1. Kemukakan alasan anda mengapa hukum Islam merupakan salah satu mata kuliah wajib yang telah ditetapkan atau dimasukkan dalam kurikulum program ilmu hukum !
2. Apa yang dimaksud dengan istilah Hukum Islam, Syariah Islam, dan Fiqih Islam ?
3. Apa beda Islamic Law dan Islamic Jurisprudence ?
4. Apa yang dimaksud dengan orang Mukallaf ?
5. Jelaskan perbedaan kompetensi absolute dan kompetensi relatif dalam kompetensi Peradilan Agama, dan apa yang dimaksud dengan asas Actor Sequitor Forum Rei dalam kompetensi relatif pada Peradilan Agama !
6. Apa yang dimaksud dengan Ahkamul Khamsah ?
7. Jelaskan pokok-pokok perbedaan Fiqih dan Syariah !
8. Sebutkan ciri-ciri Hukum Islam yang anda ketahui !
9. Kemukakan pendapat anda apa tujuan dari Hukum Islam ?
10. Jelaskan perbedaan Peradilan Islam dengan Peradilan Agama, dan sebutkan kewenangan masing-masing dari Peradilan Islam dan Peradilan Agama !
11. Dalam Fiqih Muamalah secara umum, ada bidang Munakahat dan bidang Faraid, apa yang dimaksud dengan munakahat dan faraid ?
12. Sebutkan tahapan dan fase-fase pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam !
13. Pada masa fase permulaan hukum Islam yaitu dalam pembentukan dan pembinaan hukum Islam telah diletakkan tiga dasar atau asas, sebutkan asas apa saja !
14. Sebutkan khalifah-khalifah yang menjadi pemimpin pada fase persiapan hukum Islam dan sebutkan kemajuan-kemajuannya yang anda ketahui !
15. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Indonesia memiliki Badan Arbitrase Nasional Indonesia, sedangkan dalam Islam berdasarkan surah An-Nisa: 35 dan 128 dikenal adanya lembaga Tahkim, jelaskan apa yang dimaksud dengan lembaga Tahkim / Arbitrase ? apa alasannya Islam lebih mengedepankan penyelesaian perkara melalui lembaga Tahkim dari pada melalui lembaga Pengadilan ?
16. Dalam Hukum Perdata Islam ada beberapa bentuk jual beli yang diharamkan, coba anda sebutkan !
17. Bidang apa saja yang termasuk kompetensi absolute dalam Pengadilan Agama ?
18. Hukum Islam dalam Pembinaan Hukum Nasional mempunyai beberapa produk pemikiran dalam melaksanakan Hukum Islam di Indonesia, diantaranya ada Syariah, Fiqih, Fatwa MUI, Keputusan Pengadilan Agama, Peraturan perundang-Undangan, dan Kompilasi Hukum Islam, dari semua produk tersebut coba anda jelaskan apa beda dari Fiqih, Fatwa MUI, dan Kompilasi Hukum Islam ?
19. Di masa Khalifah Abu Bakar ash Shiddiq pemecahan persoalan hukum yang timbul / terjadi di masyarakat dilakukan dengan beberapa cara, sebutkan yang anda ketahui !
20. Pada masa khalifah siapa dilakukan pengkodifikasian mushaf Al-Quran dan apa alasan perlunya dilakukan kodifikasi Al-Quran ?
21. Dalam pengkajian tentang Peradilan Agama di Indonesia dan Peradilan pada umumnya, terdapat istilah khusus, diantaranya Peradilan dan Pengadilan, jelaskan perbedaan dari dua istilah tersebut, dan jelaskan pengertian Peradilan Agama !
22. Apa saja kemajuan yang dicapai pada masa Pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam Khalifah Umar bin Khatab ?
23. Apa saja kemajuan yang dicapai pada masa Pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam Khalifah Usman bin Affan ? dan apa nama mushaf Al-Quran yang berhasil disempurnakan oleh Khalifah Usman ?
