A. BERBAGAI SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Negara Republik Indonesia menganut berbagai sistem hokum, yaitu sistem Hukum Adat, sistem Hukum Islam, dan sistem Hukum Barat. Ketiga sistem hukum dimaksud, berlaku di negara Republik Indonesia sebelum Indonesia merdeka. Namun demikian, sesudah Indonesia merdeka ketiga sistem hukum dimaksud, akan menjadi bahan baku dalam pembentukan sistem hukum nasional di Indonesia.
Ketiga sistem hukum yang disebutkan diatas, merupakan pencerminan dari sistem hukum yang berlaku di beberapa negara di dunia. Di dunia ini sekurang-kurangnya ada lima sistem hukum yang besar yang hidup dan berkembang, yaitu (1) sistem Common Law yang dianut di Inggris dan bekas jajahannya yang saat ini pada umumnya, bergabung dalam negara persemakmuran, (2) Civil Law yang berasal dari hukum Romawi, yaitu dianut di Eropa Barat kontinenatal dan dibawa ke negara jajahan atau bekas jajahannya oleh pemerintah colonial Barat dahulu, (3) sistem Hukum Adat di negara Asia dan Afrika, (4) sistem Hukum Islam yang dianut oleh orang Islam dimanapun mereka berada, baik di negara Islam maupun di negara lain yang penduduknya beragama Islam, dan sistem hukum komunis/sosialis yang dilaksanakan di negara-negara komunis/sosialis yang dilaksanakan di negara-negara komunis/sosialis.
Kalau membicarakan sistem hukum Indonesia perlu mengetahui dan memahami bahwa sistem hukum dimaksud adalah yang berasaskan Pancasila. Pancasila sebagai asas yang menjadi pedoman terhadap Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang dan peraturan lainnya. Oleh karena itu, Pancasila sebagai norma fundamental negara membentuk norma-norma hukum bawahannya secara berjenjang. Norma hukum yang di bawah terbentuk berdasar dan bersumber pada norma hukum yang lebih tinggi, sehingga tidak terdapat pertentangan antara norma hukum yang lebih tinggi dan norma hukum yang lebih rendah, begitu juga sebaliknya. Hal itu, menunjukkan bahwa Pancasila sebagai cita hukum (Rechtsidee) dalam kehidupan hukum bangsa Indonesia di satu pihak dan di pihak lain sebagai sistem norma hukum yang menjadi norma fundamental negara dan aturan tertulisnya terdapat dalam pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, menunjukkan bahwa cita hukum menjadi bintang pemandu (Leitstern) dan sistem norma hukum yang terdiri atas berbagai jenjang norma hukum yang mengatur secara riil dan konkrit perilaku kehidupan hukum rakyat Indonesia. Keduanya dilahirkan bersamaan dan dari satu induk pula, yaitu konsensus para pendiri negara Republik Indonesia.
A. Definisi Waris
SYARIAT Islam menetapkan aturan waris dengan bentuk yang sangat teratur dan adil. Di dalamnya ditetapkan hak kepemilikan harta bagi setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan dengan cara yang legal. Syariat Islam juga menetapkan hak pemindahan kepemilikan seseorang sesudah meninggal dunia kepada ahli warisnya, dari seluruh kerabat dan nasabnya, tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan, besar atau kecil.
Al-Qur'an menjelaskan dan merinci secara detail hukum-hukum yang berkaitan dengan hak kewarisan tanpa mengabaikan hak seorang pun. Bagian yang harus diterima semuanya dijelaskan sesuai kedudukan nasab terhadap pewaris, apakah dia sebagai anak, ayah, istri, suami, kakek, ibu, paman, cucu, atau bahkan hanya sebatas saudara seayah atau seibu.
Oleh karena itu, Al-Qur'an merupakan acuan utama hukum dan penentuan pembagian waris, sedangkan ketetapan tentang kewarisan yang diambil dari hadits Rasulullah saw. dan ijma' para ulama sangat sedikit. Dapat dikatakan bahwa dalam hukum dan syariat Islam sedikit sekali ayat Al-Qur'an yang merinci suatu hukum secara detail dan rinci, kecuali hukum waris ini. Hal demikian disebabkan kewarisan merupakan salah satu bentuk kepemilikan yang legal dan dibenarkan AlIah SWT. Di samping bahwa harta merupakan tonggak penegak kehidupan baik bagi individu maupun kelompok masyarakat.
