal. 59.
8. Ibid., hal. 64 – 65.
9. M Dawam Rahardjo, Prof., Ensiklopedia Al-Qur’an : Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-konsep Kunci, Paramadina, Jakarta, 1996, hal. 614.
10. Agus Wahid, Dilema BMI di Tengah Tuntutan Umat, Ulumul Qur’an No. 4 Vol. VI, Jakarta, 1995, hal. 60.
11. Miriam Darus Badrulzaman, Prof., Dr., SH, Peranan BAMUI Dalam Pembangunan Hukum Nasional (artikel dalam buku “Arbitrase Islam Di Indonesia”), BAMUI dan BMI, Jakarta, 1994, hal. 68 – 69.
12. Telah dicabut dan diganti dengan PBI No. 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
13. Telah dicabut dan diganti dengan PBI No. 6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syari’ah.
14. Telah dicabut dan diganti dengan PBI No. 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syari’ah.
15. Telah dicabut dan diganti dengan PBI No. 6/7/PBI/2004 tentang Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia.
Dari sederetan hak yang harus ditunaikan yang ada kaitannya dengan harta peninggalan adalah:
1. Semua keperluan dan pembiayaan pemakaman pewaris hendaknya menggunakan harta mi