24. Sebutkan dan jelaskan asas-asas dalam Peradilan Agama !
25. Jelaskan Perbedaan dari : Mahkum Bihi, Mahkum Alaih, Mahkum Lahu Yang terdapat dalam unsur-unsur Peradilan Agama !
26. Apa yang dimaksud dengan Hiwalah ?
27. Apa beda dari musyarakah, mudharabah, dan muzaraah ?
28. Apa yang dimaksud dengan Fiqih Jinayah dan berikan satu contoh beserta jenis hukumannya !
29. Jelaskan dengan singkat alasan filosofis dan alasan sosiologis dikeluarkannya Undang-Undang Peradilan Agama Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 !
30. Apa beda Hukum Taklify dan Hukum WadI ?
31. Jauh sebelum lembaga Arbitrase dikenal oleh dunia Barat, Islam telah memperkenalkan sebuah lembaga yang dinamakan Tahkim, jelaskan dengan singkat latar belakang lahirnya lembaga Tahkim dalam sejarah Peradilan Islam dan sebutkan sumber hukumnya !
32. Jelaskan yang dimaksud dengan asas kebebasan dalam peradilan agama !
33. Sebutkan jenis-jenis diyat dalam Hukum Pidana Islam !
34. Sebutkan macam-macam jual beli yang diharamkan dalam hukum perdata Islam !
35. Sebelum datangnya Islam ke Indonesia, tata hukum di Indonesia dipengaruhi oleh peradaban Hindu. Hal ini terlihat adanya pemisahan antara Peradilan Raja dengan Peradilan yang dilaksanakan pejabat-pejabat tertentu. Lembaga Peradilan pada masa Kesultanan terdapat dua lembaga Peradilan yang disebut dengan Lembaga Peradilan Pradata dan Lembaga Peradilan Padu, coba anda jelaskan apa perbedaan dari dua Lembaga Peradilan tersebut dan perkara apa saja yang termasuk dalam kewenangannya masing-masing !
36. Sebutkan dan jelaskan asas-asas dalam Hukum Pidana Islam !
37. Jelaskan dengan singkat apa yang dimaksud dengan Periode Tahkim, Periode Ahlul Halli Wal Aqdi dan Periode Tauliyah pada masa perkembangan sejarah Peradilan Agama !
38. Para ahli fiqih memberikan syarat-syarat untuk mengangkat seseorang menjadi hakim, sebutkan syarat yang diperlukan seorang hakim !
39. Apa yang dimaksud dengan Qishash ?
40. Dalam hukum perdata Islam ada hak memilih (khiyar) bagi si pembeli, yaitu khiyar Majelis, Khiyar Syarat dan khiyar Aibi, apa beda dari hak pilih (hak khiyar) tersebut ?
41. Apa yang dimaksud dengan asas personalitas keislaman dalam Peradilan Agama ?
42. Sebutkan sumber-sumber Peradilan Agama!
43. Apa bentuk hukuman bagi pelaku pencurian dalam hukum pidana Islam ?
44. Sebutkan dan jelaskan asas-asas Hukum Perdata Islam !
45. Dalam hukum perdata Islam ada istilah Ijarah, apa yang dimaksud dengan Ijarah dan apa saja syaratnya ?
46. Apa beda jarimah hudud dan jarimah tazir dalam hukum pidana Islam ?
47. Apa bentuk diyat untuk orang yang membunuh serupa sengaja ?
48. Analisis menurut pendapat anda, relevankan hukum pidana Islam diberlakukan di Indonesia dan bagaimana jika sistem pidana kita diberlakukan hukum Qishash ?
49. Apa perbedaan yang paling krusial dalam sistem pidana Islam dengan sistem pidana di Indonesia?
50. Apa tujuan dari hukum Pidana zina dalam Islam ?
SELAMAT MENGERJAKAN ! SEMOGA SUKSES, BE YOUR SELF
Wasiat hanya boleh dan dipandang sah hanya sepertiga dari jumlah harta dari orang yang berwasint (Musha).
Bagaimana kalau terjadi wasiat yang menyatakan lebih dari sepertiga ?