Al-miirats, dalam bahasa Arab adalah bentuk mashdar (infinitif) dari kata waritsa-yaritsu-irtsan-mi iraatsan. Maknanya menurut bahasa ialah 'berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain', atau dari suatu kaum kepada kaum lain.
Pengertian menurut bahasa ini tidaklah terbatas hanya pada hal-hal yang berkaitan dengan harta, tetapi mencakup harta benda dan non harta benda. Ayat-ayat Al-Qur'an banyak menegaskan hal ini, demikian pula sabda Rasulullah saw.. Di antaranya Allah berfirman:
"Dan Sulaiman telah mewarisi Daud ..." (an-Naml: 16)
"... Dan Kami adalah pewarisnya." (al-Qashash: 58)
Selain itu kita dapati dalam hadits Nabi saw.:
'Ulama adalah ahli waris para nabi'.
Sedangkan makna al-miirats menurut istilah yang dikenal para ulama ialah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar'i.
Pengertian Peninggalan
Pengertian peninggalan yang dikenal di kalangan fuqaha ialah segala sesuatu yang ditinggalkan pewaris, baik berupa harta (uang) atau lainnya. Jadi, pada prinsipnya segala sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dinyatakan sebagai peninggalan. Termasuk di dalamnya bersangkutan dengan utang piutang, baik utang piutang itu berkaitan dengan pokok hartanya (seperti harta yang berstatus gadai), atau utang piutang yang berkaitan dengan kewajiban pribadi yang mesti ditunaikan (misalnya pembayaran kredit atau mahar yang belum diberikan kepada istrinya).
ALLAH SWT berfirman :
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. SesungguhnyaAllah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (an-Nisa': 11).
"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan, yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun." (an-Nisa': 12).
"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: 'Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meningal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (an-Nisa': 176)
Kewajiban seorang yang punya ahli waris adalah mengajari mereka dengan Hukum Waris. Sehingga mereka mengerti hak-hak yang mereka terima dari harta peninggalan orang tuanya.
Sebab umumnya keributan dalam masalah bagi waris adalah karena para ahli waris itu tidak paham Hukum Waris. Sehingga mereka punya pandangan yang berlainan, ada yang membawa hukum barat, ada yang membawa hukum adat dan ada lagi yang sekedar pakai ukuran kepantasan belaka.
Semua itu biasanya hanya akan melahirkan kekisruhan dan rasa tidak adil di dalam hati masing-masing. Bahkan tidak jarang melahirkan sikap bermusuhan diantara sesama saudara sendiri. Padahal Rasulullah SAW telah memberika pesan untuk belajar ilmu bagi waris kepada kita dan juga untuk mengajarkannya kepada orang lain. Dan yang paling utama untuk diberikan pelajaran itu tentu anak-anak sendiri yang nantinya akan mempraktekkan langsung.
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Pelajarilah ilmu faraidh (bagi waris) dan ajarkanlah. Karena dia setengah dari ilmu dan bisa dilupakan. Dan ilmu ini adalah yang pertama kali akan tercabut dari umatku”. (HR. Ibnu Majah, Daruqutny dan Al-Hakim)
Dari Ibnu Mas`ud ra bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Pelajarilah ilmu faraidh (bagi waris) dan ajarkanlah. Karena aku akan meninggal dan ilmu bisa diangkat (hilang)”. (HR. An-Nasai dalam Al-Kubra, al-Hakim, Ad-Darimy, dan Ad-Daruquhtny)
Maka bila seorang ayah telah mengajarkan ilmu bagi waris kepada anak-anaknya sejak awal, dia tidak perlu khawatir anak-anaknya akan rebutan harta kekayaannya sepeninggalannya.
Kalau seorang ayah merasa belum paham ilmu bagi waris, wajib baginya untuk belajar dari seorang ustadz yang
dengan demikian, dia tidak perlu lagi merasa khawatir anak-anaknya akan berbaku hantam karena rebutan harta dengan pola yang berbeda-beda. Sebab satu-satunya cara yang dibenarkan dalam bagi waris hanya yang telah Allah SWT tetapkan, dan menolak apa yang telah Allah tetapkan itu termasuk dosa besar.
“itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan”. (QS. An-Nisa : 13-14)