Masalah ini di kalangan Ulama terdapat perbedaan pendapat sebagai berikut :
1. tidak boleh berwasiat lebih dari sepertiga harta, baik bagi orang yang berwasiat itu ada ahli waris atau tidak ada, baik disetujui oleh ahli waris atau tidak disetujui. Demikian menurut pendapat madzhab Zhahiriyah, sejalan dengan Hadits Nabi SAW yang artinya : Rasulullah SAW mengunjungi aku dalam keadaan sakit, kemudian aku berkata : Saya berwasiat dengan harta saya seluruhnya. Rasulullah bersabda : Jangan. Aku berkata : Bagaimana kalau sepertiga ? Rasulullah SAW bersabda : Sepertiga itu sudah banyak. (HR. Saad bin Abi Waqas).
2. Madzhab Maliki : Wasiat untuk orang lain lebih dari sepertiga adalah batal. Bila ahli warisnya menyetujui, maka hal itu merupakan hibah dari ahli waris tersebut.
3. Madzhab Hanafi, Hambali, Syiah, Zaidiyah dan Syiah Imamiyah :
Wasiat untuk orang lain yang lebih dari sepertiga, masalahnya tergantung kepada izin ahli warisnya. Apabila ahli warisnya mengizinkannya, maka wasiatnva boleh dan sah.
4. Madzhab Syafii : Wasiat untuk orang lain yang lebih dari sepertiga harta, maka kelebihannya tergantung kepada ahli warisnya. Yang boleh hanya sepertiga, sedangkan selebihnya tergantung kepada diizinkan atau tidaknya oleh ahli waris yang ada. Bila ahli warisnya mengizinkan, maka kelebihan tersebut boleh dan sah dan apabila tidak mengizinkan maka yang lebih tersebut menjadi batal.
5. Menurut Imam Mutawalli dan lainnya, berwasiat lebih dari sepertiga dari harta yang ditinggalkannya adalah makruh. Kemudian mengenai ahli waris yang mengizinkan atau menyetujui adalah hanya mereka yang diterima tasarrufnya atau pengelolaannya.
6. Menurut Ash Shanany di dalam kitabnya Subulus Salam menyebutkan bahwa Ulama telah sepakat atas wajibnya membatasi wasiat tidak melebih dari sepertiga, karena didasarkan kepada Hadits Nabi Muhammad SAW kepada Saad bin Abi Waqas, bahwa sepertiga itu sudah banyak.
Pada Hadits lain Nabi Muhammad SAW menyatakan pula dengan sabdanya yang artinya : Sesungguhnya Allah SWT bersedekah atasmu dengan sepertiga hartamu pada waktu kamu meninggal dunia untuk menambah kebaikan (HR. Daruquthni dari Muaz bin Jabal).
Para ulama di dalam Ijtihadnya berbeda pendapat tentang Hukum Wasiat antara lain sebagai berikut :
1. Wasiat, hukumnya WAJIB bagi setiap orang yang meninggalkan harta kekayaan. Pendapat ini dikemukakan oleh IBNU HAZM.
Pendapat beliau tersebut di dasarkan pada firman Allah SWT yang tercantum pada surah An Nisa ayat (12) yang artinya : sesudah wasiat yang mereka buat atau setelah dibayar hutangnya.
Ayat di atas mewajibkan pembagian waris dari harta orang yang, meninggal dunia dan mewajibkan agar masalah utang orang yang meninggal dan wasiatnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembagian harta warisan. Dengan dasar ini beliau memahami bahwa wasiat itu hukumnya wajib.
Selain itu juga didasarkan kepada Sunnah Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Malik dan Nafi yang artinya : Tiada hak seorang Muslim yang mempunyai sesuatu yang ingin diwasiatkan untuk bermalam sampai dua malam, kecuali wasiat itu wajib tertulis disisinya.
2. Wasiat, hukumnya wajib atas orang yang akan meninggal dunia, yaitu berwasiat untuk kedua orang tuanya dan karib kerabat yang tidak mendapat pembagian harta waris. Pendapat ini dikemukakan oleh DAUD AZHZHAHIRI dan pengikutnya.
Dasar pengambilan penetapan hukum ini adalah Al Quran Surah Al Baqarah ayat (180). Mereka yang mewajibkan berwasiat untuk ibu dan bapak serta karib kerabat yang berhak waris adalah telah dimansukhkan. Sedangkan kewajiban berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabat yang tidak mendapatkan hak waris karena berlainan agama atau mahjub (terdinding) adalah masih tetap.
3. Pendapat ketiga menyatakan, bahwa wasiat adalah hukumnya Sunnat. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam yang empat, yaitu Imam Malik, Imam Hanafi, Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hambal, demikian pula pendapat Imam dari Syiah Imamiyah.
Mereka berpendapat demikian dengan alasan bahwa nash Al-Qur’an pada surah An Nisa ayat 12 tidak menunjukkan pemahaman Wajib, demikian pula hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Malik, tidak menunjukkan wajibnya wasiat.
Dalam hadits Nabi SAW, masalah wasiat diserahkan kepada kehendak orang yang akan meninggal dunia yang ditunjukkan oleh kata YURIDU yang artinya Jika dia berkeinginan atau berkehendak. Sedangkan mengenai kewajiban berwasiat yang terdapat pada Surah Al Baqarah ayat 180 telah dinasakhkan oleh ayat yang menjelaskan tentang waris. Disamping itu tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW dan para sahabatnya ketika akan wafat, meninggalkan wasiat (dalam kaitannya dengan harta kekayaan). Seandainya wasiat itu wajib, maka pastilah Rasulullah SAW dan para sahabatnya yang agung itu melakukannya. Demikian alasan Jumhur Ulama Masalah Hukum Wasiat ini bisa bergeser antara : Wajib, Haram, Sunnat, Makruh dan Mubah, karena pengaruh dari luar atau masalah yang datang kemudian.
SELASA 8 JULI 2008 08.00 - 09.30 HUKUM ISLAM (2007 kelas A, C dan Umum)
KAMIS 10 JULI 2008 08.00 - 09.30 HUKUM ISLAM (2007 kelas B & D)
SENIN 14 JULI 2008 10.00 - 11.30 HUKUM KELUARGA & KEWARISAN ISLAM (2006)
UNTUK HUKUM ISLAM MATERI UJIAN IBU RIANA KESUMA AYU,SH.MH, BAPAK DRS. H. UMRANSYAH ALIE, MH, DAN H. MARCONI HALID, SH
UNTUK HUKUM KELUARGA DAN KEWARISAN ISLAM MATERI UJIAN IBU RIANA KESUMA AYU, SH.MH, DAN BAPAK DRS. H. UMRANSYAH ALIE, MH
1. Ajaran Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia, diantaranya tentang kewarisan, mengapa masalah kewarisan harus diatur ? jelaskan dengan singkat !
2. Mengapa Nabi memerintahkan untuk mempelajari hukum waris dan mengajarkannya ? jelaskan dengan singkat !
3. Apa arti faraidl, dan apa yang dimaksud dengan ilmu faraidl ?
4. Jelaskan perbedaan antara harta tirkah dengan harta waris !
5. Sebutkan hak-hak si mayit yang harus ditunaikan sebelum bagi waris !
6. Ada berapa macam bentuk harta yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia ? sebutkan!
7. Hal-hal apa saja yang menyebabkan terjadinya waris mewaris sebelum Islam ? sebutkan !
8. Sebutkan sumber-sumber hukum kewarisan Islam !
9. Sebutkan sebab-sebab dan syarat-syarat waris mewaris !
10. Sebutkan rukun-rukun waris !
11. Sebutkan sebab-sebab terhalangnya (mamnu) dalam waris mewaris !
12. Sebutkan prinsip-prinsip hukum waris Islam !
13. Sebutkan Asas-asas Hukum Waris Islam !
14. Ahli waris dilihat dari segi haknya (bagiannya), ada 3 (tiga) kelompok. Sebutkan dan jelaskan dengan singkat !
15. Apa yang dimaksud dengan Ashabah ? dan ada berapa macam, sebutkan !
16. Jelaskan yang dimaksud dengan Ashabah Binafsihi !
17. Jelaskan yang dimaksud dengan Ashabah Bil Ghairi !
18. Jelaskan yang dimaksud dengan Ashabah Maal Ghairi !
19. Apa yang dimaksud dengan Hijab (Mahjub) ? dan ada berapa macam ?
20. Apa yang dimaksud dengan Hijab Hirman ?
21. Apa yang dimaksud dengan Hijab Nuqsan ?
22. Apakah ahli waris Djawil Arham berhak waris ? jelaskan !
23. Apa yang dimaksud dengan Aul ?
24. Apa yang dimaksud dengan Rad ?
25. Apa yang dimaksud dengan khuntsa ? dan ada berapa macam, sebutkan !
26. Apa yang dimaksud dengan khuntsa ghairu musykil ?
27. Apa yang dimaksud dengan khuntsa ghairu musykil ?
28. Apa yang dimaksud dengan khuntsa musykil ?
29. Bagaimana membagi harta waris bila terdapat dari para ahli waris seorang khuntsa ?
30. Bagaimana membagi waris bila salah satu diantara ahli waris masih dalam kandungan ?
31. Apakah anak zina dan lian berhak waris ? jelaskan !
32. Apa beda anak zina dan anak lian ?
33. Berapa besar ketentuan wasiat menurut hadis Nabi ? bagaimana hukumnya jika besar wasiat melebihi ketentuan tersebut ?
34. Apa yang dimaksud dengan mafqud ?
35. Apakah orang yang mafqud berhak waris ? bagaimana ketentuannya ?
36. Apa yang dimaksud dengan Djawil Furudl ?
37. Apa yang dimaksud dengan Djawil Arham ?
38. Jika ahli waris terdiri dari istri dan ayah, berapa bagian istri ?
39. Jika ahli waris terdiri dari 1 orang anak laki-laki, suami, dan ibu, berapa bagian suami ?
40. Jika ahli waris terdiri dari 1 orang anak perempuan, istri, dan nenek, berapa bagian 1 orang anak perempuan ?
41. Jika ahli waris terdiri dari ayah, ibu dan 2 orang saudara perempuan, berapa bagian ayah ?
42. Jika ahli waris terdiri dari suami, 1 orang anak laki-laki, 2 orang anak perempuan, dan ibu, berapa bagian ibu ?
43. Jika ahli waris terdiri dari 3 orang anak perempuan, dan 2 orang istri, berapa masing-masing bagian istri ?
44. Jika ahli waris terdiri dari 2 orang anak perempuan, 3 orang anak laki-laki, istri dan ayah, berapa bagian anak ? baik anak laki-laki dan anak perempuan.
45. Apa yang dimaksud dengan harta gono-gini ?
46. Bagaimana pembagian waris, jika istri menuntut pembagian harta gono-gini ?
47. Bagaimana masing-masing pembagian 4 orang istri, jika masing-masing istri mempunyai anak ?
48. Bagaimana ketentuan hadis Nabi dalam menentukan seseorang khuntsa musykil dan khuntsa ghairu musykil ?
49. Apakah anak adopsi berhak mendapat warisan dari harta orang tua angkatnya ? dan dengan jalan apa bisa mewarisi ? jelaskan !
50. Sebutkan faktor apa saja yang menyebabkan seseorang tidak dapat mewarisi harta warisan dari si mayit ! sekalipun si mayit adalah orang tuanya sendiri.
51. Apa yang dimaksud dengan asas Ijbari dalam kewarisan ?
52. Apa yang dimaksud dengan asas bilateral dalam kewarisan ?
53. Apa yang dimaksud dengan asas Individual dalam kewarisan ?
54. Apa yang dimaksud dengan asas keadilan berimbang dalam kewarisan ?
55. Apa yang dimaksud dengan asas kematian dalam kewarisan ?
56. Bagaimana pendapat anda tentang harta gono-gini yang berlaku bagi penduduk Indonesia dalam hubungannya dengan waris mewaris ? apakah bertentangan dengan hukum Islam ?
SELAMAT MENGERJAKAN ! SEMOGA SUKSES, BE YOUR SELF